Senin, 13 Desember 2010

Uji UU Pelayaran: APBMI Persoalkan Praktik Monopoli PT Pelindo (Persero)

Andi Muhammad Asrun, kuasa pemohon dari Bambang K. Rahwardi, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) sedang membacakan permohonan dalam uji materi Pasal 90 Ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Jakarta (13/12).
Jakarta, MKOnline - PT Pelindo (Persero) sebagai penyelenggara pelabuhan telah melakukan praktik monopoli kegiatan dengan memasukkan usaha bongkar muat barang sebagai salah satu segmen usaha yang terjadi di pelabuhan Cirebon, pelabuhan Cilacap, pelabuhan Gresik dan pelabuhan Tanjungpriok. 

Demikian dikatakan kuasa Pemohon, Andi Muhammad Asrun dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/12/2010) bertempat di ruang panel lt. IV gedung MK. Panel Hakim sidang perkara Nomor 74/PUU-VIII/2010 ini adalah Achmad Sodiki (Ketua Panel), M. Arsyad Sanusi, dan M. Akil Mochtar.

Permohonan diajukan oleh Bambang K. Rahwardi, Ketua Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI). Bambang mengujikan Pasal 90 Ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menyatakan "Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang, dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: g. penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang."

Terbitnya surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 6/2002 yang menyatakan penyelenggaraan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal yang dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) I, II, III dan IV tidak diperlukan perizinan, dipermasalahkan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI). 

Menurut Pemohon, ketentuan Pasal 90 Ayat (3) huruf g UU Pelayaran merupakan puncak dari upaya yang sistematis, terstruktur dan terencana untuk mengurangi atau menghalangi peran perusahaan bongkar muat dalam jawatan usaha bongkar muat di pelabuhan. Terbitnya surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 6/2002 yang menyatakan penyelenggaraan kegiatan bongkar muat dari dan ke kapal yang dilaksanakan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) I, II, III dan IV tidak diperlukan perizinan, mengancam kelangsungan perusahaan bongkar muat (PBM).

Menurut Pemohon, surat edaran Menteri Perhubungan tersebut, telah salah menafsirkan Peraturan Pemerintah (PP) 56/1991, PP 57/1991, PP 58/1991, PP 59/1991, yang memberi landasan izin pendirian PT Pelindo (Persero) I, II, III, dan IV sebagai penyedia/pengelola terminal dan fasilitas pelabuhan.

"Dengan demikian, surat edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 6/2002 sangat keliru memasukkan lingkup usaha bongkar muat sebagai segmen usaha PT Persero Pelabuhan Indonesia karena PP Nomor 56/1991, PP 57/1991, PP 58/1991, PP 59/1991 tidak mengatur kegiatan bongkar muat sebagai kegiatan PT Persero Pelabuhan Indonesia," Kata kuasa Pemohon, Andi Muhammad Asrun, mendalilkan.  

Yang menjadi permasalahan bagi perusahaan bongkar muat (PBM), lanjut Asrun, PT Pelindo (Persero) berdasarkan pendirian PP No. 56/1991, PP 57/1991, PP 58/1991, PP 59/1991 adalah sebagai pengelola pelabuhan. "Namun oleh surat edaran Menteri Pehubungan Nomor SE 6/2002 telah dipersepsikan sebagai landasan hukum izin usaha bongkar muat yang menyatakan penyelenggaraan kegiatan bongkar muat barang yang dilaksanakan oleh PT Pelindo pada pelabuhan tempat di mana PT Pelindo berada," tandas Andi M. Asrun.

Menurutnya, UU Pelayaran antara lain dibuat dalam rangka untuk meningkatkan peran swasta sekaligus upaya mempertinggi efisiensi dan menghilangkan biaya ekonomi tinggi di industri kepelabuhanan dan kepelayaran. Di samping untuk pemberdayaan industri pelayaran nasional sebagaimana Inpres No. 5/2005.

Ketentuan Pasal 90 Ayat (3) huruf g yang memberikan hak melakukan kegiatan bongkar muat barang kepada badan usaha pelabuhan, memicu praktik monopoli yang selama ini cenderung berkelanjutan. "Sehingga perusahaan bongkar muat yang eksistensinya sudah dimiliki sajak tahun 1988 akan dimarginalisasi atau digusur," lanjut Asrun mendalilkan.

