Rabu, 08 Desember 2010

Warga Negara Asing Uji UU MK dan UU Ekstradisi

Shanti Dewi selaku kuasa hukum dari Popa Nicolae pada sidang perdana uji materi Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi), Jakarta (8/12).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pengujian Undang-undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) dan Undang-undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi) terhadap Undang-undang Dasar 1945. Sidang yang digelar pada Rabu, (8/12) beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan.
 
Pemohon pengujian undang-undang tersebut adalah Popa Nicolae yang berkebangsaan asing. Pemohon principal tidak hadir dalam persidangan itu diwakili Shanti Dewi selaku kuasa hukum Pemohon. Shanti menyampaikan alasan pengujian materi, Pasal 51 ayat (1) UU MK dianggap bertentangan dengan Pasal 28B Undang-undang Dasar 1945. Pasal yang sama pada UU MK juga dianggap Pemohon bertentangan dengan pasal 28I ayat (1) UUD.
 
Terkait UU Ekstradisi, Pemohon menyatakan kewenangan perpanjangan penahanan yang terkandung dalam Pasal 34 huruf b dan pasal 35 UU Ekstradisi bertentangan dengan pasal 1 ayat (3) UUD 1945 mengenai negara hukum (rechstaat) Selain itu, Pemohon menganggap kewenangan perpanjangan panahan yang terkandung dalam Pasal 34 huruf b dan Pasal 35 ayat 1 UU Ekstradisi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
 
“Ketentuan tentang masa penahanan dan perpanjangan masa penahanan sebagaimana diatur Pasal 34 huruf b dan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 telah digantikan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana,” ujar Shanti.  
 
Shanti juga mengatakan ketentuan tentang proses pelaksanaan ekstradisi sebagaiamana diatur pada Pasal 39 ayat (4) UU Ekstradisi bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
 
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon menyampaikan dalam petittumnya meminta MK menyatakan pasal 51 ayat (1) UU MK serta Pasal 34 huruf b, Pasal 35 ayat (1), dan pasal 39 ayat (4) UU Ekstradisi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya.
 
Menanggapi petitum yang disampaikan Pemohon, Ketua Panel Hakim Muhammad Alim mengatakan, sekiranya pasal 51 ayat (1) UU MK dihapuskan maka tidak ada lagi pihak yang dapat mengajukan permohonan. “Permintaan saudara itu terdiri dari 4 huruf, huruf a-b-c-d. Lantas kalau itu menurut saudara bertentangan dengan UUD 1945 huruf a-b-c, dan d itu tidak lagi bisa mengajukan permohonan. Umpamanya, badan hukum publik atau privat dan kesatuan masyarakat hukum adat itu tidak bisa lagi mengajukan permohonan kalau ini dihapus semuanya,” jelas Alim.
 
Wakil Ketua MK, Achmad Sodiki yang menjadi anggota Panel Hakim dalam persidangan itu juga menyampaikan saran terkait status kewarganegaraan Pemohon yang merupakan WNA. Sodiki mengatakan, MK pernah memutus perkara No. 2-3 PUU/5/2007 yang salah satu Pemohon adalah warga negara asing. Putusan Mahkamah kali itu menyatakan Pemohon WNA tidak memiliki legal standing.
 
“Tolong ini dilihat lagi cara mengajukan itu apakah dengan argumentasi yang lain. Di dalam pertimbangan, Mahkamah berpendapat bahwa pasal 51 ayat (1) huruf a beserta penjelasannya itu sangat jelas dan tegas menyatakan bahwa perorangan yang berhak untuk mengajukan permohonan pengujian terhadap UUD 1945. Di situ dijelaskan tidak dimungkinkannya warga negara asing mempersoalkan suatu UUD 1945. Tapi itu tidak berarti bahwa WNA itu tidak memperoleh perlindungan hukum menurut prinsip due process of law,” jelas Sodiki.
 
