Senin, 13 Desember 2010

UU Pemilu Multitafsir, Pemohon Minta MK Nyatakan Konstitusional Bersyarat

Pemohon Perkara 63/PUU-VIII/2010, Jamil B, S.H. telah membacakan perbaikan permohonan kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan uji materi Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum’at (3/12) pagi, di ruang sidang pleno MK. Perkara dengan nomor 63/PUU-VIII/2010 ini mengujikan pasal 30 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU No. 22/2007. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan.
Dalam persidangan yang hanya dihadiri Pemohon Prinsipal, Jamil B, tersebut, disampaikan beberapa perbaikan dalam permohonan. Jamil menuturkan, sudah dilakukan perbaikan dalam uraian kewenangan Mahkamah, kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, dan sedikit perubahan redaksi pada petitum.
Pada pokoknya, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk menyatakan pasal yang diuji adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Menurut Pemohon, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28 ayat (1) UUD 1945. “Bertentangan dengan prinsip Negara hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, seperti disampaikan pada persidangan pendahuluan, Rabu (20/10) yang lalu, Pemohon merasa dirugikan karena pasal tersebut bersifat multitafsir atau berpotensi memunculkan kekeliruan tafsir. Jamil menjelaskan bahwa Bawaslu pada tanggal 14 Juli 2010, merekomendasikan pembentukan Dewan Kehormatan terhadap tiga anggota KPU Kabupaten Toli-Toli, yakni terhadap Adam Malik, Yahdi Basmah, Patricia Lamarauna karena diduga melanggar kode etik. Namun, karena pasal tersebut bersifat multitafsir mengakibatkan rekomendasi Bawaslu tidak dilaksanakan atau diperlambat dalam pelaksanaannya oleh KPU.
“Keputusan tersebut didasari atas kajian dan pengajuan dari Pemohon bahwa ketiga anggota KPU a quo terbukti terkait dengan terbitnya Surat KPU Nomor 320/2010 dan Surat KPU Nomor 20/2010.  Setelah rekomendasi a quo diterima KPU, akan tetapi sampai diajukannya permohonan ini, KPU belum merespon dan menindaklanjuti rekomendasi a quo. Padahal berbeda halnya dengan ketika KPU membentuk dewan kehormatan bagi Andi Nurpati pelaksanaannya cepat, sepertinya ada kekeliruan penafsiran dari KPU terhadap Pasal 30 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan (2),” ujarnya saat itu. Atas kejadian itu, Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya.
Adapun Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi (Ketua Panel), M. Akil Mochtar dan M. Arsyad Sanusi, meminta kepada Pemohon untuk mempertimbangkan apakah ingin menarik atau meneruskan permohonannya. Menurut Akil, permohonan Pemohon bukanlah kewenangan Mahkamah. “Apakah ini masalah konstitusional ataukah penerapan hukum?” tanyanya kepada Pemohon. Bahkkan ia menyimpulkan, Pemohon belum memperbaiki permohonan sesuai dengan anjuran Majelis Hakim.
Senada dengan itu, Arsyad Sanusi berpendapat, permohonan Pemohon adalah constitutional complaint. “Ini semacam pengaduan konstitutional,” ungkapnya. “Pasal yang diuji harus jelas-jelas merugikan hak konstitusional saudara (Pemohon, red) atau berpotensi merugikan,” lanjutnya. (Dodi/mh)

Sumber:

Kewenangan Pemberian Izin Pinjam Pakai Hutan oleh Menteri Diuji di MK

Kuasa Hukum dari Pemohon, Drs. Muafi Sahudji, S.H. dan Isman Nasution, S.H. yang mewakili Pemohon Prinsipal Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, H. Andi Harahap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jakarta (13/12).
Jakarta, MKOnline - Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 72/PUU-VIII/2010 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/12) pagi di ruang sidang panel MK. Pemohon adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Andi Harahap. Dalam persidangan, Andi, diwakili oleh para kuasa hukumnya: Muafi Sahuji, Isman Nasution, Rangga Maheswara dkk.

Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Pemohon, rumusan dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18, dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945. 

Pasal 38 ayat (3) UU Kehutanan tersebut berbunyi: “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.” Sedangkan Pasal 50 ayat (3) hurug g menyatakan: “(3) Setiap orang dilarang:... g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri.”

