Selasa, 08 Maret 2011

UU Advokat ‘Incompatible’ dengan UUD 1945

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/3), di Ruang Sidang Pleno MK. Tiga perkara sekaligus disidangkan MK, yakni perkara Nomor 66/PUU-VIII/2010, 71/PUU-VIII/2010, serta 79/PUU-VIII/2010. Sebanyak 22 warga negara yang berprofesi sebagai advokat tercatat sebagai pemohon dalam tiga perkara ini, di antaranya Nursyahbani Katjasungkana, H. F. Abraham Amos, S.f. marbun, dan lainnya.
Dalam sidang mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli Pemohon, para pemohon mengajukan beberapa orang ahli, di antaranya Mantan Hakim Konstitusi Syarifuddin Natabaya. Natabaya memaparkan bahwa Pasal 28 ayat (1) UU advokat tidak sesuai dengan UUD 1945. “Dalam menafsirkan undang-undang dasar, kita juga harus melihat kepada ketentuan-ketentuan di negara lain. Dalam American Convention of Human Rights dikatakan bahwa sesuatu organisasi profesional mempunyai kebebasan untuk berserikat, tidak boleh ada pemaksaan dari Pemerintah agar mereka bersatu.  Oleh karena itu, undang-undang ini  (UU Advokat, red.) memiliki kecenderungan pemaksaan untuk satu, maka undang-undang ini incompatible dengan UUD kita,” urainya.
Disinggung mengenai Mahkamah Agung (MA) yang melarang adanya wadah lain bagi para advokat, Natabaya menjelaskan bahwa MA tidak memiliki kewenangan terhadap hal tersebut. “Sesuatu hal yang kurang tepat apabila MA melarang orang yang disumpahnya untuk bersidang karena itu bukan syarat konstitusif untuk menjadi seorang advokat. Oleh karena itu, mengenai hal ini kewenangan MA melarang, red.) adalah sesuatu yang di luar koridornya,” paparnya.
Sementara itu, Nudirman Munir yang mewakili DPR mengungkapkan bahwa adanya satu organisasi advokat justru memudahkan para advokat. Nudirman juga menjelaskan bahwa yang terjadi hanyalah perbedaan pandangan. “Selain itu, para advokat yang telah memenuhi Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang a quo wajib disumpah di Pengadilan negeri. Pengadilan negeri wajib mengambil sumpah para advokat yang telah memenuhi syarat tersebut tanpa melihat darimana organisasi para advokat itu berasal,’ ujarnya.
Nudirman juga menguraikan bahwa permohonan pemohon bukanlah persoalan konstitusionalitas norma pasal-pasal a quo. Selain itu, lanjut Nudirman, tidak terjadi pelanggaran hak konstitusional Pemohon karena organisasi advokat tetap dapat melakukan aktibitasnya memberikan jasa hukum bagi para pencari keadilan. “Oleh karena itu, MK tidak berwenang untuk menyelesaikan sengketa antar-organisasi advokat ini. Yang seharusnya menyelesaikan adalah para advokat itu sendiri,” katanya.
Sama halnya dengan DPR, Pemerintah yang diwakili oleh Mualimin Abdi menjelaskan bahwa kedudukan pemohon tidak dalam posisi yang dirugikan atau terhalangi dalam melakukan aktivitas memberikan jasa hukum terhadap para pencari keadilan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Ketentuan yang dimohonkan oleh para pemohon tidak terkait dengan hak konstitusional pemohon ataupun konstitusionalitas pasal. “Pasal-pasal yang diajukan untuk diuji telah diputus oleh MK pada sidang pleno tanggal 30 November 2006. Perselisihan antarorganisasi advokat sehrusnya diselesaikan di pengadilan umum,’” jelasnya.
Dalam sidang tersebut, Pemohon juga menghadirkan beberapa saksi fakta yang menjelaskan bahwa jika keberadaan PERADI akan dijadikan satu organisasi advokat, maka PERADI harus mengadakan musyawarah nasional untuk mengakomodir  pasal 18 ayat (2) UU Advokat. Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3) dan (4). (Lulu Anjarsari/mh)
 