Setelah menyampaikan saran-saran tersebut, Alim mempersilakan Pemohon memperbaiki permohonannya dalam kurun waktu minimal 14 hari. Pemohon juga boleh menggunakan saran yang disampaikan Panel Hakim atau tidak menggunakannya. (Yusti Nurul Agustin/mh)


Sumber:

Kamis, 02 Desember 2010

Karena Tak Serius, Mahkamah Gugurkan Permohonan Uji Ketentuan Sumpah/Janji

Majelis Hakim Konstitusi, Moh. Mahfud MD (ketua merangkap anggota), Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota. Pada persidangan pembacaan putusan uji materi Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Jakarta (2/12).
Jakarta, MKOnline - Mahkamah menilai I. Made Sudana tidak serius dalam permohonannya, sehingga dalam amar putusan menyatakan permohonan Pemohon gugur. Demikian sidang pengucapan putusan yang digelar di di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/12/2010).

I. Made Sudana memohonkan uji formil dan/materil UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Peraturan Presiden (Perpres) 11/1959 tentang Sumpah Jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Perang serta UU lainnya khususnya yang mengatur mengenai sumpah/janji jabatan terhadap UUD 1945.

Pemohon mendalilkan, ketentuan mengenai sumpah/janji sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (1) ayat (2), dan ayat (3) UU 4/2004 dan sumpah/janji yang diatur dalam Perpres 11/1959 serta sumpah/janji yang diatur dalam UU lainnya yang tidak disertai dengan mengucapkan sanksi dari Tuhan YME, tidak sesuai atau menyalahi sumpah/janji yang diatur dalam ajaran agama, sehingga bertentangan dengan UUD 1945 khususnya Pembukaan UUD 1945.

Menurut Pemohon, sumpah/janji yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, misalnya sumpah jabatan PNS dan sumpah jabatan lainnya seharusnya disertai dengan mengucapkan sanksinya (kena pastu, kutuk/laknat) dari Tuhan apabila sumpah itu dilanggar. Pelaksanaan sumpah PNS dan sumpah jabatan, menurut Pemohon, masih menimbulkan kesan asal-asalan.

Di samping itu, sumpah dalam Perpres 11/1959, dan dalam Pasal 30 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 4/2004, serta sumpah yang diatur dalam UU lainnya dalam pelaksanaannya menyalahi ajaran agama, baik dari segi tempat maupun yang memimpin penyumpahan tersebut. Seharusnya, menurut Pemohon, pelaksanaan sumpah/pengukuhan sumpah tersebut dilaksanakan oleh orang suci agama yang bersangkutan, misalnya agama Islam oleh Ustadz/Kyai, agama Kristen oleh Sulinggih (Pendeta) dan agama Hindu oleh rohaniwan, dan bukan disumpah oleh pimpinan dari pegawai yang bersangkutan.

Menanggapi permohonan, pada 5 Oktober 2010, Mahkamah memanggil Pemohon untuk hadir di persidangan pada hari Kamis, 14 Oktober 2010, pukul 09.00 WIB dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan. Namun, melalui surat bertanggal 7 Oktober 2010, Pemohon menuturkan tidak memiliki biaya untuk berangkat dan menginap di Jakarta. Oleh karena itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk dilakukan persidangan jarak jauh (video conference) di Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar.

Untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, Mahkamah mengabulkan sidang melalui video converence yang dilaksanakan pada 19 Oktober 2010, pukul 13.00 WIB. Kemudian pada 13 Oktober 2010 Mahkamah memanggil kembali Pemohon untuk hadir dalam persidangan tanggal 19 Oktober 2010, pukul 13.00 WIB bertempat di FH Universitas Udayana Denpasar, namun Pemohon tidak hadir dalam persidangan.

Mahkamah menganggap Pemohon tidak bersungguh-sungguh karena tidak hadir pada persidangan 19 Oktober 2010 tanpa alasan yang sah menurut hukum dan tanpa menunjuk wakilnya yang sah meskipun sudah dipanggil secara patut. Oleh sebab itu, menurut Mahkamah, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur. Karena permohonan gugur, Mahkamah tidak lagi mempertimbangkan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dan Pokok Permohonan.

