Rabu, 01 Desember 2010

Yusril Perbaiki Permohonan Uji Definisi Saksi dan Keterangan Saksi

Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra dalam uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), Jakarta (1/12).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/12), di Gedung MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara dengan Nomor 65/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Dalam sidang perbaikan permohonan tersebut, Yusril telah memperbaiki beberapa bagian dalam permohonannya sesuai dengan saran Majelis Hakim Panel. "Sesuai saran-saran dalam sidang pendahuluan yang pertama, saya telah mempersingkat permohonan ini dengan memperkecil cakupan beberapa pasal dalam UUD 1945 yang menjadi batu uji. Saya hanya mengajukan dua pasal dalam UUD 1945 untuk menjadi batu uji, yakni ketentuan Pasal 1 ayat (3) tentang asas negara hukum dan ketentuan Pasal 28D ayat (1) yang menegaskan tentang keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.

Yusril juga menjelaskan telah mengelaborasi lebih dalam hal-hal yang terkandung norma UUD 1945 tersebut. Menurut Yusril, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, negara harus mengakui due process of law. "Ketentuan tentang prosedur tidak boleh bersifat arbitrer atau menurut selera penyelenggara kekuasaan negara. Hukum harus bersifat adil dan pasti karena jika terjadi ketidakadilan serta ketidakpastian dalam due process of law, maka dapat mengakibatkan pelanggaran HAM serius yang dapat menyebabkan seseorang terkena pidana penjara, kehilangan kemerdekaan, kehilangan hak milik serta kehilangan nyawa," papar Yusril.

Ketentuan tersebut, lanjut Yusril, dapat menyebabkan seseorang yang dituntut di pengadilan atau diperiksa sebagai tersangka di hadapan penyidik tidak berhak menghadirkan saksi-saksi alibi yang sebenarnya dapat membebaskan orang tersebut dari dakwaan pengadilan."Hal seperti inilah yang terjadi di dalam praktik karena ada penafsiran berbeda terhadap Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 116 ayat (3) dan (4) serta Pasal 184 ayat (1) huruf a. Seorang yang diperiksa diperlakukan dengan adil menjadi hilang kepastiannya karena penyidik dapat mengabaikan seseorang yang diperiksa yang seharusnya diperiksa secara adil dan seimbang. Hilangnya keadilan dan keseimbangannya, karena  penyidik dapat mengabaikan seseorang yang diminta tersangka untuk dihadirkan. Oleh karena itu, Pemohon meminta agar MK memberikan satu penafsiran mengenai ketidakjelasan pasal a quo,” ujarnya.

Yusril juga mengemukakan bahwa KUHAP tidak memberikan ketentuan saksi yang memberatkan dan meringankan. KUHAP juga, lanjut yusril, tidak memberikan definisi saksi. Hal ini, menurut Yusril, berakibat fatal dalam proses hukum pidana. “Menurut saya, seharusnya kevakuman hukum ini diisi oleh DPR, Presiden, untuk mendefiniskan saksi yang memberatkan atau saksi yang meringankan dalam KUHAP. Namun, mengingat proses ini akan berlangsung lama, dan tergantung pda kemauan DPR dan presiden untuk melakukan amendemen KUHAP, maka sudah saatnya lah demi mengisi kekosongan hukum sementara waktu  MK dapat memberikan satu penafsiran mengenai definisi saksi dan keterangan saksi,” jelasnya.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Harjono mengesahkan 24 alat bukti dengan tambahan dua keterangan tertulis dari saksi yang diajukan Pemohon, yakni Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie. Sidang selanjutnya mendengarkan jawaban Pemerintah, DPR dan mendengarkan keterangan Ahli.