Permohon meminta kepada Mahkamah (petitum) agar mengabulkan permohonan. Kemudian meminta Mahkamah menyatakan Pasal 90 Ayat (3) huruf g UU 17/2008 bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (Nur Rosihin Ana/mh)
 
Sumber:

Menyoal Jasa Kurator dalam UU Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Majelis Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), didampingi Hamdan Zoelva dan M Akil Mochtar (anggota panel) dalam sidang pemeriksaan uji materi UU 20/2000 tentang Perubahan atas UU 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diujikan MK, Jakarta (13/12).
Jakarta, MKOnline - UU 20/2000 tentang Perubahan atas UU 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diujikan MK, Senin (13/12/2010). Ketua Panel Hakim diketuai Achmad Sodiki dengan didampingi Hamdan Zoelva dan M Akil Mochtar. Sementara Pemohon adalah Harry Mulyono Machsus. Sidang perkara 68/PUU-VIII/2010 ini dimulai pukul 13.00 WIB. 

Agenda sidang kali kedua ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Dalam persidangan, Pemohon mengaku telah memperbaiki pokok permohonan sebagaimana masukan hakim pada sidang pertama. “Yang kami mohonkan hanya sebatas pemberlakuan persyaratan-persyaratan khusus terhadap kondisi yang terjadi pada Pasal 2 dan Pasal 6 UU ini,” kata Pemohon. 

Ketika Achmad Sodiki meminta dijelaskan lebih jauh mengenai kata “khusus”, Pemohon menjelaskan bahwa itu terkait tugasnya sebagai kurator dalam UU Kepailitan. “Kami merasa kami sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawab kami, tetapi penerapan Pasal 2 UU ini tidak melihat adanya hal-hal yang kami lakukan, tetapi hanya diterapkan secara umum,” jelasnya. 

Petitum Pemohon meminta Pasal 2 ayat 2a dan Pasal 6 ayat 2 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945. “Pasal ini merugikan kami untuk memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara dalam hubungan kerja,” tutur Pemohon.

Akil Mochtar menasehati Pemohon agar lebih jeli dalam permohonannya. “Pelayanan para pihak yang menggunakan jasa kurator juga harus diberikan dalam distribusi keadilan yang sama. Ini berkaitan dengan perolehan hak atas tanah yang diakibatkan dengan perubahan UU ini terkait NJOP, upah, dan penghasilan atas berlakunya pasal ini. Ini catatan saja,” nasehat Akil.

Dalam persidangan pleno untuk sidang berikutnya, Pemohon disarankan mempersiapkan ahli untuk menguatkan permohonannya. (Yazid/mh)
 
Sumber:

Minggu, 12 Desember 2010

Menguji UU Kepailitan, Menyoal Pasal Kurator

Hakim Konstitusi Harjono memberikan nasihat kepada Pemohon Pengujian UU Kepailitan, mengenai Pasal Kurator saat sidang Pemeriksaan Perkara, Selasa (21/12) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dipermasalahkan lagi di MK. Pengujian (judicial review) UU ini digelar MK Selasa (21/12/2010) pukul 13.00 WIB.
Hakim Panel perkara 78/PUU-VIII/2010 ini diketuai Harjono dan didampingi Achmad Sodiki dan Muhammad Alim. Sementara itu, Pemohon ada tiga orang, yakni Endang Srikarti Handayani (Pemohon I), Sugeng Purwanto (II), Satriono (Pemohon III). Ketiganya bekerja sebagai kurator. Mereka didampingi Sunyoto dan Utami yang masing-masing adalah staf kurator.
Para Pemohon ini menyoal Pasal 15 ayat 3 UU a quo yang berbunyi “kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara”. Sementara itu, ayat (1) sendiri berbunyi “Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat  Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan”.
Pemohon I berdalih pasal ini membuat hak-hak konstitusionalnya dirugikan. “Saya merasa hak-hak saya tidak terakomodir. Saya sudah bekerja tapi tidak dibayar gara-gara pasal ini. Padahal Keputusan Menteri (Kepmen) mengatakan fee kurator harus dibayarkan,” kata Endang.
Sementara itu, Pemohon II bertutur pasal ini menimbulkan tafsiran yang bias. “Frasa ‘sebagaimana dimaksud pada ayat (1)’ membingungkan,” kata Sugeng.
Mendengar paparan Pemohon, Ketua Panel Harjono menasehati agar Pemohon memfokuskan pada alasan-alasan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945. “Apakah syarat dalam pasal tersebut menyebabkan anda tidak diperlakukan sama sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945?” tanya Harjono. Lebih lanjut, hakim konstitusi usulan DPR ini mengingatkan, jika memang perkara ini hendak diteruskan ke sidang pleno, Pemohon harus mempersiapkan bukti-bukti, baik tertulis maupun tidak. (Yazid)

Sumber:

Rabu, 08 Desember 2010

Warga Negara Asing Uji UU MK dan UU Ekstradisi

Shanti Dewi selaku kuasa hukum dari Popa Nicolae pada sidang perdana uji materi Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi), Jakarta (8/12).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi) terhadap Undang-undang Dasar 1945. Sidang yang digelar pada Rabu, (8/12) beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan.
 