Sidang pengucapan putusan ini dilaksanakan oleh Pleno Hakim Moh. Mahfud MD (ketua merangkap anggota), Achmad Sodiki, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Muhammad Alim, M. Arsyad Sanusi, M. Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Hamdan Zoelva, masing-masing sebagai anggota. (Nur Rosihin Ana/mh)
 
Sumber:

Rabu, 01 Desember 2010

Yusril Perbaiki Permohonan Uji Definisi Saksi dan Keterangan Saksi

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), Jakarta (1/12).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/12), di Gedung MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara dengan Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Yusril telah memperbaiki beberapa bagian dalam permohonannya sesuai dengan saran Majelis Hakim Panel. "Sesuai saran-saran dalam sidang pendahuluan yang pertama, saya telah mempersingkat permohonan ini dengan memperkecil cakupan beberapa pasal dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji. Saya hanya mengajukan dua pasal dalam UUD 1945 untuk menjadi batu uji, yakni ketentuan Pasal 1 ayat (3) tentang asas negara hukum dan ketentuan Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan tentang keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.

Yusril juga menjelaskan telah mengelaborasi lebih dalam hal-hal yang terkandung norma UUD 1945 tersebut. Menurut Yusril, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara harus mengakui due process of law. "Ketentuan tentang prosedur tidak boleh bersifat arbitrer atau menurut selera penyelenggara kekuasaan negara. Hukum harus bersifat adil dan pasti karena jika terjadi ketidakadilan serta ketidakpastian dalam due process of law, maka dapat mengakibatkan pelanggaran HAM serius yang dapat menyebabkan seseorang terkena pidana penjara, kehilangan kemerdekaan, kehilangan hak milik serta kehilangan nyawa," papar Yusril.

Ketentuan tersebut, lanjut Yusril, dapat menyebabkan seseorang yang dituntut di pengadilan atau diperiksa sebagai tersangka di hadapan penyidik tidak berhak menghadirkan saksi-saksi alibi yang sebenarnya dapat membebaskan orang tersebut dari dakwaan pengadilan."Hal seperti inilah yang terjadi di dalam praktik karena ada penafsiran berbeda terhadap Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 116 ayat (3) dan (4) serta Pasal 184 ayat (1) huruf a. Seorang yang diperiksa diperlakukan dengan adil menjadi hilang kepastiannya karena penyidik dapat mengabaikan seseorang yang diperiksa yang seharusnya diperiksa secara adil dan seimbang. Hilangnya keadilan dan keseimbangannya, karena  penyidik dapat mengabaikan seseorang yang diminta tersangka untuk dihadirkan. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar MK memberikan satu penafsiran mengenai ketidakjelasan pasal a quo,” ujarnya.

Yusril juga mengemukakan bahwa KUHAP tidak memberikan ketentuan saksi yang memberatkan dan meringankan. KUHAP juga, lanjut yusril, tidak memberikan definisi saksi. Hal ini, menurut Yusril, berakibat fatal dalam proses hukum pidana. “Menurut saya, seharusnya kevakuman hukum ini diisi oleh DPR, Presiden, untuk mendefiniskan saksi yang memberatkan atau saksi yang meringankan dalam KUHAP. Namun, mengingat proses ini akan berlangsung lama, dan tergantung pda kemauan DPR dan presiden untuk melakukan amendemen KUHAP, maka sudah saatnya lah demi mengisi kekosongan hukum sementara waktu  MK dapat memberikan satu penafsiran mengenai definisi saksi dan keterangan saksi,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Harjono mengesahkan 24 alat bukti dengan tambahan dua keterangan tertulis dari saksi yang diajukan Pemohon, yakni Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Sidang selanjutnya mendengarkan jawaban Pemerintah, DPR dan mendengarkan keterangan Ahli.