Yusril dalam perkara ini mempersoalkan pasal-pasal yang menghambat dirinya untuk mengajukan empat saksi yang menguntungkan dan dinilai mengetahui perkaranya. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai definisi saksi dan keterangan saksi dalam ketentuan KUHAP. (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:

Uji Materi UU Perkawinan: Kepastian Hukum Anak "Di Luar Nikah"

Pemohon Prinsipal Machica‎ Mochtar didampingi kuasanya dalam persidangan uji materi UU Perkawinan, Jakarta (1/12).
Jakarta, MKOnline - Pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. Anak yang dilahirkan dari sebuah perkawinan yang tidak dicatatkan, dianggap sebagai anak di luar nikah.

Demikian dikatakan kuasa Pemohon uji materi UU Perkawinan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, (1/12/2010). Permohonan ini diajukan oleh Hj. Aisyah Mochtar, atau yang lebih akrab disapa Machica‎ Mochtar.

Sebagaimana dalam sidang pendahuluan (26/7/2010) lalu, Machica mengujikan Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 1/1974). Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Kemudian Pasal 43 ayat (1) berbunyi, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya." 

Machica dirugikan karena ketentuan pasal dalam UU Perkawinan tersebut menyebabkan anak Machica tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akta kelahiran. Menurutnya, Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 28B Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."  Pasal 28B Ayat (2), "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terakhir, Pasal 28D Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan perkara nomor 46/PUU-VIII/2010 ini dilaksanakan Panel Hakim, Maria Farida Indrati  sebagai Ketua Panel, didampingi dua Anggota Panel, Harjono, dan Ahmad Fadil Sumadi.

Pemohon memasukkan perbaikan permohonan dalam poin 10. "Pada intinya bahwa dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 itu, kami berpendapat, terkandung asas agama, sebagaimana tercermin dalam Pasal 2 ayat (1), yaitu, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu," kata Miftah, kuasa Pemohon.

Sehingga, bagi Pemohon yang beragama Islam, lanjut Miftah, tidak dicatatkannya perkawinan tidak menjadikan sebuah perkawinan menjadi tidak sah. "Sebab syarat sahnya perkawinan dalam Islam, tidak mensyarakatkan adanya sebuah pencatatan perkawinan," lanjut kuasa Pemohon.

Kaitannya dengan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945, kata kuasa Pemohon, adanya pensyaratan pencatatan perkawinan merupakan pengekangan terhadap kebebasan berkehendak sekaligus bentuk diskriminasi. "Karena anak yang dilahirkan (dari sebuah pernikahan yang tidak dicatatkan, pen.), dianggap sebagai anak di luar nikah," kata kuasa Pemohon mendalilkan. 

Melanjutkan dalilnya berkaitan  dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945, kuasa Pemohon menyatakan, kepastian hukum yang berkeadilan melarang adanya diskriminasi. Hal ini sebagaimana terjadi pada anak yang lahir dari hubungan yang dianggap di luar nikah, anak tersebut hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan keluarga ibunya dan keluarga ibunya. "Ada diskriminasi di sini, yang dilakukan oleh negara, menyebabkan anak yang tidak tahu apa-apa, menanggung beban ketidakpastian hukum bagi dirinya," lanjut kuasa Pemohon. (Nur Rosihin Ana/mh)
 
Sumber:

Selasa, 23 November 2010

Kurator Uji Materi UU BPHTB di MK

Pemohon principal, Harry Mulyono Machsus membacakan permohonannya dalam uji materi Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU No. 21 Tahun 1997 dengan perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) , Jakarta (23/11).
Jakarta, MKOnline - Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU 21/1997 dengan perubahannya menjadi UU 20/2000 yang diterapkan dalam pengurusan dan pemberesan Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah inkonstitusional.