Pemohon, dalam hal ini mempermasalahkan kewenangan pemberian izin yang dimiliki oleh Menteri Kehutanan. Pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan, lanjut Pemohon, seharusnya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang lebih mengetahui dan memahami kebutuhan daerah masing-masing. “Karena yang sehari-hari dia (Bupati, red) yang melihat keadaan daerahnya,” ujar Muafi. Ia juga beralasan, pengaturan dalam pasal diuji tersebut, telah melanggar prinsip otonomi seluas-luasnya yang dianut dalam perundang-undangan.

Terhadap permohonan tersebut, Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (Ketua Panel), Maria Farida Indrati dan Ahmad Fadlil Sumadi, memberikan beberapa pertanyaan dan saran perbaikan. Menurut Panel, Pemohon belum secara jelas menguraikan legal standing dan hak konstitusional yang terlanggar atas berlakunya ketentuan yang diuji. “Bapak tidak konsisten (dalam menguraikan permhonan),” kata Fadlil kepada para Kuasa Pemohon. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan permohonan oleh Panel. (Dodi/mh)
 
Sumber:

Uji UU Pelayaran: APBMI Persoalkan Praktik Monopoli PT Pelindo (Persero)

Andi Muhammad Asrun, kuasa pemohon dari Bambang K. Rahwardi, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) sedang membacakan permohonan dalam uji materi Pasal 90 Ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Jakarta (13/12).
Jakarta, MKOnline - PT Pelindo (Persero) sebagai penyelenggara pelabuhan telah melakukan praktik monopoli kegiatan dengan memasukkan usaha bongkar muat barang sebagai salah satu segmen usaha yang terjadi di pelabuhan Cirebon, pelabuhan Cilacap, pelabuhan Gresik dan pelabuhan Tanjungpriok. 

Demikian dikatakan kuasa Pemohon, Andi Muhammad Asrun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/12/2010) bertempat di ruang panel lt. IV gedung MK. Panel Hakim sidang perkara Nomor 74/PUU-VIII/2010 ini adalah Achmad Sodiki (Ketua Panel), M. Arsyad Sanusi, dan M. Akil Mochtar.

Permohonan diajukan oleh Bambang K. Rahwardi, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI). Bambang mengujikan Pasal 90 Ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyatakan "Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang."

Terbitnya surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 6/2002 yang menyatakan penyelenggaraan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal yang dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) I, II, III dan IV tidak diperlukan perizinan, dipermasalahkan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI). 

Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 90 Ayat (3) huruf g UU Pelayaran merupakan puncak dari upaya yang sistematis, terstruktur dan terencana untuk mengurangi atau menghalangi peran perusahaan bongkar muat dalam jawatan usaha bongkar muat di pelabuhan. Terbitnya surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 6/2002 yang menyatakan penyelenggaraan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal yang dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) I, II, III dan IV tidak diperlukan perizinan, mengancam kelangsungan perusahaan bongkar muat (PBM).

Menurut Pemohon, surat edaran Menteri Perhubungan tersebut, telah salah menafsirkan Peraturan Pemerintah (PP) 56/1991, PP 57/1991, PP 58/1991, PP 59/1991, yang memberi landasan izin pendirian PT Pelindo (Persero) I, II, III, dan IV sebagai penyedia/pengelola terminal dan fasilitas pelabuhan.

"Dengan demikian, surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 6/2002 sangat keliru memasukkan lingkup usaha bongkar muat sebagai segmen usaha PT Persero Pelabuhan Indonesia karena PP Nomor 56/1991, PP 57/1991, PP 58/1991, PP 59/1991 tidak mengatur kegiatan bongkar muat sebagai kegiatan PT Persero Pelabuhan Indonesia," Kata kuasa Pemohon, Andi Muhammad Asrun, mendalilkan.  

Yang menjadi permasalahan bagi perusahaan bongkar muat (PBM), lanjut Asrun, PT Pelindo (Persero) berdasarkan pendirian PP No. 56/1991, PP 57/1991, PP 58/1991, PP 59/1991 adalah sebagai pengelola pelabuhan. "Namun oleh surat edaran Menteri Pehubungan Nomor SE 6/2002 telah dipersepsikan sebagai landasan hukum izin usaha bongkar muat yang menyatakan penyelenggaraan kegiatan bongkar muat barang yang dilaksanakan oleh PT Pelindo pada pelabuhan tempat di mana PT Pelindo berada," tandas Andi M. Asrun.