Pemohon pengujian undang-undang tersebut adalah Popa Nicolae yang berkebangsaan asing. Pemohon principal tidak hadir dalam persidangan itu diwakili Shanti Dewi selaku kuasa hukum Pemohon. Shanti menyampaikan alasan pengujian materi, Pasal 51 ayat (1) UU MK dianggap bertentangan dengan Pasal 28B Undang-undang Dasar 1945. Pasal yang sama pada UU MK juga dianggap Pemohon bertentangan dengan pasal 28I ayat (1) UUD.
 
Terkait UU Ekstradisi, Pemohon menyatakan kewenangan perpanjangan penahanan yang terkandung dalam Pasal 34 huruf b dan pasal 35 UU Ekstradisi bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai negara hukum (rechstaat) Selain itu, Pemohon menganggap kewenangan perpanjangan panahan yang terkandung dalam Pasal 34 huruf b dan Pasal 35 ayat 1 UU Ekstradisi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
 
“Ketentuan tentang masa penahanan dan perpanjangan masa penahanan sebagaimana diatur Pasal 34 huruf b dan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 telah digantikan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar Shanti.  
 
Shanti juga mengatakan ketentuan tentang proses pelaksanaan ekstradisi sebagaiamana diatur pada Pasal 39 ayat (4) UU Ekstradisi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
 
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon menyampaikan dalam petittumnya meminta MK menyatakan pasal 51 ayat (1) UU MK serta Pasal 34 huruf b, Pasal 35 ayat (1), dan pasal 39 ayat (4) UU Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.
 
Menanggapi petitum yang disampaikan Pemohon, Ketua Panel Hakim Muhammad Alim mengatakan, sekiranya pasal 51 ayat (1) UU MK dihapuskan maka tidak ada lagi pihak yang dapat mengajukan permohonan. “Permintaan saudara itu terdiri dari 4 huruf, huruf a-b-c-d. Lantas kalau itu menurut saudara bertentangan dengan UUD 1945 huruf a-b-c, dan d itu tidak lagi bisa mengajukan permohonan. Umpamanya, badan hukum publik atau privat dan kesatuan masyarakat hukum adat itu tidak bisa lagi mengajukan permohonan kalau ini dihapus semuanya,” jelas Alim.
 
Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki yang menjadi anggota Panel Hakim dalam persidangan itu juga menyampaikan saran terkait status kewarganegaraan Pemohon yang merupakan WNA. Sodiki mengatakan, MK pernah memutus perkara No. 2-3 PUU/5/2007 yang salah satu Pemohon adalah warga negara asing. Putusan Mahkamah kali itu menyatakan Pemohon WNA tidak memiliki legal standing.
 
“Tolong ini dilihat lagi cara mengajukan itu apakah dengan argumentasi yang lain. Di dalam pertimbangan, Mahkamah berpendapat bahwa pasal 51 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya itu sangat jelas dan tegas menyatakan bahwa perorangan yang berhak untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap UUD 1945. Di situ dijelaskan tidak dimungkinkannya warga negara asing mempersoalkan suatu UUD 1945. Tapi itu tidak berarti bahwa WNA itu tidak memperoleh perlindungan hukum menurut prinsip due process of law,” jelas Sodiki.
 
Setelah menyampaikan saran-saran tersebut, Alim mempersilakan Pemohon memperbaiki permohonannya dalam kurun waktu minimal 14 hari. Pemohon juga boleh menggunakan saran yang disampaikan Panel Hakim atau tidak menggunakannya. (Yusti Nurul Agustin/mh)


Sumber:

Kamis, 02 Desember 2010

Karena Tak Serius, Mahkamah Gugurkan Permohonan Uji Ketentuan Sumpah/Janji

Majelis Hakim Konstitusi, Moh. Mahfud MD (ketua merangkap anggota), Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota. Pada persidangan pembacaan putusan uji materi Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jakarta (2/12).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah menilai I. Made Sudana tidak serius dalam permohonannya, sehingga dalam amar putusan menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian sidang pengucapan putusan yang digelar di di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/12/2010).

I. Made Sudana memohonkan uji formil dan/materil UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Presiden (Perpres) 11/1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang serta UU lainnya khususnya yang mengatur mengenai sumpah/janji jabatan terhadap UUD 1945.