Napi Seumur Hidup Ujikan Aturan Peninjauan Kembali (PK)

Jakarta, MKOnline - Ketentuan mengenai pengajuan peninjauan kembali (PK) untuk kasus-kasus yang menyangkut nama baik dan nyawa orang yang akan dihukum mati atau hukuman seumur hidup hanya boleh satu kali. Sementara mereka harus kehilangan nyawa, keluarga dan keturunan mereka. Padahal hak untuk hidup dijamin dalam Pasal 28 A dan Pasal 28 I ayat (1) UUD 1945.
Oleh karena itu, maka upaya pengajuan PK yang kedua kali dan seterusnya adalah dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran materil akan mengembalikan citra dan martabat dari Lembaga Mahkamah Agung RI sebagai benteng terakhir Peradilan di Tanah Air.
Demikian dikatakan Muh. Burhanuddin, kuasa Pemohon, dalam sidang gelar perkara 10/PUU-IX/2011 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (8/3/2011). Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, didampingi dua anggota Hakim Konstitusi Harjono dan Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar.
Permohonan diajukan oleh Liem Marita alias Aling. Aling mengujikan konstitusionalitas Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 Jo UU 5/2004 Jo UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 tentang  Hukum Acara Pidana.
Di hadapan Panel Hakim MK, Burhan menyampaikan perubahan permohonan, yaitu mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. Burhan menuturkan kedudukan hukum (legal standing) kilennya adalah perorangan warga negara Indonesia yang dijatuhi hukuman Seumur Hidup berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali RI nomor 160 PK/PID.SUS/2009 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 895 K/Pid/2007 tanggal 27 April 2007 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 299/Pid/2006/PT.DKI tanggal 15 Januari 2007 Jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 1234/Pid/B/2006/PN.JKT.UT tanggal 2 Nopember 2006. “Ini penekanan kami pada legal standing,” kata Burhan.
Pemohon juga menambahkan pasal dalam UUD 1945 sebagai batu uji. Dalam perbaikan, batu uji yang digunakan Pemohon yaitu Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1) Pasal 28I Ayat (1) berbunyi UUD 1945. Selain itu, Pemohon juga mempertajam dalil-dalil yang tertuang dalam permohonan. Menurut Pemohon, urgensi dari upaya hukum PK adalah upaya hukum luar biasa yang merupakan upaya hukum yang bersifat koreksi atau memperbaiki kekeliruan, sehingga dapat dilakukan upaya pemulihan dengan mengoreksi yang salah. “Upaya koreksi hanya dapat dilakukan oleh badan peradilan tertinggi yang menjalankan penguasaan tertinggi terhadap jalannya peradilan,” kata kuasa hukum Burhan mendalilkan.
 
Selanjutnya, Burhan memaparkan mengenai fungsi pemidanaan. Menurutnya, fungsi pemidanaan yang tidak lagi sekedar menekankan pada aspek pembalasan (retributive), tetapi juga merupakan aspek usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi pelaku tindak pidana. “Konsep ini bertujuan agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga dan lingkungannya,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Pasal 24 ayat (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU 14/1985 Jo UU 5/2004 Jo UU 3/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU 14/1985 tentang Mahkamah Agung, dan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 tentang  Hukum Acara Pidana, harus diubah sepanjang untuk hukuman mati dan hukuman seumur hidup dengan memperbolehkan pengajuan permohonan PK lebih dari sekali demi keadilan dan kebenaran materil atau substansif.
Aling melalui kuasanya meminta agar Mahkamah menyatakan pasal-pasal dalam UU yang diujikannya, inkonstitusional bersyarat dengan membolehkan PK lebih dari sekali untuk hukuman mati dan hukuman seumur hidup karena bertentangan dengan UUD RI tahun 1945. Selanjutnya, menyatakan pasal-pasal dalam UU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya dengan dikecualikan bagi pemohon PK yang dijatuhi hukuman mati atau hukuman seumur hidup dapat mengajukan PK lebih dari satu kali dalam perkara Pidana.
Sebelum menutup persidangan, Panel Hakim mengesahkan alat bukti. Pemohon mengajukan sepuluh alat bukti, yaitu bukti P-1 sampai P-10. (Nur Rosihin Ana/mh)

sumber: 

Kamis, 03 Maret 2011

UU Ombudsman Cederai Makna Otonomi Daerah

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman RI, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dilakukan pada Kamis (3/3), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 62/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Ilham Arief Sirajuddin dan lainnya.