Demikian dalil yang disampaikan Harry Mulyono Machsus saat menjadi Pemohon dalam gelar persidangan dengan agenda sidang pendahuluan perkara Nomor 68/PUU-VIII/2010, Selasa (23/11/2010), bertempat di ruang sidang pleno lt. 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Harry memohonkan uji materi atas Pasal 2 Ayat(2) huruf a butir 1 dan Pasal 6 Ayat(2) huruf a UU No. 21 Tahun 1997 dengan perubahan menjadi UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (UU BPHTB) terhadap Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Harry Mulyono Machsus adalah kurator pada Kantor Hukum HMM Jl. Karang Empat IX No. 79 Surabaya. Berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 1 Oktober 2007, Pemohon ditetapkan sebagai kurator PT Anita Fira Andika Pailit. Sebagai kurator, Pemohon merupakan subjek hukum yang berkepentingan terhadap berlakunya ketentuan pasal dalam UU BPHTB tersebut.

"Penerapan UU BPHTB tersebut sangat merugikan kepentingan Pemohon selaku kurator," kata Harry Mulyono menyampaikan keberatan.

Pemohon juga mengajukan uji materi Pasal-pasal UU BPHTB tersebut dalam penerapannya terhadap ketentuan Pasal 185 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. "Karena penerapan tersebut sangat merugikan hak-hak konstitusional Pemohon," kata Harry mendalilkan.

Sebab penafsiran yang benar menurut Pemohon atas ketentuan Pasal-pasal UU BPHTB tersebut dihubungkan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945, seharusnya mendudukkan posisi kesetaraan di muka hukum yang adil terhadap berlakunya UU kepailitan No 37/2004 yang mempunyai kekhususan tersendiri.

Pemohon mengaku mengalami kerugian konstitusional dan material karena kehilangan haknya atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, juga kehilangan hak untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945.

Pemohon dalam perkara ini meminta kepada Mahkamah agar menerima permohonan untuk seluruhnya. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan Pasal-pasal UU BPHTB yang dimohonkan, bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945. 

Selain itu, Pemohon juga meminta agar pasal-pasal dalam UU BPHTB tersebut dalam penerapannya terhadap UU Kepailitan, khususnya berkaitan dengan Pasal 185 Ayat (2) dan Ayat (3) UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU berkaitan dengan penetapan hakim tertanggal 11 Mei 2009 Nomor 12/Pailit/2007/PN Niaga Surabaya mengenai penjualan di bawah tangan yang dilakukan Pemohon sebagai kurator adalah jelas keliru dan tidak konstitusional. Terakhir, menyatakan pasal-pasal UU BPHTB tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kerugian Konstitusional
Panel Hakim Konstitusi yang terdiri Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, Ahmad Fadlil Sumadi, dan M. Akil Mochtar masing-masing sebagai Anggota Panel, memberikan nasihat untuk perbaikan permohonan. Ketua Panel Achmad Sodiki menyarankan Pemohon membedakan dua hal. "Pertama, apa yang disebut dengan kerugian konstitusional dan apa yang disebut dengan kerugian karena penerapan pasal," kata Sodiki menasihati.

Sodiki juga menyarankan Pemohon merinci mengenai pemindahan hak. Karena, lanjut Sodiki, pemindahan hak adalah istilah genus, bersifat umum. "Spesiesnya bisa berupa jual-beli, tukar menukar, hibah, dan sebagainya,"

Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar menyoroti masalah legal standing Pemohon. Sebab, kata Akil, legal standing merupakan pintu masuk pengajuan permohonan. Menurut Akil, batu uji yang digunakan Pemohon, yaitu Pasal 28D UUD 1945, mempunyai dimensi luas. "Apakah kerugian konstitusional Saudara itu karena perlakuan hukum yang tidak adil?" tanya Akil. 