Pemohon mendalilkan, ketentuan mengenai sumpah/janji sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) UU 4/2004 dan sumpah/janji yang diatur dalam Perpres 11/1959 serta sumpah/janji yang diatur dalam UU lainnya yang tidak disertai dengan mengucapkan sanksi dari Tuhan YME, tidak sesuai atau menyalahi sumpah/janji yang diatur dalam ajaran agama, sehingga bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945.

Menurut Pemohon, sumpah/janji yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, misalnya sumpah jabatan PNS dan sumpah jabatan lainnya seharusnya disertai dengan mengucapkan sanksinya (kena pastu, kutuk/laknat) dari Tuhan apabila sumpah itu dilanggar. Pelaksanaan sumpah PNS dan sumpah jabatan, menurut Pemohon, masih menimbulkan kesan asal-asalan.

Di samping itu, sumpah dalam Perpres 11/1959, dan dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 4/2004, serta sumpah yang diatur dalam UU lainnya dalam pelaksanaannya menyalahi ajaran agama, baik dari segi tempat maupun yang memimpin penyumpahan tersebut. Seharusnya, menurut Pemohon, pelaksanaan sumpah/pengukuhan sumpah tersebut dilaksanakan oleh orang suci agama yang bersangkutan, misalnya agama Islam oleh Ustadz/Kyai, agama Kristen oleh Sulinggih (Pendeta) dan agama Hindu oleh rohaniwan, dan bukan disumpah oleh pimpinan dari pegawai yang bersangkutan.

Menanggapi permohonan, pada 5 Oktober 2010, Mahkamah memanggil Pemohon untuk hadir di persidangan pada hari Kamis, 14 Oktober 2010, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Namun, melalui surat bertanggal 7 Oktober 2010, Pemohon menuturkan tidak memiliki biaya untuk berangkat dan menginap di Jakarta. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk dilakukan persidangan jarak jauh (video conference) di Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.

Untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, Mahkamah mengabulkan sidang melalui video converence yang dilaksanakan pada 19 Oktober 2010, pukul 13.00 WIB. Kemudian pada 13 Oktober 2010 Mahkamah memanggil kembali Pemohon untuk hadir dalam persidangan tanggal 19 Oktober 2010, pukul 13.00 WIB bertempat di FH Universitas Udayana Denpasar, namun Pemohon tidak hadir dalam persidangan.

Mahkamah menganggap Pemohon tidak bersungguh-sungguh karena tidak hadir pada persidangan 19 Oktober 2010 tanpa alasan yang sah menurut hukum dan tanpa menunjuk wakilnya yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut. Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur. Karena permohonan gugur, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Pokok Permohonan.

Sidang pengucapan putusan ini dilaksanakan oleh Pleno Hakim Moh. Mahfud MD (ketua merangkap anggota), Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota. (Nur Rosihin Ana/mh)
 
Sumber:

Rabu, 01 Desember 2010

Yusril Perbaiki Permohonan Uji Definisi Saksi dan Keterangan Saksi

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), Jakarta (1/12).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/12), di Gedung MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara dengan Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Yusril telah memperbaiki beberapa bagian dalam permohonannya sesuai dengan saran Majelis Hakim Panel. "Sesuai saran-saran dalam sidang pendahuluan yang pertama, saya telah mempersingkat permohonan ini dengan memperkecil cakupan beberapa pasal dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji. Saya hanya mengajukan dua pasal dalam UUD 1945 untuk menjadi batu uji, yakni ketentuan Pasal 1 ayat (3) tentang asas negara hukum dan ketentuan Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan tentang keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.

Yusril juga menjelaskan telah mengelaborasi lebih dalam hal-hal yang terkandung norma UUD 1945 tersebut. Menurut Yusril, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara harus mengakui due process of law. "Ketentuan tentang prosedur tidak boleh bersifat arbitrer atau menurut selera penyelenggara kekuasaan negara. Hukum harus bersifat adil dan pasti karena jika terjadi ketidakadilan serta ketidakpastian dalam due process of law, maka dapat mengakibatkan pelanggaran HAM serius yang dapat menyebabkan seseorang terkena pidana penjara, kehilangan kemerdekaan, kehilangan hak milik serta kehilangan nyawa," papar Yusril.

