Rabu, 06 Oktober 2010

Pembuatan Pornografi untuk Konsumsi Pribadi Tidak Langgar Konstitusi

Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, Rabu (6/10)
Jakarta, MKOnline - Pembuatan pornografi yang dilakukan oleh diri sendiri, untuk konsumsi diri sendiri dengan objek diri sendiri serta adanya itikad baik untuk menyimpan dan tidak menyebarluaskan produk pornografi tersebut kepada khalayak merupakan hak pribadi seseorang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Litigasi Dephukham Qomaruddin  dalam sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), Rabu (6/10), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan Mk dengan Nomor 48/PUU-VIII/2010 ini diajukan oleh M. Farhat Abbas 

Qomaruddin yang mewakili Pemerintah juga menjelaskan bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 dan pasal 6 UU tersebut menegaskan larangan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali yang diberi kewenangan oleh aturan perundang-undangan. Selain itu, Pemerintah mempersoalkan Pemohon yang tidak memiliki kududukan hukum (legal standing). 

“Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pemohon pengujian UU adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangannya dirugikan dengan berlakunya undang-undang. Sekarang patut dipertanyakan hak konstitusional Pemohon mana yang terlanggar dengan adanya Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 UU Pornografi ini? Apa sudah tepat Pemohon untuk mengajukan permohonan ini?” ujarnya.

Pemohon mendalilkan bahwa dengan menghapus penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 tentang Pornografi, maka akan membuat sanksi para pelakunya dengan video porno sehingga mereka tidak lagi berlindung di balik produk undang-undang dengan mengatakan diri mereka hanya korban belaka. Padahal tindakan mereka melakukan adegan terlarang yang didokumentasikan telah menabrak nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat sekaligus menjadi cerminan yang tidak bagus sebagai perkembangan moralitas bangsa.  (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:

Kamis, 16 September 2010

Tidak Dapat Pensiun, Mantan PNS Gugat UU Pensiun Pegawai



Kuasa Hukum Pemohon, Aji Pramudyarso menjelaskan perbaikan permohonan mengenai Uji Materi UU Pensiun Pegawai, Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Sidang lanjutan terhadap perkara pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Janda/Duda Pegawai (UU Pensiun Pegawai) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 47/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh mantan Pegawai Kesekretariatan Gubernur Kupang, Dominikus Dagang.
Melalui kuasa hukumnya Aji Pramudyarso, Pemohon melakukan beberapa perbaikan sesuai dengan saran majelis hakim panel yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Aji memaparkan bahwa jika sebelumnya Pemohon hanya meminta pengujian terhadap frasa “…sekurang-kurangnya 50 tahun…” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pensiun Pegawai, maka Pemohon menambahkannya menjadi “telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun…”. “Kami sudah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran majelis hakim sebelumnya, seperti menambahkan kewenangan MK, memperkuat kedudukan hukum dan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon,” jelasnya.
Sementara itu, Sodiki mengingatkan kepada Pemohon agar mempersiapkan ahli maupun saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya. “Pada sidang berikutnya, Pemohon akan mendengarkan langsung pertimbangan dari Pemerintah dan DPR yang akan hadir. Jadi, sebaiknya Pemohon bisa menghadirkan ahli yang dapat memberikan pertimbangan dari berbagai sudut pandang mengenai pension. Itu bisa menguatkan argumentasi Pemohon,”sarannya.
Dominikus mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pensiun Pegawai.Dominikus menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 24 tahun 7 bulan. Menurut Dominikus, pasal a quo melanggar hak konstitusionalnya yang dijamin dalam UUD 1945 terutama Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2). Pasal 9 ayat (1) hurf a UU Pensiun Pegawai menyatakan ”(1) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri : a. telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.” (Lulu Anjarsari/mh)

UU Pornografi Melindungi Pelaku Video Porno

Majelis Hakim Panel: Hakim Konstitusi Muhammad Alim sebegai Ketua Panel dan Maria Farida Indrati serta Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota saat persidangan Uji Materi UU Pornografi di Ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 48/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh M. Farhat Abbas.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Burhanuddin, Pemohon memaparkan perbaikan permohonan yang telah dilakukan oleh Pemohon sesuai dengan saran Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Perbaikan tersebut, lanjut Ahmad, di antaranya dengan memperkuat kedudukan hukum (legal standing). “Kedudukan hukum Pemohon, M. Farhat Abbas sebagai warga negara perseorangan  yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Penjelasan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi,” ujarnya.

