Kamis, 14 Oktober 2010

Mantan Anggota DPR Uji Pasal 40 UU KPK



Majelis Hakim Konstitusi, H.M. Akil Mochtar, Harjono, dan Hamdan Zoelva sedang memeriksa permohonan uji materi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Jakarta (14/10).
Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kembali di uji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon adalah Hengky Baramuli seorang mantan Anggota DPR RI yang terjerat kasus suap travel cheque pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Menurut Pemohon, Pasal 40 UU 30/2002 tersebut telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.


Dalam sidang pendahuluan, Kamis (14/10) pagi, di ruang sidang panel MK, Pemohon diwakili kuasanya, dari kantor hukum Farhat Abbas & Rekan, menyampaikan pokok-pokok permohonannya.


Farhat mengungkapkan, Pasal 40 UU 30/2002 yang berbunyi ‘Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi’ telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon. “Atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemohon,” ungkapnya. 


Farhat mengungkapkan, karena adanya norma tersebut Pemohon tidak bisa mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). “Pemohon sebagai perorangan warga Negara Indonesia telah ditetapkan sebagai Tersangka bersama 25 Anggota DPR RI lainnya terkait kasus suap Cek Pelawat (Travel Cheque) yang seharusnya dihentikan penyidikannya oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi,” paparnya.


Hal tersebut, menurut Farhat, telah menimbulkan diskriminasi. Karena, sambungnya, terkait SP3 sebenarnya telah diatur dan dibenarkan secara hukum, yakni dalam Pasal 109 ayat (2) dan Pasal 140 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 40 UU 30/2002 bertentangan dengan UUD 1945. “Atau setidaknya menghilangkan frasa/kata ‘tidak’,” tegas Farhat.


Pada kesempatan itu panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Akil Mochtar memberikan beberapa saran perbaikan atas permohonan. “Petitum perlu diperbaiki,” saran Akil. (Dodi/mh) 


Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4647

Rabu, 13 Oktober 2010

Enam LSM Uji UU APBN

Kuasa Pemohon membacakan permohonan pengujian UU No. 2 Tahun 2010 tentang APBN 2010 didepan Majelis Hakim, (13/10).
Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/10) di ruang sidang panel MK. UU tersebut adalah tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2010. Agenda sidang masih memasuki tahapan pendahuluan.

Panel hakim yang menyidangkan perkara tersebut ialah Hakim Konstitusi Harjono (Ketua Panel), beserta M. AKil Mochtar dan Muhammad Alim (Anggota Panel).

Para Pemohon terdiri dari beberapa organisasi non-pemerintah yang dikenal memperjuangkan Hak Asasi Manusia, khususnya dalam bidang anggaran negara. Mereka adalah Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Prakarsa Masyarakat Untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (Prakarsa), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perkumpulan Inisiatif, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), serta Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK). Mereka didampingi oleh kuasanya, M. Taufikul Mujib, Janses E. Sihaloho dkk. yang tergabung dalam  Tim Advokasi Tolak UU APBNP 2010.

Dalam pokok permohonannya, para Pemohon menguji UU No. 2 Tahun 2010 secara formil maupun materil. Menurut Pemohon, UU tersebut, secara formil, telah bertentangan dengan Pasal 22A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.”

Selain itu, lanjut Pemohon, secara materiil UU tersebut telah bertentangan dengan Pasal 18A Ayat (2); Pasal 23 Ayat (1); Pasal 28H Ayat (1); serta Pasal 34 Ayat (2) dan (3) UUD 1945.

“Bahwa undang-undang a quo setelah memasukkan belanja gaji masih jauh dari amanat pasal 171 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Porsi belanja Kesehatan pada APBNP 2010 sebagaimana diuraikan dalam tabel hanya sebesar 2,2% dari total APBN-P 2010. Selain itu, porsi belanja kesehatan dalam APBN-P 2010 masih jauh dari memadai yaitu kurang 1% dari PDB,” papar Janses.

“Dengan tidak terpenuhinya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 171 Ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 berarti APBN-P tahun 2010 tidak memberikan penyediaan fasilitas kesehatan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945, sehingga undang-undang a quo bertentangan dengan konstitusi,” lanjutnya.

Kemudian, kuasa hukum Pemohon lainnya, Mujib, juga mengungkapkan bahwa Pasal 20 Ayat (9) UU 2/2010 telah bertentangan dengan konstitusi. “Dengan diberikannya kewenangan tersebut kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan alokasi anggaran dalam prkatiknya dilaksanakan dengan tidak adil sehingga bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945,” terangnya.

Selanjutnya, para Pemohon pun mendapatkan nasihat dari Panel Hakim. Dan, Pemohon pun menyatakan akan melaksanakan nasihat dari Panel untuk memperbaiki beberapa hal terkait permohonannya. “Menurut kami, masukan dan saran Hakim relevan dan signifikan,” tutur Janses. (Dodi/mh)
 
Sumber:

Selasa, 12 Oktober 2010

Batas Waktu Peninjauan Kembali Diuji di MK

Kuasa Pemohon dari Ngadino Hardjosiswojo mendengarkan nasehat Majelis Hakim dalam Sidang perdana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), (12/10).
Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) kembali diajukan untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (12/10) di Gedung MK RI. Ngadino Hardjosiswojo merupakan Pemohon dari perkara yang teregistrasi di Kepaniteraan MK dengan Nomor 56/PUU-VIII/2010 ini.
 