Yusril dalam perkara ini mempersoalkan pasal-pasal yang menghambat dirinya untuk mengajukan empat saksi yang menguntungkan dan dinilai mengetahui perkaranya. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai definisi saksi dan keterangan saksi dalam ketentuan KUHAP. (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:

Uji Materi UU Perkawinan: Kepastian Hukum Anak "Di Luar Nikah"

Pemohon Prinsipal Machica‎ Mochtar didampingi kuasanya dalam persidangan uji materi UU Perkawinan, Jakarta (1/12).
Jakarta, MKOnline - Pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. Anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap sebagai anak di luar nikah.

Demikian dikatakan kuasa Pemohon uji materi UU Perkawinan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (1/12/2010). Permohonan ini diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar, atau yang lebih akrab disapa Machica‎ Mochtar.

Sebagaimana dalam sidang pendahuluan (26/7/2010) lalu, Machica mengujikan Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974). Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Kemudian Pasal 43 ayat (1) berbunyi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya." 

Machica dirugikan karena ketentuan pasal dalam UU Perkawinan tersebut menyebabkan anak Machica tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran. Menurutnya, Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 28B Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."  Pasal 28B Ayat (2), "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terakhir, Pasal 28D Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan perkara nomor 46/PUU-VIII/2010 ini dilaksanakan Panel Hakim, Maria Farida Indrati  sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Harjono, dan Ahmad Fadil Sumadi.

Pemohon memasukkan perbaikan permohonan dalam poin 10. "Pada intinya bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 itu, kami berpendapat, terkandung asas agama, sebagaimana tercermin dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu," kata Miftah, kuasa Pemohon.

Sehingga, bagi Pemohon yang beragama Islam, lanjut Miftah, tidak dicatatkannya perkawinan tidak menjadikan sebuah perkawinan menjadi tidak sah. "Sebab syarat sahnya perkawinan dalam Islam, tidak mensyarakatkan adanya sebuah pencatatan perkawinan," lanjut kuasa Pemohon.

Kaitannya dengan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945, kata kuasa Pemohon, adanya pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. "Karena anak yang dilahirkan (dari sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan, pen.), dianggap sebagai anak di luar nikah," kata kuasa Pemohon mendalilkan. 

Melanjutkan dalilnya berkaitan  dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, kuasa Pemohon menyatakan, kepastian hukum yang berkeadilan melarang adanya diskriminasi. Hal ini sebagaimana terjadi pada anak yang lahir dari hubungan yang dianggap di luar nikah, anak tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya dan keluarga ibunya. "Ada diskriminasi di sini, yang dilakukan oleh negara, menyebabkan anak yang tidak tahu apa-apa, menanggung beban ketidakpastian hukum bagi dirinya," lanjut kuasa Pemohon. (Nur Rosihin Ana/mh)
 
Sumber:

Selasa, 23 November 2010

Kurator Uji Materi UU BPHTB di MK

Pemohon principal, Harry Mulyono Machsus membacakan permohonannya dalam uji materi Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU No. 21 Tahun 1997 dengan perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) , Jakarta (23/11).
Jakarta, MKOnline - Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU 21/1997 dengan perubahannya menjadi UU 20/2000 yang diterapkan dalam pengurusan dan pemberesan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah inkonstitusional.

Demikian dalil yang disampaikan Harry Mulyono Machsus saat menjadi Pemohon dalam gelar persidangan dengan agenda sidang pendahuluan perkara Nomor 68/PUU-VIII/2010, Selasa (23/11/2010), bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Harry memohonkan uji materi atas Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU No. 21 Tahun 1997 dengan perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) terhadap Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Harry Mulyono Machsus adalah kurator pada Kantor Hukum HMM Jl. Karang Empat IX No. 79 Surabaya. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1 Oktober 2007, Pemohon ditetapkan sebagai kurator PT Anita Fira Andika Pailit. Sebagai kurator, Pemohon merupakan subjek hukum yang berkepentingan terhadap berlakunya ketentuan pasal dalam UU BPHTB tersebut.