Menurut Ahmad, pembatasan pornografi yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi tidak dapat menjerat pelaku video porno yang menggunakan alasan untuk kepentingan pribadi. “Seharusnya asas pengaturan UU Pornografi tidak bertentangan  dengan Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (1),” jelasnya.

Dalam sidang perbaikan pemeriksaan ini, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Muhammad Alim sebagai Ketua Panel dan Maria Farida Indrati serta Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota mengesahkan enam alat bukti.

Pemohon mendalilkan bahwa dengan menghapus penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 tentang Pornografi, maka akan membuat sanksi para pelakunya dengan video porno sehingga mereka tidak lagi berlindung di balik produk undang-undang dengan mengatakan diri mereka hanya korban belaka. Padahal tindakan mereka melakukan adegan terlarang yang didokumentasikan telah menabrak nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat sekaligus menjadi cerminan yang tidak bagus sebagai perkembangan moralitas bangsa. (Lulu Anjarsari/mh)

Rabu, 15 September 2010

MK Uji Konstitusionalitas Perpu Kehutanan

Tim Kuasa Pemohon Uji Materi UU Kehutanan sedang mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim mengenai perbaikan yang perlu dilakukan atas permohonan yang diajukan, Rabu (15/9) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian terhadap Peraturan Pemerintahan  Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Rabu (15/9), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 54/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mustav Sjab.
Dalam pokok permohonannnya, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eddy Wirawan, mendalilkan  Pasal 83A dan Pasal 83B Perpu Nomor 1 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 83A  menyatakan bahwa “Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud." Sedangkan Pasal 83B menerangkan bahwa “Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83A ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
“Pasal a quo menyebabkan Pemohon mendapat perlakuan yang diskriminatif. Di luar sana ada orang-orang yang punya izin yang sama dengan Pemohon, namun tidak mendapatkan hukuman pidana seperti yang dialami Pemohon,” jelasnya.
Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati mengingatkan Pemohon untuk memerhatikan konstruksi pokok permohonan. Menurut Maria, permasalahan Pemohon bukan terletak pada inkonstitusionalitas Pasal 83A dan Pasal 83B perppu Nomor 1 Tahun 2004, namun mengenai implementasi dari pasal-pasal a quo yang menyebabkan Pemohon terkena hukuman pidana. “Kalau Pemohon mempermasalahkan perpu nomor 1 Tahun 2004, maka MK tidak dapat menerimanya karena perpu ini sudah diganti menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004. Seharusnya Pemohon mempermasalahkan pasal dalam UU untuk diuji konstitusionalitasnya,” ujarnya.
Sedangkan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi meminta Pemohon untuk memperbaiki kedudukan hukum Pemohon (legal standing). “Dalam pokok permohonannya, terkadang Pemohon berkedudukan hukum sebagai perseorangan, tetapi terkadang sebagai direktur. Pemohon harus ingat bahwa hak konstitusional yang dijamin untuk perseorangan warga negara dan sebuah lembaga hukum berbeda. Apalagi Pemohon menggunakan Pasal 27 UUD 1945 sebagai batu uji yang menjamin hak konstitusional perseorangan, bukan warga negara,” urainya.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon diberikan waktu 14 hari oleh Majelis Hakim Kontitusi untuk melakukan perbaikan pada permohonannya. (Lulu Anjarsari/mh)
 