Lebih lanjut Akil menyarankan Pemohon menjelaskan hubungan hukum mengenai kerugian konstitusional atas berlakunya ketentuan pasal yang diujikan. Apakah kerugian yang dimaksud berkaitan langsung dengan profesi Pemohon sebagai kurator, atau kerugian tersebut menimpa klien Pemohon. "Apakah pasal itu merugikan profesi Saudara sebagai kurator, atau merugikan klien yang Saudara wakili," tanya Akil. (Nur Rosihin Ana/mh)
 
Sumber:

Kamis, 11 November 2010

Majelis Hakim “Warning” Mengenai “Rejudicial Review” UU KPK

Ketua Panel M. Akil Mochtar, memeriksa perbaikan permohonan Pengujian Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta (11/11).
Jakarta, MKOnline - Sidang Perkara Permohonan Pengujian Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan digelar di ruang Sidang Panel MKRI, Kamis (11/11). Pasal 40 menyebutkan, “Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi”

Sidang yang beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan itu dipimpin oleh Ketua Panel, M. Akil Mochtar. Selaku ketua panel, Akil menanyakan kepada pihak Pemohon, apa saja yang diperbaiki dalam permohonan. “Berdasarkan sidang yang lalu, terdapat catatan-catatan yang disampaikan majelis panel. Apakah saudara ada perbaikan terhadap permohonan yang lalu?” tanya Akil kepada pihak Pemohon.

Kuasa hukum Pemohon, Rakhmat Jaya kemudian mengiyakan adanya perbaikan dalam permohonannya. Di hadapan majelis hakim yang terdiri dari, M Akil Mochtar, M Arsyad Sanusi, dan Hamdan Zoelva, Rakhmat memaparkan pokok-pokok perbaikan tersebut.

Rakhmat mengatakan, pasal 40 UU No 30/2002 sangat kontradiktif dan dianggap perlu untuk dikaji ulang oleh kalangan ilmuwan, terutama tentang pemberian SP3. ”Yang mendasar antara lain, di KPK (komisi Pemberantasan Korupsi, red) itu memang kita harus akui tindak pidana korupsi itu adalah suatu tindakan yang harus diberantas. Tapi, di satu sisi yang lain, kepentingan hukum seorang warga negara itu juga harus dilindungi,” ujar Rakhmat menyampaikan argumennya.

Lebih lanjut, Rakhmat mempertanyakan mengenai rujukan yang seharusnya dipakai tim penyidik KPK yang notabene berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Menurut Rakhmat, hal itu perlu dipertegas sebab dapat mencelakakan seseorang yang dituduh sebagai tersangka ketika dugaannya itu tidak benar, maka seseorang tersebut tetap diajukan ke pengadilan.

“Itu satu hal yang telah kami kemukakan dalam perubahan-perubahan sesuai dengan petunjuk dari majelis panel yang kami tangkap sebelumnya. Secara akademis juga referensi dari Mahkamah Agung perlu barangkali dikaji ulang pasal ini, diteliti ulang. Tapi bukan berarti ketika pasal ini dicabut, Hengky Baramuli (Pemohon) ini juga harus di-SP3. Kami mau melihat jauh ke depan saja,” papar Rakhmat.

Setalah itu, M Arsyad Sanusi sebagai anggota hakim panel mengajukan pertanyaan kepada Pemohon terkait dengan perbaikan permohonan yang disampaikan tadi. “Saudara baca pertimbangan MK-nya? Apa pertimbangannya?,” tanya Arsyad.

Rejudicial Review
Tidak lama kemudian, Arsyad menjelaskan bahwa inti pokok pertimbangan keputusan MK nomor 06 tahun 2003 itu intinya adalah pasal aquo. Pertimbangan tersebut menurut Arsyad bermaksud untuk mencegah KPK menyalahgunakan wewenang. Lalu pertimbangan MK yang kedua yaitu, pasal aquo dianggap konstitusional.

“Dari pertimbangan itu sudah jelas menunjukkan bahwa Mahkamah sudah mengemukakan kalau diadakan rejudicial review soal ini itu tidak ada lagi,” jelas Arsyad.

Senada, Akil juga mengatakan permohonan pengujian pasal 40 UU 30/2002 tidak bisa dilakukan. Pasalnya, pada tahun 2003 undang-undang tersebut sudah pernah diuji melalui putusannya. Di dalam putusan Mahkamahnya, dinyatakan bahwa pasal ini konstitusional. Pertimbangan adalah kalau kewenangan ini dicabut, justru dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang.