"Penerapan UU BPHTB tersebut sangat merugikan kepentingan Pemohon selaku kurator," kata Harry Mulyono menyampaikan keberatan.

Pemohon juga mengajukan uji materi Pasal-pasal UU BPHTB tersebut dalam penerapannya terhadap ketentuan Pasal 185 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Karena penerapan tersebut sangat merugikan hak-hak konstitusional Pemohon," kata Harry mendalilkan.

Sebab penafsiran yang benar menurut Pemohon atas ketentuan Pasal-pasal UU BPHTB tersebut dihubungkan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945, seharusnya mendudukkan posisi kesetaraan di muka hukum yang adil terhadap berlakunya UU kepailitan No 37/2004 yang mempunyai kekhususan tersendiri.

Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional dan material karena kehilangan haknya atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, juga kehilangan hak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Pemohon dalam perkara ini meminta kepada Mahkamah agar menerima permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal-pasal UU BPHTB yang dimohonkan, bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945. 

Selain itu, Pemohon juga meminta agar pasal-pasal dalam UU BPHTB tersebut dalam penerapannya terhadap UU Kepailitan, khususnya berkaitan dengan Pasal 185 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berkaitan dengan penetapan hakim tertanggal 11 Mei 2009 Nomor 12/Pailit/2007/PN Niaga Surabaya mengenai penjualan di bawah tangan yang dilakukan Pemohon sebagai kurator adalah jelas keliru dan tidak konstitusional. Terakhir, menyatakan pasal-pasal UU BPHTB tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kerugian Konstitusional
Panel Hakim Konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, Ahmad Fadlil Sumadi, dan M. Akil Mochtar masing-masing sebagai Anggota Panel, memberikan nasihat untuk perbaikan permohonan. Ketua Panel Achmad Sodiki menyarankan Pemohon membedakan dua hal. "Pertama, apa yang disebut dengan kerugian konstitusional dan apa yang disebut dengan kerugian karena penerapan pasal," kata Sodiki menasihati.

Sodiki juga menyarankan Pemohon merinci mengenai pemindahan hak. Karena, lanjut Sodiki, pemindahan hak adalah istilah genus, bersifat umum. "Spesiesnya bisa berupa jual-beli, tukar menukar, hibah, dan sebagainya,"

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyoroti masalah legal standing Pemohon. Sebab, kata Akil, legal standing merupakan pintu masuk pengajuan permohonan. Menurut Akil, batu uji yang digunakan Pemohon, yaitu Pasal 28D UUD 1945, mempunyai dimensi luas. "Apakah kerugian konstitusional Saudara itu karena perlakuan hukum yang tidak adil?" tanya Akil. 

Lebih lanjut Akil menyarankan Pemohon menjelaskan hubungan hukum mengenai kerugian konstitusional atas berlakunya ketentuan pasal yang diujikan. Apakah kerugian yang dimaksud berkaitan langsung dengan profesi Pemohon sebagai kurator, atau kerugian tersebut menimpa klien Pemohon. "Apakah pasal itu merugikan profesi Saudara sebagai kurator, atau merugikan klien yang Saudara wakili," tanya Akil. (Nur Rosihin Ana/mh)
 
Sumber:

Kamis, 11 November 2010

Majelis Hakim “Warning” Mengenai “Rejudicial Review” UU KPK

Ketua Panel M. Akil Mochtar, memeriksa perbaikan permohonan Pengujian Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (11/11).
Jakarta, MKOnline - Sidang Perkara Permohonan Pengujian Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan digelar di ruang Sidang Panel MKRI, Kamis (11/11). Pasal 40 menyebutkan, “Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi”

Sidang yang beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan itu dipimpin oleh Ketua Panel, M. Akil Mochtar. Selaku ketua panel, Akil menanyakan kepada pihak Pemohon, apa saja yang diperbaiki dalam permohonan. “Berdasarkan sidang yang lalu, terdapat catatan-catatan yang disampaikan majelis panel. Apakah saudara ada perbaikan terhadap permohonan yang lalu?” tanya Akil kepada pihak Pemohon.