Ketentuan tersebut, lanjut Yusril, dapat menyebabkan seseorang yang dituntut di pengadilan atau diperiksa sebagai tersangka di hadapan penyidik tidak berhak menghadirkan saksi-saksi alibi yang sebenarnya dapat membebaskan orang tersebut dari dakwaan pengadilan."Hal seperti inilah yang terjadi di dalam praktik karena ada penafsiran berbeda terhadap Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 116 ayat (3) dan (4) serta Pasal 184 ayat (1) huruf a. Seorang yang diperiksa diperlakukan dengan adil menjadi hilang kepastiannya karena penyidik dapat mengabaikan seseorang yang diperiksa yang seharusnya diperiksa secara adil dan seimbang. Hilangnya keadilan dan keseimbangannya, karena  penyidik dapat mengabaikan seseorang yang diminta tersangka untuk dihadirkan. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar MK memberikan satu penafsiran mengenai ketidakjelasan pasal a quo,” ujarnya.

Yusril juga mengemukakan bahwa KUHAP tidak memberikan ketentuan saksi yang memberatkan dan meringankan. KUHAP juga, lanjut yusril, tidak memberikan definisi saksi. Hal ini, menurut Yusril, berakibat fatal dalam proses hukum pidana. “Menurut saya, seharusnya kevakuman hukum ini diisi oleh DPR, Presiden, untuk mendefiniskan saksi yang memberatkan atau saksi yang meringankan dalam KUHAP. Namun, mengingat proses ini akan berlangsung lama, dan tergantung pda kemauan DPR dan presiden untuk melakukan amendemen KUHAP, maka sudah saatnya lah demi mengisi kekosongan hukum sementara waktu  MK dapat memberikan satu penafsiran mengenai definisi saksi dan keterangan saksi,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Harjono mengesahkan 24 alat bukti dengan tambahan dua keterangan tertulis dari saksi yang diajukan Pemohon, yakni Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Sidang selanjutnya mendengarkan jawaban Pemerintah, DPR dan mendengarkan keterangan Ahli.

Yusril dalam perkara ini mempersoalkan pasal-pasal yang menghambat dirinya untuk mengajukan empat saksi yang menguntungkan dan dinilai mengetahui perkaranya. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai definisi saksi dan keterangan saksi dalam ketentuan KUHAP. (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:

Uji Materi UU Perkawinan: Kepastian Hukum Anak "Di Luar Nikah"

Pemohon Prinsipal Machica‎ Mochtar didampingi kuasanya dalam persidangan uji materi UU Perkawinan, Jakarta (1/12).
Jakarta, MKOnline - Pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. Anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap sebagai anak di luar nikah.

Demikian dikatakan kuasa Pemohon uji materi UU Perkawinan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (1/12/2010). Permohonan ini diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar, atau yang lebih akrab disapa Machica‎ Mochtar.

Sebagaimana dalam sidang pendahuluan (26/7/2010) lalu, Machica mengujikan Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974). Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Kemudian Pasal 43 ayat (1) berbunyi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya." 

Machica dirugikan karena ketentuan pasal dalam UU Perkawinan tersebut menyebabkan anak Machica tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran. Menurutnya, Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 28B Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."  Pasal 28B Ayat (2), "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terakhir, Pasal 28D Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan perkara nomor 46/PUU-VIII/2010 ini dilaksanakan Panel Hakim, Maria Farida Indrati  sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Harjono, dan Ahmad Fadil Sumadi.

Pemohon memasukkan perbaikan permohonan dalam poin 10. "Pada intinya bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 itu, kami berpendapat, terkandung asas agama, sebagaimana tercermin dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu," kata Miftah, kuasa Pemohon.

Sehingga, bagi Pemohon yang beragama Islam, lanjut Miftah, tidak dicatatkannya perkawinan tidak menjadikan sebuah perkawinan menjadi tidak sah. "Sebab syarat sahnya perkawinan dalam Islam, tidak mensyarakatkan adanya sebuah pencatatan perkawinan," lanjut kuasa Pemohon.

Kaitannya dengan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945, kata kuasa Pemohon, adanya pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. "Karena anak yang dilahirkan (dari sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan, pen.), dianggap sebagai anak di luar nikah," kata kuasa Pemohon mendalilkan. 

Melanjutkan dalilnya berkaitan  dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, kuasa Pemohon menyatakan, kepastian hukum yang berkeadilan melarang adanya diskriminasi. Hal ini sebagaimana terjadi pada anak yang lahir dari hubungan yang dianggap di luar nikah, anak tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya dan keluarga ibunya. "Ada diskriminasi di sini, yang dilakukan oleh negara, menyebabkan anak yang tidak tahu apa-apa, menanggung beban ketidakpastian hukum bagi dirinya," lanjut kuasa Pemohon. (Nur Rosihin Ana/mh)
 
Sumber:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More