Dalam sidang yang mengagendakan mendengar keterangan Pemerintah, DPR dan saksi/ahli Pemohon, Subandrio yang mewakili pemerintah mengungkapkan bahwa permohonan para Pemohon sangat tidak beralasan dan tidak tepat. Ketentuan Pasal 46 Ayat (1) dan (2) serta  Pasal 43 Ayat (1) dan (2), lanjut Subandrio, justru memberikan gambaran yang jelas dan kuat tentang apa yang dimaksud dengan Ombudsman, juga batasan tugas, fungsi dan kewenangannya. “Sehingga menurut Pemerintah ketentuan a quo sama sekali tidak berkaitan dengan masalah konstitusionalitas keberlakuan suatu UU,” ujarnya.

Pemohon mengajukan lima orang ahli untuk memperkuat dalil-dalil pokok permohonannya, di antaranya Mintartoha, Amir Binharudin, Yuliandri, Saldi Isra dan Fajrul Falaakh. Dalam keterangannya, yakni Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menjelaskan bahwa pengujian tidak mempermasalahkan mengenai eksistensi ombudsman, tapi lebih kepada pasal yang menegasikan ombudsman di daerah. Saldi mengungkapkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) tidak hanya berdampak harus digantinya semua ombudsman yang ada di daerah, tapi juga harus dihapusnya kata ‘ombudsman’ yang dipergunakan oleh institusi-institusi lain.

“Ketentuan a quo mencederai makna otonomi daerah. Pelarangan penggunaan nama ombudsman berdampak pada munculnya nama lain. Padahal dengan adanya ombudsman memaknai arti penting pelaksanaan otonomi daerah. Dengan adanya pelarangan melalui ketentuan a quo, secara tidak langsung,  menyimpang Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945. Dalam pemahaman ahli,  keterlibatan masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, bukan merupakan wewenang yang dipegang oleh Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Ahli Pemohon lainnya, yakni Amir Binharuddin mengemukakan bahwa kehadiran ombudsman baik nasional maupun daerah sangat penting untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan negara dan kualitas pelayanan publik. “Berbeda dengan swasta, pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah banyak yang bersifat monopoli, sifat monopoli inilah yang menyebabkan pelayanan publik oleh pemerintah banyak yang tidak berkualitas serta memungkinkan banyaknya praktik penyalahgunaan bagi para penyelenggara pelayanan publik,” urainya.

Selain itu, lanjut Binharudin, masyarakat yang tidak puas hanya bisa complaint, tidak bisa bertindak. Binharudin menjelaskan kehadiran lembaga seperti ombudsman dapat membantu masyarakat menyalurkan keluhan-keluahan terhadap pelayan pemerintah lebih efektif. “Walaupun negara menjamin kebebasan berpendapat, tidak semua masyarakat memiliki keberanian untuk mengungkapkan keluhan mereka terhadap pelayanan publik lembaga pelayanan publik. Masyarakat seperti inilah yang membutuhkan lembaga yang mudah, murah dan mudah  diakses seperti lembaga ombudsman agar mereka dapat menyampaikan keluhan mereka,” jelasnya.

Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Yuliandri mengemukakan rumusan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan (2) pada dasarnya telah menegasikan norma hukum lain, pengaturan-pengaturan yang mengatur keberadaan nama. Dalam hubungannya dengan definisi ombudsman, maka pada dasarnya telah menimbulkan ketidakpastian hukum termasuk Pasal 28D UUD 1945. ”Apabila dikaji lebih lanjut ketentuan pasal a quo berprinsip retroaktif. Lembaga-lembaga ombudsman telah ada sebelum adanya UU a quo. Seyogyanya, pemberlakuan suatu ketentuan untuk mewujudkan negara hukum harusnya tidak memuat asas berlaku surut karena pada dasarnya semua dasar hukum itu seharusnya berlaku ke depan (perspektif),” paparnya.