“Kalau Anda mau menguji pasal 40 ini tidak bisa dilihat secara berdiri sendiri, karena dia punya keterkaitan dengan pasal-pasal yang lain. Kemudian oleh karena kewenangan untuk menghentikan penyidikan itu ada pada penyidik yang lain selain KPK, sementara KPK-nya tidak diperbolehkan menurut UU ini, tetapi ketentuan penyelidikannya itu sebelum diangkat ke penyidikan itu memberikan landasan kepada KPK itu untuk berhati-hati dalam menentukan dalam suatu perkara yang kalau tidak memiliki bukti permulaan yang cukup itu tidak untuk melakukan sebuah proses penuntutan,” papar Akil panjang lebar.

Kalau ingin menguji pasal 40 ini, Akil menyarankan, agar Pemohon melihatnya dengan tafsir sitematis dan teleologis dari pembentukan undang-undang. Bahkan, kalau pada proses berikutnya dinyatakan tidak ada bukti bahwa seseorang itu terlibat, maka KPK diwajibkan untuk membawa ke pengadilan dengan tuntutan bebas.

“Itu lebih baik, dibanding memberikan kewenangan kepada KPK untuk menerbitkan SP3 baik dari perspektif kepentingan terdakwa, kepentingan publik, maupun kepentingan penegak hukum itu sendiri. Jadi justru Mahkamah bahkan sudah memberi garis sepeti itu,” tegas Akil.

Di akhir sidang perkara No 60/PUU-VIII/2010 ini, Akil mengingatkan kepada Pemohon untuk memerhatikan pandangan-pandangan hakim mengenai warning adanya judicial review yang telah dilakukan sebelumnya oleh MK terhadap pasal 40 UU 30/2002. (yusti nurul agustin/mh)
 
Sumber:

MK Kembali Gelar Uji UU Sisdiknas

H. Machmud Masjkur dari Yayasan Salafiyah dan Suster Maria Bernardine dari Yayasan Santa Maria dalam sidang kedua uji materi UU Sisdiknas dengan agenda perbaikan permohonan, Jakarta (11/11).
Jakarta, MKonline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/11), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 58/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Machmud Masjkur dari Yayasan Salafiyah dan Suster Maria Bernardine dari Yayasan Santa Maria.

Dalam sidang perbaikan permohonan, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Taufik Basari mengungkapkan ada beberapa perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon. Salah satunya, lanjut Taufik,  penambahan jumlah norma dalam UUD 1945 untuk menjadi batu uji. “Jika sebelumnya batu uji hanya Pasal 31 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (2) dan (4), maka kami tambahkan dengan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2),” jelasnya.

Selain itu, lanjut Taufik, kata ‘dapat’ dalam pasal a quo menyebabkan adanya multitafsir. Pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas menyatakan bahwa, “Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah”. ”Kata ‘dapat’ tersebut dapat diartikan bahwa Pemerintah boleh memberikan bantuan teknis ataupun Pemerintah tidak apa-apa bila tidak memberikan bantuan teknis tersebut,” urainya.

Dalam UUD 1945, jelas Taufik, padahal dijelaskan bahwa Pemerintah tidak selalu menggratiskan dana pendidikan untuk sekolah yang dikelola oleh Pemerintah. “Pemohon sebagai penyelenggara pendidikan swasta juga berhak untuk mendapatkan hak yang sama seperti tercantum dalam pasal a quo. Tetapi karena ada kata ‘dapat’ dalam pasal a quo hingga menyebabkan timbulnya multitafsir di lapangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” paparnya.

Oleh karena itu, jelas Taufik, Pemohon mengubah salah satu petitumnya untuk meminta Pasal 55 ayat (4) dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constituional). “Kami meminta konstitusional bersyarat agar Mahkamah memberikan tafsiran untuk kata’ dapat’ dalam pasal a quo,” lanjutnya.

Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi sebagai Ketua Hakim Panel serta Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim sebgai Anggota Hakim Panel mensahkan 11 alat bukti Pemohon. “Dalam persidangan berikutnya, Pemohon berencana mengajukan 5 orang ahli dan 1 saksi fakta. Untuk itu, mohon disiapkan daftar ahli dan saksi,” tandasnya. 

Dalam permohonannya, Pemohon sebagai penyelenggara pendidikan swasta merasa terlanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas. Pemohon menjelaskan adanya perbedaan perlakuan dalam implementasi pasal a quo di lapangan antara penyelenggara pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah dan swasta. (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:

Senin, 01 November 2010

Ditolak Ajukan Saksi Mega, JK, Kwik dan SBY, Yusril Uji Materi KUHAP

Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/11).
Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimohonkan untuk diuji Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/11), di Ruang Sidang Panel MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara dengan nomor 65/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mantan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Dalam pokok permohonannya, Yusril mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya KUHAP, terutama Pasal 1 angka 26 dan 27, Pasal 116 ayat (3) dan (4) serta Pasal 184 ayat (1) huruf a. Menurut Yusril, pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 terutama Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), (4), dan (5), serta Pasal 28C ayat (1).  Pasal 1 angka (26) dan (27) UU KUHAP menyatakan bahwa “26. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri; 27. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”. Sementara Pasal 65 UU KUHAP menyebutkan bahwa “Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”. 

Sedangkan Pasal 116 ayat (3) dan (4) menyatakan bahwa “(3) Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara; (4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut”. Pasal 184 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa “(1) Alat bukti yang sah ialah : a. keterangan saksi…”.

“Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus akses fee dan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sistem Administrasi Badan Hukum (PNPB Sisminbakum). Oleh penyidik, lanjut Yusril, Pemohon ditanyakan apa akan mengajukan saksi? Lalu, Pemohon mengajukan empat orang saksi, yakni Megawati Soekarnoputri, Jusuf Kalla, Kwik Kian Gie, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Tapi semua saksi yang diajukan pemohon ditolak oleh Kejaksaan dengan alasan tidak relevan dengan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon. Landasan hukum yang digunakan Penyidik adalah Pasal 1 angka 26 dan angka 27 serta Pasal 116 ayat (3) dan (4) UU KUHP,” urainya.

Yusril menjelaskan saksi yang diajukan olehnya bukan saksi yang mengada-ada atau mengesankan bahwa ia mempolitisir kasus yang disangkakan kepadanya. Menurut Yusril, saksi yang diajukan untuk meringankannya tak lain adalah rekan-rekannya sendiri sebagai anggota kabinet pada waktu itu. “Megawati yang saat itu menjabat sebagai wakil presiden meresmikan Sisminbakum belum menolak di depan publik untuk bersaksi. Kemudian, saya agak heran dengan Penyidik karena dua dari saksi yang akan saya ajukan, yakni Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie sudah bersedia untuk bersaksi,” ujarnya.

Dalam petitumnya, Yusril memohon agar definisi tidak dibatasi pengertiannya sesuai kualifikasi saksi dan keterangan saksi pada Pasal 1 angka 26 dan angka 27 serta Pasal 116 ayat (3) dan (4). “Pemohon juga meminta kepada Mahkamah agar menyatakan putusan ini berimplikasi bagi penyidik untuk tidak berhak menilai dan menolak saksi yang diajukan oleh Pemohon,” paparnya.

Menanggapi permohonan Pemohon, Ketua Hakim Panel Harjono menyarankan kepada Pemohon untuk menjelaskan secara spesifik kerugian konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945. “Pemohon tadi menyebutkan beberapa hak konstitusional Pemohon yang dijamin tujuh pasal dalam UUD 1945, di antaranya Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), (4), dan (5), serta Pasal 28C ayat (1). Sekarang Pemohon harus menguatkan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon per pasal yang Pemohon sebutkan tadi. Semua ini merupakan proses untuk meyakinkan hakim konstitusi bahwa memang Pemohon mengalami kerugian konstitusional,” ujar Harjono. 