Diwakili kuasa hukumnya Bakti Prasetiyo, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 67 huruf b dan Pasal 69 huruf b UU MA. Pasal 67 huruf b UU MA menyatakan “Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: (b) apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan”. Sementara itu, Pasal 69 huruf b UU MA menyatakan “Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hari untuk: (b) yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang”. Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 1 ayat (30 UUD 1945.


“Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 karena kedua pasal ini menyebabkan Pemohon tidak dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK),” ujar Bakti.


Bakti menjelaskan Pemohon menemukan bukti baru dalam proses banding, tapi permasalahannya perkara Pemohon belum inkracht serta bukti Pemohon tersebut belum mencapai 180 hari. “Alat bukti Pemohon juga dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Jadi, Pemohon tidak bisa mengajukan PK,” jelasnya.


Menanggapi permohonan Pemohon, Hakim Konstitusi Harjono menjelaskan bahwa Pemohon harus mengurai hak konstiusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 yang terlanggar akibat berlakunya pasal a quo. “Tolong ditunjukkan ketentuan UUD 1945 mana yang menjadi alasan seharusnya kerugian konstitusional Anda ini tidak perlu terjadi. Kalau hanya Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 itu sangat umum. Pemohon juga perlu menambahi dalam petitumnya, tidak hanya menyatakan bertentangan dengan UUD 1945, tapi juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” urai Harjono.


Sementara, Hakim Konstitusi Achmad Sodiki sebagai Ketua Hakim Panel mempertanyakan apabila pasal  tersebut dibatalkan, maka tidak ada pasal lagi yang memberi pembatasan PK. “Lantas, bagaimana mengajukan permohonannya? Saudara Pemohon harus rumuskan lebih tepat petitum Pemohon. Itu yang harus dirumuskan jika pasal ini dibatalkan agar tidak ada kekosongan hukum,” paparnya.


Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4633

Rabu, 06 Oktober 2010

Pembuatan Pornografi untuk Konsumsi Pribadi Tidak Langgar Konstitusi

Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, Rabu (6/10)
Jakarta, MKOnline - Pembuatan pornografi yang dilakukan oleh diri sendiri, untuk konsumsi diri sendiri dengan objek diri sendiri serta adanya itikad baik untuk menyimpan dan tidak menyebarluaskan produk pornografi tersebut kepada khalayak merupakan hak pribadi seseorang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Litigasi Dephukham Qomaruddin  dalam sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), Rabu (6/10), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan Mk dengan Nomor 48/PUU-VIII/2010 ini diajukan oleh M. Farhat Abbas 

Qomaruddin yang mewakili Pemerintah juga menjelaskan bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 dan pasal 6 UU tersebut menegaskan larangan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali yang diberi kewenangan oleh aturan perundang-undangan. Selain itu, Pemerintah mempersoalkan Pemohon yang tidak memiliki kududukan hukum (legal standing). 

“Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pemohon pengujian UU adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangannya dirugikan dengan berlakunya undang-undang. Sekarang patut dipertanyakan hak konstitusional Pemohon mana yang terlanggar dengan adanya Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 UU Pornografi ini? Apa sudah tepat Pemohon untuk mengajukan permohonan ini?” ujarnya.

Pemohon mendalilkan bahwa dengan menghapus penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 tentang Pornografi, maka akan membuat sanksi para pelakunya dengan video porno sehingga mereka tidak lagi berlindung di balik produk undang-undang dengan mengatakan diri mereka hanya korban belaka. Padahal tindakan mereka melakukan adegan terlarang yang didokumentasikan telah menabrak nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat sekaligus menjadi cerminan yang tidak bagus sebagai perkembangan moralitas bangsa.  (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:

Kamis, 16 September 2010

Tidak Dapat Pensiun, Mantan PNS Gugat UU Pensiun Pegawai



Kuasa Hukum Pemohon, Aji Pramudyarso menjelaskan perbaikan permohonan mengenai Uji Materi UU Pensiun Pegawai, Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Sidang lanjutan terhadap perkara pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Janda/Duda Pegawai (UU Pensiun Pegawai) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 47/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh mantan Pegawai Kesekretariatan Gubernur Kupang, Dominikus Dagang.
Melalui kuasa hukumnya Aji Pramudyarso, Pemohon melakukan beberapa perbaikan sesuai dengan saran majelis hakim panel yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Aji memaparkan bahwa jika sebelumnya Pemohon hanya meminta pengujian terhadap frasa “…sekurang-kurangnya 50 tahun…” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pensiun Pegawai, maka Pemohon menambahkannya menjadi “telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun…”. “Kami sudah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran majelis hakim sebelumnya, seperti menambahkan kewenangan MK, memperkuat kedudukan hukum dan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon,” jelasnya.
Sementara itu, Sodiki mengingatkan kepada Pemohon agar mempersiapkan ahli maupun saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya. “Pada sidang berikutnya, Pemohon akan mendengarkan langsung pertimbangan dari Pemerintah dan DPR yang akan hadir. Jadi, sebaiknya Pemohon bisa menghadirkan ahli yang dapat memberikan pertimbangan dari berbagai sudut pandang mengenai pension. Itu bisa menguatkan argumentasi Pemohon,”sarannya.
Dominikus mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pensiun Pegawai.Dominikus menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 24 tahun 7 bulan. Menurut Dominikus, pasal a quo melanggar hak konstitusionalnya yang dijamin dalam UUD 1945 terutama Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2). Pasal 9 ayat (1) hurf a UU Pensiun Pegawai menyatakan ”(1) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri : a. telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.” (Lulu Anjarsari/mh)

UU Pornografi Melindungi Pelaku Video Porno

Majelis Hakim Panel: Hakim Konstitusi Muhammad Alim sebegai Ketua Panel dan Maria Farida Indrati serta Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota saat persidangan Uji Materi UU Pornografi di Ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 48/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh M. Farhat Abbas.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Burhanuddin, Pemohon memaparkan perbaikan permohonan yang telah dilakukan oleh Pemohon sesuai dengan saran Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Perbaikan tersebut, lanjut Ahmad, di antaranya dengan memperkuat kedudukan hukum (legal standing). “Kedudukan hukum Pemohon, M. Farhat Abbas sebagai warga negara perseorangan  yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Penjelasan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi,” ujarnya.

Menurut Ahmad, pembatasan pornografi yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi tidak dapat menjerat pelaku video porno yang menggunakan alasan untuk kepentingan pribadi. “Seharusnya asas pengaturan UU Pornografi tidak bertentangan  dengan Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (1),” jelasnya.

Dalam sidang perbaikan pemeriksaan ini, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Muhammad Alim sebagai Ketua Panel dan Maria Farida Indrati serta Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota mengesahkan enam alat bukti.

Pemohon mendalilkan bahwa dengan menghapus penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 tentang Pornografi, maka akan membuat sanksi para pelakunya dengan video porno sehingga mereka tidak lagi berlindung di balik produk undang-undang dengan mengatakan diri mereka hanya korban belaka. Padahal tindakan mereka melakukan adegan terlarang yang didokumentasikan telah menabrak nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat sekaligus menjadi cerminan yang tidak bagus sebagai perkembangan moralitas bangsa. (Lulu Anjarsari/mh)

Rabu, 15 September 2010

MK Uji Konstitusionalitas Perpu Kehutanan

Tim Kuasa Pemohon Uji Materi UU Kehutanan sedang mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim mengenai perbaikan yang perlu dilakukan atas permohonan yang diajukan, Rabu (15/9) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian terhadap Peraturan Pemerintahan  Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Rabu (15/9), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 54/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mustav Sjab.
Dalam pokok permohonannnya, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eddy Wirawan, mendalilkan  Pasal 83A dan Pasal 83B Perpu Nomor 1 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 83A  menyatakan bahwa “Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud." Sedangkan Pasal 83B menerangkan bahwa “Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83A ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
“Pasal a quo menyebabkan Pemohon mendapat perlakuan yang diskriminatif. Di luar sana ada orang-orang yang punya izin yang sama dengan Pemohon, namun tidak mendapatkan hukuman pidana seperti yang dialami Pemohon,” jelasnya.
Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati mengingatkan Pemohon untuk memerhatikan konstruksi pokok permohonan. Menurut Maria, permasalahan Pemohon bukan terletak pada inkonstitusionalitas Pasal 83A dan Pasal 83B perppu Nomor 1 Tahun 2004, namun mengenai implementasi dari pasal-pasal a quo yang menyebabkan Pemohon terkena hukuman pidana. “Kalau Pemohon mempermasalahkan perpu nomor 1 Tahun 2004, maka MK tidak dapat menerimanya karena perpu ini sudah diganti menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004. Seharusnya Pemohon mempermasalahkan pasal dalam UU untuk diuji konstitusionalitasnya,” ujarnya.
Sedangkan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi meminta Pemohon untuk memperbaiki kedudukan hukum Pemohon (legal standing). “Dalam pokok permohonannya, terkadang Pemohon berkedudukan hukum sebagai perseorangan, tetapi terkadang sebagai direktur. Pemohon harus ingat bahwa hak konstitusional yang dijamin untuk perseorangan warga negara dan sebuah lembaga hukum berbeda. Apalagi Pemohon menggunakan Pasal 27 UUD 1945 sebagai batu uji yang menjamin hak konstitusional perseorangan, bukan warga negara,” urainya.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon diberikan waktu 14 hari oleh Majelis Hakim Kontitusi untuk melakukan perbaikan pada permohonannya. (Lulu Anjarsari/mh)
 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More