Ketentuan pasal a quo, lanjut Yuliandri, telah melakukan perubahan terselubung dalam artian apabila sejak dua tahun sejak undang-undang ini diundangkan, nama Ombudsman yang dipakai oleh lembaga lain tidak sah. “Maka inilah yang saya kategorikan sebagai perubahan secara terselubung yang seharusnya lembaga Ombudsman yang sudah ada ikut secara aktif untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik di daerahnya,” katanya. (Lulu Anjarsari/mh)

Sumber:

Selasa, 22 Februari 2011

Uji Materi UU Serikat Pekerja: Pelaporan Dugaan Korupsi Berbuah PHK

Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel) sedang memeriksa permohonan uji materi UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh, Selasa (22/2/11).
Jakarta, MKOnline – Berbagai upaya hukum telah ditempuh Idrus Nawawi dan Haimingsi Hapsari untuk mencari keadilan. Namun semuanya tidak berpihak sebagaimana harapan keduanya.
Idrus dan Haimingsi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Direksi PT Semen Baturaja, sebuah BUMN tempat di mana mereka bekerja. Idrus dan Hamingsi menilai tindakan Direksi PT Semen Baturaja yang mem-PHPK mereka bertentangan dengan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Demikian paparan Pemohon dalam sidang pendahuluan uji materi UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/2/2011).
Pemohon Idrus Nawawi dan Hamingsi Hapari adalah mantan Ketua dan mantan Sektretaris PUK SP KEP SPSI PT Semen Baturaja Site Baturaja. Keduanya memohonkan uji materil Pasal 1 Ayat (8) UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam paparannya di depan sidang panel MK, Idrus menyatakan, sewaktu menjabat Ketua dan Sekretaris SPSI PT Semen Baturaja, Idrus dan Haimingsi melaporkan dugaan korupsi di tubuh PT Semen Baturaja. Pelaporan ini mengakibatkan keduanya di-PHK. Merasa diperlakukan tidak adil, keduanya pun melakukan upaya hukum yaitu melaporkan Direksi PT Semen Baturaja ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tuduhan menghalang-halangi kegiatan Serikat Pekerja dengan cara mem-PHK. Namun, Polda Sumsel menghentikan penyidikan dengan alasan tindakan Direksi PT Semen Baturaja bukan ranah pidana. “Kami tidak menerima penghentian penyidikan atas laporan kami,” imbuh Idrus menyampaikan keberatan.
Selanjutnya, Idrus menempuh jalur hukum mempra-peradilan-kan SP3 Polda Sumsel ke PN Palembang. Namun putusan PN Palembang No.01/Pra-Per/Akte-Pid/2006 tanggal 10 Februari 2006 antara lain menyatakan, SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Sumsel adalah sah menurut hukum. Tidak terima dengan putusan PN Palembang, Idrus pun mengajukan kasasi ke MA, namun permohonannya juga ditolak. “Permohonan kasasi kami ditolak oleh Mahkamah Agung dengan alasan perkara yang tidak dapat diajukan kasasi antara lain putusan tentang praperadilan,” terangnya.
Akhirnya, Idrus mengajukan PK ke MA. Lagi-lagi permohonannya ditolak. “Karena itu kami melakukan upaya hukum yang terakhir untuk menentukan apakah benar kapasitas kami di dalam menjalankan kegiatan ini dilindungi oleh UU, khususnya UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” lanjut Idrus.
Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU Prov. Sumsel, terang Idrus, bahwa PT Semen Baturaja yang merupakan perusahaan BUMN, tidak tunduk pada UU 21/2000. Pasal 1 ayat (8) UU 21/2000 menyatakan: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain”.
Dalam tuntutannya, Idrus dan Haimingsi memohonkan agar Pasal 1 ayat (8) UU 21/2000 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pemohon meminta tindakan Direksi PT. Semen Baturaja yang mem-PHPK Pemohon, tunduk pada UU Serikat Pekerja tersebut.
Selanjutnya, Pemohon juga meminta MK menyatakan Ketetapan tentang penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon dengan No. Pol: S.Tap/89.b/XI/2005/Um/Dit. Reskrim SS, tgl 18 November 2005 tidak sah menurut hukum dan memerintahkan Kepolisian Negara RI melanjutkan penyidikan terhadap laporan para Pemohon kepada Polda Sumsel No. Pol: LP/159-K/III/2002 Yanmas Polda Sumsel Tanggal 28 Maret 2002. “Kami mengharapkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pinta Idrus di akhir paparannya.