Kamis, 02 September 2010

MK Putuskan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada Tomohon

Balkon lantai 3 Ruang Sidang Pleno MK, tampak dipenuhi Pengunjung pada saat berlangsungnya pembacaan putusan Sengketa Pemilukada Kota Tomohon, Kamis (2/9).
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela dalam perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010, yang diajukan oleh Linneke Syennie-Jimmy Stefanus Wawengkang, Kamis (02/09) di ruang Sidang Pleno MK.
Permohonan ini sebelumnya dimohonkan karena Pemohon menengarai telah terjadi kecurangan dan kesalahan dalam penerapan coblos tembus. Dalam pendapatnya, MK membuat kesimpulan bahwa demi validitas jumlah perolehan suara para Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon, perlu dilakukan penghitungan surat suara ulang pada setiap kotak suara di Kota Tomohon, kecuali di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara, dengan menerapkan Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010 bertanggal 25 Mei 2010.
Selain penghitungan ulang, MK juga memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di kelurahan Wailan.
“Terbukti ada pelanggaran yang dapat mempengaruhi perolehan suara para Pasangan Calon sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara,” ujar ketua MK, Mahfud MD dalam ruang sidang.
Kecurangan tersebut adalah berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan mengkonsolidasikan perangkat kelurahan dan juga linmas. Terdapat bukti surat undangan pertemuan dan penekanan agar memilih pasangan Jefferson Rumajar-Jimmy Eman. Apabila tidak, maka ditegaskan juga melalui surat lurah kelurahan Wailan akan dievaluasi dan bahkan di-non aktifkan.
Dengan demikian, MK mengabulkan permohonan Linneke Syennie-Jimmy Stefanus Waengkang.
”Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon Tahun 2010 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara. Melaporkan kepada MK hasil penghitungan surat suara ulang dan pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini dibacakan,” tegas Mahfud. (RN Bayu Aji)

Kamis, 19 Agustus 2010

UU Perlindungan Saksi Berpotensi Langgengkan Praktik Korupsi

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji selaku Pemohon uji materi UU Perlindungan Saksi dan Korban didampingi Kuasa Hukumnya, saat persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, memberikan keterangan terkait permohonannya, Kamis (19/8).
Jakarta, MK Online - Pengamat hukum tata negara, Saldi Isra, selaku Ahli mengungkapkan bahwa Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berpotensi menjadikan kejahatan korupsi dan praktik mafia hukum tidak dapat dibongkar.
Dalam Pasal 10 ayat 2 berbunyi 'Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.'
”Apabila kita melihat dan membaca secara cermat terdapat ruang yang kemudian dapat menimbulkan tafsir ganda. Orang akan enggan melaporkan kasus korupsi karena berhadapan dengan kakuatan besar baik dalam struktur kekuasaan maupun penegak hukum. Dalam kasus yang dialami Pemohoh yakni Susno Duaji, UU ini tidak bisa memproteksi saksi,” terang Saldi dalam sidang uji materiil Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (19/08).
Ia melanjutkan, pasal ini juga bisa menimbulkan kekeliruan dalam penerapan. Seorang saksi maupun pelapopr bisa dijadikan tersangka. ”Penegak hukum setinggi Susno saja, tidak bisa diproteksi UU, apalagi orang yang posisinya lebih rendah," kata pengajar di Universitas Andalas ini.
Apabila merujuk pada azas perundang-undangan mengenai kejelasan dan rumusan pasal yang menegaskan tidak boleh memiliki banyak tafsir, maka Pasal 10 ayat (2) bisa menjadi gugur karena memiliki tafsir ganda.  ”Alih-alih untuk melindungi, Pasal 10 ayat (2) ini saja secara terang-terangan justru dapat mengancam saksi dan korban seperti yang dialami permohon prinsipal uji UU ini,” ujarnya.
Selain itu, Saldi juga menjelaskan pasal yang diujikan tidak memberikan manfaat dalam skala besar pemberantasan korupsi. Pasal ini membuat saksi dan korban takut memberikan keterangan.
”Saksi terutama whistle blower akan menjadi menjadi faktor utama untuk pengungkapan kasus skandal suap, korupsi, dan mafia hukum. Apabila saksi takut, maka selamanya tidak akan terbongkar kasus korupsi tersebut. Ini terkesan tidak ada jaminan bagi saksi dan korban. Justru semua ini menyulitkan penegak hukum untuk mendapatkan saksi kunci skandal suap atau korupsi,” tambahnya.
Dalam kesimpulan keterangan Ahlinya, Saldi menegaskan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selanjutnya, Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, Edi Hiariej, mengatakan bahwa wistle blower harus dilindungi agar pemberantasan korupsi bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.
”Apabila saksi yang dengan berani melaporkan tindak pidana, memberikan kesaksian dan keterangan dapat diancam pidana juga, maka hal ini melanggar Hak Asasi Manusia,” cetusnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah dalam persidangan menyatakan bahwa tidak ada aturan hukum ataupun ketentuan di Indonesia yang mengatur tentang wistle blower sehingga hal ini tidak dimasukkan dalam UU ini. ”Ketentuan wistle blower, apa saja kriterianya, perlu dijelaskan secara rinci agar kita tidak mudah begitu saja menentukan saksi ini merupakan wistle bolwer atau tidak,” kata Hartutu Harkresnowo.
Ia mencontohkan, apabila pemberi suap kemudian melaporkan dirinya telah memberikan suap, apakah dengan senantiasa dirinya lolos dari jeratan hukum karena melaporkan tindak pidana karena semata-mata memberikan kesaksian. ”Pasal ini dibentuk juga mempertimbangkan hal tersebut,” tuturnya.