Menurutnya, UU Pelayaran antara lain dibuat dalam rangka untuk meningkatkan peran swasta sekaligus upaya mempertinggi efisiensi dan menghilangkan biaya ekonomi tinggi di industri kepelabuhanan dan kepelayaran. Di samping untuk pemberdayaan industri pelayaran nasional sebagaimana Inpres No. 5/2005.

Ketentuan Pasal 90 Ayat (3) huruf g yang memberikan hak melakukan kegiatan bongkar muat barang kepada badan usaha pelabuhan, memicu praktik monopoli yang selama ini cenderung berkelanjutan. "Sehingga perusahaan bongkar muat yang eksistensinya sudah dimiliki sajak tahun 1988 akan dimarginalisasi atau digusur," lanjut Asrun mendalilkan.

Permohon meminta kepada Mahkamah (petitum) agar mengabulkan permohonan. Kemudian meminta Mahkamah menyatakan Pasal 90 Ayat (3) huruf g UU 17/2008 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nur Rosihin Ana/mh)
 
Sumber:

Menyoal Jasa Kurator dalam UU Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Majelis Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), didampingi Hamdan Zoelva dan M Akil Mochtar (anggota panel) dalam sidang pemeriksaan uji materi UU 20/2000 tentang Perubahan atas UU 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diujikan MK, Jakarta (13/12).
Jakarta, MKOnline - UU 20/2000 tentang Perubahan atas UU 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diujikan MK, Senin (13/12/2010). Ketua Panel Hakim diketuai Achmad Sodiki dengan didampingi Hamdan Zoelva dan M Akil Mochtar. Sementara Pemohon adalah Harry Mulyono Machsus. Sidang perkara 68/PUU-VIII/2010 ini dimulai pukul 13.00 WIB. 

Agenda sidang kali kedua ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Dalam persidangan, Pemohon mengaku telah memperbaiki pokok permohonan sebagaimana masukan hakim pada sidang pertama. “Yang kami mohonkan hanya sebatas pemberlakuan persyaratan-persyaratan khusus terhadap kondisi yang terjadi pada Pasal 2 dan Pasal 6 UU ini,” kata Pemohon. 

Ketika Achmad Sodiki meminta dijelaskan lebih jauh mengenai kata “khusus”, Pemohon menjelaskan bahwa itu terkait tugasnya sebagai kurator dalam UU Kepailitan. “Kami merasa kami sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawab kami, tetapi penerapan Pasal 2 UU ini tidak melihat adanya hal-hal yang kami lakukan, tetapi hanya diterapkan secara umum,” jelasnya. 

Petitum Pemohon meminta Pasal 2 ayat 2a dan Pasal 6 ayat 2 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945. “Pasal ini merugikan kami untuk memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara dalam hubungan kerja,” tutur Pemohon.

Akil Mochtar menasehati Pemohon agar lebih jeli dalam permohonannya. “Pelayanan para pihak yang menggunakan jasa kurator juga harus diberikan dalam distribusi keadilan yang sama. Ini berkaitan dengan perolehan hak atas tanah yang diakibatkan dengan perubahan UU ini terkait NJOP, upah, dan penghasilan atas berlakunya pasal ini. Ini catatan saja,” nasehat Akil.

Dalam persidangan pleno untuk sidang berikutnya, Pemohon disarankan mempersiapkan ahli untuk menguatkan permohonannya. (Yazid/mh)
 
Sumber:

Minggu, 12 Desember 2010

Menguji UU Kepailitan, Menyoal Pasal Kurator

Hakim Konstitusi Harjono memberikan nasihat kepada Pemohon Pengujian UU Kepailitan, mengenai Pasal Kurator saat sidang Pemeriksaan Perkara, Selasa (21/12) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dipermasalahkan lagi di MK. Pengujian (judicial review) UU ini digelar MK Selasa (21/12/2010) pukul 13.00 WIB.
Hakim Panel perkara 78/PUU-VIII/2010 ini diketuai Harjono dan didampingi Achmad Sodiki dan Muhammad Alim. Sementara itu, Pemohon ada tiga orang, yakni Endang Srikarti Handayani (Pemohon I), Sugeng Purwanto (II), Satriono (Pemohon III). Ketiganya bekerja sebagai kurator. Mereka didampingi Sunyoto dan Utami yang masing-masing adalah staf kurator.
Para Pemohon ini menyoal Pasal 15 ayat 3 UU a quo yang berbunyi “kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara”. Sementara itu, ayat (1) sendiri berbunyi “Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat  Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan”.
Pemohon I berdalih pasal ini membuat hak-hak konstitusionalnya dirugikan. “Saya merasa hak-hak saya tidak terakomodir. Saya sudah bekerja tapi tidak dibayar gara-gara pasal ini. Padahal Keputusan Menteri (Kepmen) mengatakan fee kurator harus dibayarkan,” kata Endang.
Sementara itu, Pemohon II bertutur pasal ini menimbulkan tafsiran yang bias. “Frasa ‘sebagaimana dimaksud pada ayat (1)’ membingungkan,” kata Sugeng.
Mendengar paparan Pemohon, Ketua Panel Harjono menasehati agar Pemohon memfokuskan pada alasan-alasan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945. “Apakah syarat dalam pasal tersebut menyebabkan anda tidak diperlakukan sama sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945?” tanya Harjono. Lebih lanjut, hakim konstitusi usulan DPR ini mengingatkan, jika memang perkara ini hendak diteruskan ke sidang pleno, Pemohon harus mempersiapkan bukti-bukti, baik tertulis maupun tidak. (Yazid)

Sumber:

Rabu, 08 Desember 2010

Warga Negara Asing Uji UU MK dan UU Ekstradisi

Shanti Dewi selaku kuasa hukum dari Popa Nicolae pada sidang perdana uji materi Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi), Jakarta (8/12).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi) terhadap Undang-undang Dasar 1945. Sidang yang digelar pada Rabu, (8/12) beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan.
 
Pemohon pengujian undang-undang tersebut adalah Popa Nicolae yang berkebangsaan asing. Pemohon principal tidak hadir dalam persidangan itu diwakili Shanti Dewi selaku kuasa hukum Pemohon. Shanti menyampaikan alasan pengujian materi, Pasal 51 ayat (1) UU MK dianggap bertentangan dengan Pasal 28B Undang-undang Dasar 1945. Pasal yang sama pada UU MK juga dianggap Pemohon bertentangan dengan pasal 28I ayat (1) UUD.
 
Terkait UU Ekstradisi, Pemohon menyatakan kewenangan perpanjangan penahanan yang terkandung dalam Pasal 34 huruf b dan pasal 35 UU Ekstradisi bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai negara hukum (rechstaat) Selain itu, Pemohon menganggap kewenangan perpanjangan panahan yang terkandung dalam Pasal 34 huruf b dan Pasal 35 ayat 1 UU Ekstradisi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
 
“Ketentuan tentang masa penahanan dan perpanjangan masa penahanan sebagaimana diatur Pasal 34 huruf b dan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 telah digantikan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar Shanti.  
 
Shanti juga mengatakan ketentuan tentang proses pelaksanaan ekstradisi sebagaiamana diatur pada Pasal 39 ayat (4) UU Ekstradisi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
 
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon menyampaikan dalam petittumnya meminta MK menyatakan pasal 51 ayat (1) UU MK serta Pasal 34 huruf b, Pasal 35 ayat (1), dan pasal 39 ayat (4) UU Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.
 
Menanggapi petitum yang disampaikan Pemohon, Ketua Panel Hakim Muhammad Alim mengatakan, sekiranya pasal 51 ayat (1) UU MK dihapuskan maka tidak ada lagi pihak yang dapat mengajukan permohonan. “Permintaan saudara itu terdiri dari 4 huruf, huruf a-b-c-d. Lantas kalau itu menurut saudara bertentangan dengan UUD 1945 huruf a-b-c, dan d itu tidak lagi bisa mengajukan permohonan. Umpamanya, badan hukum publik atau privat dan kesatuan masyarakat hukum adat itu tidak bisa lagi mengajukan permohonan kalau ini dihapus semuanya,” jelas Alim.
 
Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki yang menjadi anggota Panel Hakim dalam persidangan itu juga menyampaikan saran terkait status kewarganegaraan Pemohon yang merupakan WNA. Sodiki mengatakan, MK pernah memutus perkara No. 2-3 PUU/5/2007 yang salah satu Pemohon adalah warga negara asing. Putusan Mahkamah kali itu menyatakan Pemohon WNA tidak memiliki legal standing.
 