“Salah Kamar”
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 13/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan oleh panel hakim Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, didampingi Anggota Panel Ahmad Fadlil Sumadi dan M. Akil Mochtar. Achmad Sodiki menyarankan Pemohon menghubungi Panitera MK untuk mendapatkan arahan mengenai format permohonan yang benar. Sodiki juga menjelaskan mengenai pengujian UU di MK. “Yang menjadi wewenang Mahkamah adalah pengujian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Sodiki. Selain itu, Sodiki menyarankan Pemohon menguraikan tentang kerugian konstitusional yang dideritanya.    
    
Mengkritisi permohonan, M. Akil Mochtar menyatakan permohonan belum memenuhi syarat untuk diajukan ke MK. Sebab, kata Akil, yang diuji di MK adalah pasal atau ayat dalam UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. “Sementara petitum Saudara malah menyatakan bahwa Pasal Pasal 1 angka 8 itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ini salah kamar” kata Akil. Sedangkan Ahmad Fadlil Sumadi menilai hak yang dimaksudkan Pemohon bukanlah termasuk hak konstitusional. Senada dengan Akil, Fadlil juga menilai permohonan “salah kamar”. (Nur Rosihin Ana). 
 
Sumber:

Kamis, 17 Februari 2011

Wadah Tunggal Profesi Advokat Langgar Hak Konstitusional

Hakim Konstitusi Moh. Alim (ketua panel) didampingi Achmad Sodiki dan M. Akil Mochtar (masing-masing sebagai anggota) memeriksa permohonan pengujian Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, Kamis (17/2/11)
Jakarta, MKOnline - Ricuh terkait wadah tunggal profesi advokat berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk kesekian kalinya Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat diuji ke MK. Para Pemohon, melalui kuasanya menegaskan, permohonan mereka kali ini berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya. Setidaknya, menurut Pemohon perkara No. 79/PUU-VIII/2010 ini, terdapat perbedaan dalam hal legal standing dan batu uji. Demikian dinyatakan oleh salah satu kuasa hukum Pemohon, Taufik Basari, dalam persidangan perbaikan permohonan, Kamis (17/2) di ruang sidang pleno MK.
Taufik menuturkan, pihaknya telah melakukan perbaikan-perbaikan sesuai dengan saran Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, Rabu (29/12/2010). “Kami telah uraikan perbedaan-perbadaan permohonan kami dengan permohonan-permohonan lainnya. Kami telah berikan tabelnya juga,” ungkap Taufik. Hal-hal yang ditambahkan tersebut, kata Taufik, dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim sebagai alasan penguat untuk melanjutkan dan mengadili permohonan Pemohon.
Ia pun menegaskan, pengujian ini tidak dapat dikategorikan sebagai nebis in idem (mengadili perkara yang sama untuk kedua kalinya). Karena, para Pemohon prinsipal adalah para calon advokat yang telah lulus ujian advokat namun tak kunjung dilantik. Dan, objek permohonan dalam hal ini tidak menguji Pasal 28 ayat (1) UU Advokat secara keseluruhan. “Kami hanya menguji frasanya saja,” tegas Taufik.
Frasa yang dimaksud adalah frasa “satu-satunya” dalam pasal tersebut. Adapun Pasal 28 ayat (1) UU Advokat itu berbunyi, “Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.”
“Batu ujinya juga belum pernah digunakan untuk menguji UU Advokat. Serta dalam perkara sebelumnya (yang menguji) adalah para advokat, bukan calon advokat,” papar Taufik. Setidaknya, menurut dia, frasa itu telah bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2); Pasal 28; Pasal 28C ayat (1) dan (2); Pasal 28D ayat (1) dan (2); serta Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945.
Sebelumnya, Mahkamah telah memutuskan uji materil terhadap UU Advokat dalam perkara nomor 14/PUU-IV/2006. Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan Pemohon. “Saat itu yang dipersoalkan adalah dalam hal kebebasan berserikatnya,” jelas Taufik.
Alasan utama pengajuan uji materi ini, tutur Taufik, karena, dengan adanya frasa tersebut, menyebabkan kekisruhan antar advokat, khususnya organisasi yang membawahi profesi advokat. Dan, lebih parah lagi, kekisruhan tersebut berimplikasi pada ketidakjelasan serta ketidakpastian nasib dan masa depan para calon advokat. “Telah memunculkan kemudharatan,” ujarnya.
Selain itu, ia beralasan, frasa tersebut juga telah mengakibatkan para Pemohon terlanggar hak-hak konstitusionalnya. Diantaranya: hak untuk bekerja, hak untuk diperlakukan sama, dan hak untuk berkumpul serta berserikat. “Pewadahtunggalan advokat itu belum disepakati oleh advokat di Indonesia,” salah satu kuasa Pemohon lainnya, Ronggur Hutagalung, menambahkan. (Dodi/mh)