Kuasa hukum Pemohon, Rakhmat Jaya kemudian mengiyakan adanya perbaikan dalam permohonannya. Di hadapan majelis hakim yang terdiri dari, M Akil Mochtar, M Arsyad Sanusi, dan Hamdan Zoelva, Rakhmat memaparkan pokok-pokok perbaikan tersebut.

Rakhmat mengatakan, pasal 40 UU No 30/2002 sangat kontradiktif dan dianggap perlu untuk dikaji ulang oleh kalangan ilmuwan, terutama tentang pemberian SP3. ”Yang mendasar antara lain, di KPK (komisi Pemberantasan Korupsi, red) itu memang kita harus akui tindak pidana korupsi itu adalah suatu tindakan yang harus diberantas. Tapi, di satu sisi yang lain, kepentingan hukum seorang warga negara itu juga harus dilindungi,” ujar Rakhmat menyampaikan argumennya.

Lebih lanjut, Rakhmat mempertanyakan mengenai rujukan yang seharusnya dipakai tim penyidik KPK yang notabene berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Menurut Rakhmat, hal itu perlu dipertegas sebab dapat mencelakakan seseorang yang dituduh sebagai tersangka ketika dugaannya itu tidak benar, maka seseorang tersebut tetap diajukan ke pengadilan.

“Itu satu hal yang telah kami kemukakan dalam perubahan-perubahan sesuai dengan petunjuk dari majelis panel yang kami tangkap sebelumnya. Secara akademis juga referensi dari Mahkamah Agung perlu barangkali dikaji ulang pasal ini, diteliti ulang. Tapi bukan berarti ketika pasal ini dicabut, Hengky Baramuli (Pemohon) ini juga harus di-SP3. Kami mau melihat jauh ke depan saja,” papar Rakhmat.

Setalah itu, M Arsyad Sanusi sebagai anggota hakim panel mengajukan pertanyaan kepada Pemohon terkait dengan perbaikan permohonan yang disampaikan tadi. “Saudara baca pertimbangan MK-nya? Apa pertimbangannya?,” tanya Arsyad.

Rejudicial Review
Tidak lama kemudian, Arsyad menjelaskan bahwa inti pokok pertimbangan keputusan MK nomor 06 tahun 2003 itu intinya adalah pasal aquo. Pertimbangan tersebut menurut Arsyad bermaksud untuk mencegah KPK menyalahgunakan wewenang. Lalu pertimbangan MK yang kedua yaitu, pasal aquo dianggap konstitusional.

“Dari pertimbangan itu sudah jelas menunjukkan bahwa Mahkamah sudah mengemukakan kalau diadakan rejudicial review soal ini itu tidak ada lagi,” jelas Arsyad.

Senada, Akil juga mengatakan permohonan pengujian pasal 40 UU 30/2002 tidak bisa dilakukan. Pasalnya, pada tahun 2003 undang-undang tersebut sudah pernah diuji melalui putusannya. Di dalam putusan Mahkamahnya, dinyatakan bahwa pasal ini konstitusional. Pertimbangan adalah kalau kewenangan ini dicabut, justru dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau Anda mau menguji pasal 40 ini tidak bisa dilihat secara berdiri sendiri, karena dia punya keterkaitan dengan pasal-pasal yang lain. Kemudian oleh karena kewenangan untuk menghentikan penyidikan itu ada pada penyidik yang lain selain KPK, sementara KPK-nya tidak diperbolehkan menurut UU ini, tetapi ketentuan penyelidikannya itu sebelum diangkat ke penyidikan itu memberikan landasan kepada KPK itu untuk berhati-hati dalam menentukan dalam suatu perkara yang kalau tidak memiliki bukti permulaan yang cukup itu tidak untuk melakukan sebuah proses penuntutan,” papar Akil panjang lebar.