“Tolong ini dilihat lagi cara mengajukan itu apakah dengan argumentasi yang lain. Di dalam pertimbangan, Mahkamah berpendapat bahwa pasal 51 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya itu sangat jelas dan tegas menyatakan bahwa perorangan yang berhak untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap UUD 1945. Di situ dijelaskan tidak dimungkinkannya warga negara asing mempersoalkan suatu UUD 1945. Tapi itu tidak berarti bahwa WNA itu tidak memperoleh perlindungan hukum menurut prinsip due process of law,” jelas Sodiki.
 
Setelah menyampaikan saran-saran tersebut, Alim mempersilakan Pemohon memperbaiki permohonannya dalam kurun waktu minimal 14 hari. Pemohon juga boleh menggunakan saran yang disampaikan Panel Hakim atau tidak menggunakannya. (Yusti Nurul Agustin/mh)


Sumber:

Kamis, 02 Desember 2010

Karena Tak Serius, Mahkamah Gugurkan Permohonan Uji Ketentuan Sumpah/Janji

Majelis Hakim Konstitusi, Moh. Mahfud MD (ketua merangkap anggota), Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota. Pada persidangan pembacaan putusan uji materi Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jakarta (2/12).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah menilai I. Made Sudana tidak serius dalam permohonannya, sehingga dalam amar putusan menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian sidang pengucapan putusan yang digelar di di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/12/2010).

I. Made Sudana memohonkan uji formil dan/materil UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Presiden (Perpres) 11/1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang serta UU lainnya khususnya yang mengatur mengenai sumpah/janji jabatan terhadap UUD 1945.

Pemohon mendalilkan, ketentuan mengenai sumpah/janji sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) UU 4/2004 dan sumpah/janji yang diatur dalam Perpres 11/1959 serta sumpah/janji yang diatur dalam UU lainnya yang tidak disertai dengan mengucapkan sanksi dari Tuhan YME, tidak sesuai atau menyalahi sumpah/janji yang diatur dalam ajaran agama, sehingga bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945.

Menurut Pemohon, sumpah/janji yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, misalnya sumpah jabatan PNS dan sumpah jabatan lainnya seharusnya disertai dengan mengucapkan sanksinya (kena pastu, kutuk/laknat) dari Tuhan apabila sumpah itu dilanggar. Pelaksanaan sumpah PNS dan sumpah jabatan, menurut Pemohon, masih menimbulkan kesan asal-asalan.

Di samping itu, sumpah dalam Perpres 11/1959, dan dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 4/2004, serta sumpah yang diatur dalam UU lainnya dalam pelaksanaannya menyalahi ajaran agama, baik dari segi tempat maupun yang memimpin penyumpahan tersebut. Seharusnya, menurut Pemohon, pelaksanaan sumpah/pengukuhan sumpah tersebut dilaksanakan oleh orang suci agama yang bersangkutan, misalnya agama Islam oleh Ustadz/Kyai, agama Kristen oleh Sulinggih (Pendeta) dan agama Hindu oleh rohaniwan, dan bukan disumpah oleh pimpinan dari pegawai yang bersangkutan.

Menanggapi permohonan, pada 5 Oktober 2010, Mahkamah memanggil Pemohon untuk hadir di persidangan pada hari Kamis, 14 Oktober 2010, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Namun, melalui surat bertanggal 7 Oktober 2010, Pemohon menuturkan tidak memiliki biaya untuk berangkat dan menginap di Jakarta. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk dilakukan persidangan jarak jauh (video conference) di Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.

Untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, Mahkamah mengabulkan sidang melalui video converence yang dilaksanakan pada 19 Oktober 2010, pukul 13.00 WIB. Kemudian pada 13 Oktober 2010 Mahkamah memanggil kembali Pemohon untuk hadir dalam persidangan tanggal 19 Oktober 2010, pukul 13.00 WIB bertempat di FH Universitas Udayana Denpasar, namun Pemohon tidak hadir dalam persidangan.

Mahkamah menganggap Pemohon tidak bersungguh-sungguh karena tidak hadir pada persidangan 19 Oktober 2010 tanpa alasan yang sah menurut hukum dan tanpa menunjuk wakilnya yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut. Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur. Karena permohonan gugur, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Pokok Permohonan.

Sidang pengucapan putusan ini dilaksanakan oleh Pleno Hakim Moh. Mahfud MD (ketua merangkap anggota), Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota. (Nur Rosihin Ana/mh)
 
Sumber:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More