Sumber:

Rabu, 16 Februari 2011

Pemerintah Berhak Mengatur Izin Penyelenggaraan Hutan

Saksi dari Pemerintah Bambang Soepijanto MM dalam persidangan pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (16/2/11).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (16/2), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 72/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh Bupati Penajam Paser Utara Andi Harahap.
Dalam sidang mendengarkan keterangan Pemerintah dan Saksi pemohon, Pemerintah yang diwakili oleh Bambang Soepijanto meminta agar Pemohon membuktikan bahwa Pemohon sebagai pihak yang hak konstitusionalnya dirugikan dengan adanya ketentuan Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g. Menurut Bambang, sesuai Pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan kehutanan sesuai dengan adil, lestari, semangat kerakyatan, keadilan dan berkelanjutan. “Maka dengan penyelenggaraan hutan seperti itu, maka negara berhak menguasai hutan demi kemakmuran rakyat dan mengatur hubungan hukum atas tanah. Atas dasar hak itulah, maka Pemerintah berwenang untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk kegiatan kehutanan maupun kegiatan lain yang harus menggunakan hutan. Untuk itu setiap kegiatan yang memanfaatkan hutan diberikan secara selektif dan terencana,” jelasnya.
Bambang pun menuturkan bahwa ketentuan Pasal 38 ayat (3) UU kehutanan sesuai dengan Pasal 1 butir 15. Selain itu, larangan untuk mengeksplorasi hutan tanpa izin menteri kehutanan berlaku untuk semua pihak. “Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian,  Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Bambang.
Selain itu, Bambang juga menuturkan jika permohonan Pemohon dikabulkan oleh MK, maka akan menimbulkan dampak negatif, yakni pengrusakan hutan dalam suatu wilayah tertentu akan berakibat buruk pada daerah lain, pemberian kebijakan tertentu dalam suatu daerah dikhawatirkan akan mengacaukan pemberian izin dalam suatu daerah yang akan mengancam kelangsungan hidup manusia. “Ketiga, akan menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap izin yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan seperti yang diatur dalam Pasal 38 ayat (3) UU Kehutanan. Akan sulit mengendalikan ekosistem karena masing-masing kabupaten atau kota hanya akan mempertimbangkan faktor ekonomi,” paparnya.
Dalam persidangan tersebut, Pemohon menghadirkan beberapa orang saksi, di antaranya Sugino yang mengungkapkan lamanya perizinan untuk melakukan eksplorasi. “Kami selalu kesulitas dalam mengurus perizinan. Banyak yang mengeluh jika ingin mengurus pinjam–pakai. Mengurus perizinan terlalu lama. Kadang sampai bertahun-tahun karena dari bupati harus merekomendasikan kepada gubernur sebelum tembusan kepada kemeneterian kehutanan,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Pemohon lainnnya Eddy mengungkapkan bahwa dirinya mengajukan izin eksplorasi sejak akhir tahun 2008, tapi belum selesai hingga sekarang. “Kerancuan ada di peraturan kementerian kehutanan, mau mengajukan izin harus diselidiki dulu. Selain itu, harus izin ke bupati juga harus izin ke menteri kehutanan,” jelasnya.
Pada sidang ini, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk diizinkan menghadirkan Ahli. Hal tersebut disetujui oleh Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. (Lulu Anjarsari/mh)