Kalau ingin menguji pasal 40 ini, Akil menyarankan, agar Pemohon melihatnya dengan tafsir sitematis dan teleologis dari pembentukan undang-undang. Bahkan, kalau pada proses berikutnya dinyatakan tidak ada bukti bahwa seseorang itu terlibat, maka KPK diwajibkan untuk membawa ke pengadilan dengan tuntutan bebas.

“Itu lebih baik, dibanding memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3 baik dari perspektif kepentingan terdakwa, kepentingan publik, maupun kepentingan penegak hukum itu sendiri. Jadi justru Mahkamah bahkan sudah memberi garis sepeti itu,” tegas Akil.

Di akhir sidang perkara No 60/PUU-VIII/2010 ini, Akil mengingatkan kepada Pemohon untuk memerhatikan pandangan-pandangan hakim mengenai warning adanya judicial review yang telah dilakukan sebelumnya oleh MK terhadap pasal 40 UU 30/2002. (yusti nurul agustin/mh)
 
Sumber:

MK Kembali Gelar Uji UU Sisdiknas

H. Machmud Masjkur dari Yayasan Salafiyah dan Suster Maria Bernardine dari Yayasan Santa Maria dalam sidang kedua uji materi UU Sisdiknas dengan agenda perbaikan permohonan, Jakarta (11/11).
Jakarta, MKonline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/11), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 58/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Machmud Masjkur dari Yayasan Salafiyah dan Suster Maria Bernardine dari Yayasan Santa Maria.

Dalam sidang perbaikan permohonan, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Taufik Basari mengungkapkan ada beberapa perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon. Salah satunya, lanjut Taufik,  penambahan jumlah norma dalam UUD 1945 untuk menjadi batu uji. “Jika sebelumnya batu uji hanya Pasal 31 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (2) dan (4), maka kami tambahkan dengan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2),” jelasnya.

Selain itu, lanjut Taufik, kata ‘dapat’ dalam pasal a quo menyebabkan adanya multitafsir. Pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas menyatakan bahwa, “Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah”. ”Kata ‘dapat’ tersebut dapat diartikan bahwa Pemerintah boleh memberikan bantuan teknis ataupun Pemerintah tidak apa-apa bila tidak memberikan bantuan teknis tersebut,” urainya.

Dalam UUD 1945, jelas Taufik, padahal dijelaskan bahwa Pemerintah tidak selalu menggratiskan dana pendidikan untuk sekolah yang dikelola oleh Pemerintah. “Pemohon sebagai penyelenggara pendidikan swasta juga berhak untuk mendapatkan hak yang sama seperti tercantum dalam pasal a quo. Tetapi karena ada kata ‘dapat’ dalam pasal a quo hingga menyebabkan timbulnya multitafsir di lapangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” paparnya.

Oleh karena itu, jelas Taufik, Pemohon mengubah salah satu petitumnya untuk meminta Pasal 55 ayat (4) dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constituional). “Kami meminta konstitusional bersyarat agar Mahkamah memberikan tafsiran untuk kata’ dapat’ dalam pasal a quo,” lanjutnya.

Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi sebagai Ketua Hakim Panel serta Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim sebgai Anggota Hakim Panel mensahkan 11 alat bukti Pemohon. “Dalam persidangan berikutnya, Pemohon berencana mengajukan 5 orang ahli dan 1 saksi fakta. Untuk itu, mohon disiapkan daftar ahli dan saksi,” tandasnya. 

Dalam permohonannya, Pemohon sebagai penyelenggara pendidikan swasta merasa terlanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas. Pemohon menjelaskan adanya perbedaan perlakuan dalam implementasi pasal a quo di lapangan antara penyelenggara pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah dan swasta. (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More