Rabu, 15 September 2010

MK Uji Konstitusionalitas Perpu Kehutanan

Tim Kuasa Pemohon Uji Materi UU Kehutanan sedang mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim mengenai perbaikan yang perlu dilakukan atas permohonan yang diajukan, Rabu (15/9) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian terhadap Peraturan Pemerintahan  Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Rabu (15/9), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 54/PUU-VIII/2010 yang dimohonkan oleh Mustav Sjab.
Dalam pokok permohonannnya, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Eddy Wirawan, mendalilkan  Pasal 83A dan Pasal 83B Perpu Nomor 1 Tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 83A  menyatakan bahwa “Semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian dimaksud." Sedangkan Pasal 83B menerangkan bahwa “Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83A ditetapkan dengan Keputusan Presiden.”
“Pasal a quo menyebabkan Pemohon mendapat perlakuan yang diskriminatif. Di luar sana ada orang-orang yang punya izin yang sama dengan Pemohon, namun tidak mendapatkan hukuman pidana seperti yang dialami Pemohon,” jelasnya.
Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati mengingatkan Pemohon untuk memerhatikan konstruksi pokok permohonan. Menurut Maria, permasalahan Pemohon bukan terletak pada inkonstitusionalitas Pasal 83A dan Pasal 83B perppu Nomor 1 Tahun 2004, namun mengenai implementasi dari pasal-pasal a quo yang menyebabkan Pemohon terkena hukuman pidana. “Kalau Pemohon mempermasalahkan perpu nomor 1 Tahun 2004, maka MK tidak dapat menerimanya karena perpu ini sudah diganti menjadi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2004. Seharusnya Pemohon mempermasalahkan pasal dalam UU untuk diuji konstitusionalitasnya,” ujarnya.
Sedangkan Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi meminta Pemohon untuk memperbaiki kedudukan hukum Pemohon (legal standing). “Dalam pokok permohonannya, terkadang Pemohon berkedudukan hukum sebagai perseorangan, tetapi terkadang sebagai direktur. Pemohon harus ingat bahwa hak konstitusional yang dijamin untuk perseorangan warga negara dan sebuah lembaga hukum berbeda. Apalagi Pemohon menggunakan Pasal 27 UUD 1945 sebagai batu uji yang menjamin hak konstitusional perseorangan, bukan warga negara,” urainya.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Pemohon diberikan waktu 14 hari oleh Majelis Hakim Kontitusi untuk melakukan perbaikan pada permohonannya. (Lulu Anjarsari/mh)
 

Kamis, 02 September 2010

MK Putuskan Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang Pilkada Tomohon

Balkon lantai 3 Ruang Sidang Pleno MK, tampak dipenuhi Pengunjung pada saat berlangsungnya pembacaan putusan Sengketa Pemilukada Kota Tomohon, Kamis (2/9).
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan sela dalam perkara permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU) Kota Tomohon, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010, yang diajukan oleh Linneke Syennie-Jimmy Stefanus Wawengkang, Kamis (02/09) di ruang Sidang Pleno MK.
Permohonan ini sebelumnya dimohonkan karena Pemohon menengarai telah terjadi kecurangan dan kesalahan dalam penerapan coblos tembus. Dalam pendapatnya, MK membuat kesimpulan bahwa demi validitas jumlah perolehan suara para Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon, perlu dilakukan penghitungan surat suara ulang pada setiap kotak suara di Kota Tomohon, kecuali di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara, dengan menerapkan Surat KPU Nomor 313/KPU/V/2010 bertanggal 25 Mei 2010.
Selain penghitungan ulang, MK juga memerintahkan KPU Kota Tomohon untuk melakukan pemungutan suara ulang di kelurahan Wailan.
“Terbukti ada pelanggaran yang dapat mempengaruhi perolehan suara para Pasangan Calon sehingga perlu dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara,” ujar ketua MK, Mahfud MD dalam ruang sidang.
Kecurangan tersebut adalah berupa penyalahgunaan kekuasaan dengan mengkonsolidasikan perangkat kelurahan dan juga linmas. Terdapat bukti surat undangan pertemuan dan penekanan agar memilih pasangan Jefferson Rumajar-Jimmy Eman. Apabila tidak, maka ditegaskan juga melalui surat lurah kelurahan Wailan akan dievaluasi dan bahkan di-non aktifkan.
Dengan demikian, MK mengabulkan permohonan Linneke Syennie-Jimmy Stefanus Waengkang.
”Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Tomohon untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tomohon Tahun 2010 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara. Melaporkan kepada MK hasil penghitungan surat suara ulang dan pemungutan suara ulang tersebut selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah putusan ini dibacakan,” tegas Mahfud. (RN Bayu Aji)