Sementara Ketua MK Moh. Mahfud MD mengingatkan bahwa Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. “Tapi kalau Pemohon sudah menyelesaikan perbaikan permohonan itu dalam waktu 2 – 3 hari, tidak apa-apa dan bisa langsung diserahkan kepada Kepaniteraan MK agar bisa dilakukan sidang perbaikan permohonan,” saran Mahfud. (Lulu Anjarsari/mh)


Sumber:

UU Perkebunan Bertentangan dengan Prinsip-Prinsip Negara Hukum

Kuasa Pemohon Wahyudi Djafar (kiri) dan Wahyu Wagiman (kanan) dalam persidangan uji materi terhadap Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Jakarta (1/10).
Jakarta, MKOnline - Frasa “tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan” adalah frasa yang  tidak clear serta telah (atau setidaknya berpotensi) digunakan secara sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Demikian dinyatakan oleh Kuasa Hukum Pemohon dengan nomor perkara 55/PUU-VIII/2010, Wahyu Djafar, pada Senin (1/11) di ruang sidang Panel MK.


Perkara tersebut berkaitan dengan uji materi terhadap Pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) dan (2)  Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal tersebut sepenuhnya berbunyi, “Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan tergenggunya usaha perkebunan.”


Menurut Pemohon, pihaknya telah melakukan perbaikan sesuai saran dan masukan yang diberikan oleh Panel Hakim pada persidangan sebelumnya, Selasa (12/10). Kuasa Pemohon menyampaikan, perbaikan dilakukan pada dua hal, yakni pertama,  terkait identitas atau legal standing Pemohon dan yang kedua, pada alasan permohonan. “Pemohon I, III dan IV adalah warga negara Indonesia yang mempunyai tanah berdekatan dengan wilayah perkebunan. Sedangkan Pemohon II adalah Sekjend Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten ketapang, Kalimantan Barat,” papar salah satu kuasa Pemohon, Wahyu .


Sedangkan terkait alasan permohonan, Pemohon mengungkapkan, frasa tersebut selain berpotensi disalahgunakan, juga telah melanggar prinsip-prinsip negara hukum. Menurut Wahyudi, dalam sebuah negara hukum, setidaknya harus terwujud tiga prinsip, yakni kepastian hukum, kemanfaatan, dan generality (berlaku umum). Dan, kalaupun ada pertentangan-pertentangan didalam pelaksanaannya, lanjut Wahyudi, seharusnya berjalan secara simultan antara prinsip yang satu dengan yang lainnya.


Frasa ‘tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan’, menurut Wahyudi, tidak memenuhi unsur atau prinsip-prinsip negara hukum secara simultan. “Dia (baca: rumusan tersebut) hanya mengikuti prinsip generality,” tegas Wahyudi, “tidak memenuhi prinsip predictability, transparansi, dan legalitas.”


Setelah mendengarkan penjelasan para kuasa Pemohon, Panel Hakim mengajukan beberapa pertanyaan dan pertimbangan yang perlu diperhatikan oleh Pemohon dalam merumuskan permohonannya. Ketua Panel Hakim Ahmad Fadlil Sumadi serta Anggota Panel Achmad Sodiki, menyampaikan perlunya Pemohon untuk lebih mempertegas dan memperjelas dalil-dalilnya. Khususnya, terkait hubungan rumusan pasal yang diuji dengan penjelasannya. Selain itu, Fadlil juga mempersoalkan permohonan yang tidak ditandatangani beberapa kuasa Pemohon. “Ini penting, tolong diperhatikan,” tegasnya. (Dodi/mh) 


Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4709

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More