MK Tolak Putusan Provisi
Dalam sidang ini, MK juga memutuskan menolak permohonan putusan provisi atas uji materi UU yang diajukan Susno Duaji. ”Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi Pemohon," kata Ketua MK, Mahfud MD.
Apabila MK mengeluarkan putusan provisi dan dilakukan penghentian penyidikan, maka semua kasus di Indonesia secara langsung akan dihentikan pula. Permintaan Susno, dinilai oleh MK tidak dapat dikabulkan karena pengajuannya merupakan kasus konkret.
Dalam hal ini, MK tidak berwenang untuk memutusnya. "Sampai saat ini MK tidak pernah memutus kasus konkret dalam pengujian UU dan MK tidak boleh memutus untuk mengabulkannya," ujar Mahfud. (RN Bayu Aji)

Rabu, 04 Agustus 2010

UU Penyelenggaraan Ibadah Haji Langgar Hak Konstitusional Calon Jamaah Haji

Tim Kuasa hukum Pemohon, Dirga Rahman dan Rama Difa mewakili pemohon menjelaskan permohonan Uji Materi mengenai UU Penyelenggaraan Ibadah Haji di ruang sidang Panel MK, Rabu (4/8).
Jakarta, MK Online - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU Penyelenggaraan Ibadah Haji) dimohonkan untuk di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/8), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 51/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh M. Farhat Abbas dan Windu Wijaya sebagai warga negara.

Kedua Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dirga Rahman, mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 8 juncto Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 1 angka 8 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan “Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji”. Sementara Pasal 21 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan “Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR”. Sedangkan Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan “(1) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri; (2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan”.

Dirga mengungkapkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji berkaitan dengan monopoli Pemerintah dalam  penyelenggaraan ibadah haji yang berakibat terlanggarnya hak konstitusional Pemohon untuk menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam yang ke-5. “Terjegalnya hak konstitusional Pemohon terlihat dari pembatasan kuota ibadah haji, jumlah pembiayan ibadah haji yang terlalu besar dan dana abadi umat yang secara substansi, fungsi dan penggunaannya tidak jelas sehingga merugikan calon jamaah haji,” ujarnya.

Pemohon mendalilkan pasal-pasal a quo UU Penyelenggaraan Ibadah Haji bertentangan dengan Pasal 28I juncto Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28H ayat (2) juncto Pasal 29 ayat (1). “Pemohon ingin naik haji tahun ini, tetapi karena ada aturan kuota, maka Pemohon harus antri untuk tahun-tahun berikutnya ,” jelasnya.

Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai Ketua Panel, serta M. Akil Mochtar dan M. Arsyad Sanusi sebagai Anggota Panel memberikan saran perbaikan untuk permohonan Pemohon. Hamdan Zoelva menjelaskan masalah kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji bukanlah ketentuan dari Pemerintah Indonesia. “Kuota negara dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. Sementara, kuota provinsi barulah menjadi ketentuan Pemerintah Indonesia,” urainya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar mengingatkan Pemohon bahwa pijakan agama dalam melaksanakan ibadah haji adalah bila orang itu mampu. Menurut Akil, pemohon pada intinya mempersoalkan mahalnya ibadah haji. “Pemohon harus bisa mengkonstruksikan kaitan pijakan agama dengan masalah BPIH. Kemudian juga Pemohon harus teliti apakah relevan pasal-pasal yang dimohonkan Pemohon untuk diuji dengan menggunakan batu ujinya Pasal 28?” paparnya.

Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. (Lulu Anjarsari/mh)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More