Sumber:

Rabu, 09 Februari 2011

Diberhentikan Tidak Hormat, Persoalkan Hak Pensiun PNS

Pemohon Prinsipal, Widodo Edy Budianto seorang mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Administrator Pelabuhan Tegal ini mempermasalahkan hak pensiunnya sebagai seorang PNS setelah diberhentikan dengan tidak hormat, Rabu (9/2/2011)
Jakarta, MKOnline - Widodo Edy Budianto kembali hadir di persidangan  Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/2/2011) untuk menjalani sidang lanjutan uji materi UU Hak Pensiun Pegawai. Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor Administrator Pelabuhan Tegal ini mempermasalahkan hak pensiunnya sebagai seorang PNS setelah diberhentikan dengan tidak hormat. Pemohon mengaku saat dirinya diberhentikan dengan tidak hormat, usianya menginjak 50 tahun dengan masa kerja selama 24 tahun.
Widodo mengujikan materi Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai yang menyatakan, “pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.” Menurutnya, Pasal 9 ayat (1) huruf a UU 11/1969 bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28G Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 28I Ayat (4) dan Ayat (5) UUD 1945.
Sidang untuk perkara Nomor 7/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan oleh Panel Hakim Achmad Sodiki sebagai (ketua panel), Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva. Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini, Widodo menjelaskan beberapa dalil yang melatarbelakangi permohonannya.
Pertama, tidak ada ketentuan dalam UU maupun Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberhentian PNS, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat karena alasan melanggar disiplin. “Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa semua pegawai negeri sipil diberhentikan atau harus diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri karena tidak masuk atau melanggar disiplin,” kata Widodo mendalilkan.
Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) mengenai pemberhentian terhadap dirinya secara tidak hormat berdasarkan PP 30/1980. “Saya dijerat dengan PP 30 Tahun 1980,” kata Widodo. Berdasarkan PP 30/1980, jelas Widodo, tidak terdapat pasal tentang penjatuhan sanksi, baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat. “Dengan demikian maka SK Menhub itu tidak ada landasan hukumnya,” lanjutnya.
Setelah mengemukakan dalil-dalil permohonan, Widodo menyampaikan perbaikan permohonan. Pertama, keputusan pemberhentian tidak dengan hormat melanggar UUD 1945 dan Pancasila. “Karena Pemohon tidak melakukan tindak pidana kejahatan yang berhubungan dengan jabatan dan tidak melakukan penyelewengan ideologi Negara Pancasila, UUD 1945 dan tidak melakukan kegiatan menentang Negara atau Pemerintah,” ujarnya.
Seharusnya, menurut Widodo, dirinya diberhentikan sementara dan mendapatkan uang tunggu. Kemudian, setelah mencapai usia 56 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun, maka dia berhak mendapat uang pensiun. “Karena Pemohon sudah bekerja 13 tahun dan telah melebihi batas usia pensiun yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 8/1974 disempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 32/1979 pasal 18,” papar Widodo.
Dalam perbaikan permohonan, Widodo meminta Mahkamah menyatakan SK pemberhentian dengan tidak hormat, yaitu SK 18/KT 602/PHB/1998 yang disempurnakan dengan SK 399/2001 tidak mungkin dilaksanakan. “Seharusnya yang diberlakukan SK pemberhentian dengan hormat dengan berhak atas pensiun sebagaimana dalam UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian atau Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041 disempurnakan Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1979 pasal 18, sebagai penggantinya,” pungkas Widodo. (Nur Rosihin Ana/mh)

Sumber:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More