Kamis, 19 Agustus 2010

UU Perlindungan Saksi Berpotensi Langgengkan Praktik Korupsi

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji selaku Pemohon uji materi UU Perlindungan Saksi dan Korban didampingi Kuasa Hukumnya, saat persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, memberikan keterangan terkait permohonannya, Kamis (19/8).
Jakarta, MK Online - Pengamat hukum tata negara, Saldi Isra, selaku Ahli mengungkapkan bahwa Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berpotensi menjadikan kejahatan korupsi dan praktik mafia hukum tidak dapat dibongkar.
Dalam Pasal 10 ayat 2 berbunyi 'Seorang Saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.'
”Apabila kita melihat dan membaca secara cermat terdapat ruang yang kemudian dapat menimbulkan tafsir ganda. Orang akan enggan melaporkan kasus korupsi karena berhadapan dengan kakuatan besar baik dalam struktur kekuasaan maupun penegak hukum. Dalam kasus yang dialami Pemohoh yakni Susno Duaji, UU ini tidak bisa memproteksi saksi,” terang Saldi dalam sidang uji materiil Pasal 10 ayat (2) UU 13/2006 di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (19/08).
Ia melanjutkan, pasal ini juga bisa menimbulkan kekeliruan dalam penerapan. Seorang saksi maupun pelapopr bisa dijadikan tersangka. ”Penegak hukum setinggi Susno saja, tidak bisa diproteksi UU, apalagi orang yang posisinya lebih rendah," kata pengajar di Universitas Andalas ini.
Apabila merujuk pada azas perundang-undangan mengenai kejelasan dan rumusan pasal yang menegaskan tidak boleh memiliki banyak tafsir, maka Pasal 10 ayat (2) bisa menjadi gugur karena memiliki tafsir ganda.  ”Alih-alih untuk melindungi, Pasal 10 ayat (2) ini saja secara terang-terangan justru dapat mengancam saksi dan korban seperti yang dialami permohon prinsipal uji UU ini,” ujarnya.
Selain itu, Saldi juga menjelaskan pasal yang diujikan tidak memberikan manfaat dalam skala besar pemberantasan korupsi. Pasal ini membuat saksi dan korban takut memberikan keterangan.
”Saksi terutama whistle blower akan menjadi menjadi faktor utama untuk pengungkapan kasus skandal suap, korupsi, dan mafia hukum. Apabila saksi takut, maka selamanya tidak akan terbongkar kasus korupsi tersebut. Ini terkesan tidak ada jaminan bagi saksi dan korban. Justru semua ini menyulitkan penegak hukum untuk mendapatkan saksi kunci skandal suap atau korupsi,” tambahnya.
Dalam kesimpulan keterangan Ahlinya, Saldi menegaskan Pasal a quo bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945 yang menjamin atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selanjutnya, Ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada, Edi Hiariej, mengatakan bahwa wistle blower harus dilindungi agar pemberantasan korupsi bisa diberantas sampai ke akar-akarnya.
”Apabila saksi yang dengan berani melaporkan tindak pidana, memberikan kesaksian dan keterangan dapat diancam pidana juga, maka hal ini melanggar Hak Asasi Manusia,” cetusnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah dalam persidangan menyatakan bahwa tidak ada aturan hukum ataupun ketentuan di Indonesia yang mengatur tentang wistle blower sehingga hal ini tidak dimasukkan dalam UU ini. ”Ketentuan wistle blower, apa saja kriterianya, perlu dijelaskan secara rinci agar kita tidak mudah begitu saja menentukan saksi ini merupakan wistle bolwer atau tidak,” kata Hartutu Harkresnowo.
Ia mencontohkan, apabila pemberi suap kemudian melaporkan dirinya telah memberikan suap, apakah dengan senantiasa dirinya lolos dari jeratan hukum karena melaporkan tindak pidana karena semata-mata memberikan kesaksian. ”Pasal ini dibentuk juga mempertimbangkan hal tersebut,” tuturnya.

MK Tolak Putusan Provisi
Dalam sidang ini, MK juga memutuskan menolak permohonan putusan provisi atas uji materi UU yang diajukan Susno Duaji. ”Mahkamah Konstitusi menolak permohonan provisi Pemohon," kata Ketua MK, Mahfud MD.
Apabila MK mengeluarkan putusan provisi dan dilakukan penghentian penyidikan, maka semua kasus di Indonesia secara langsung akan dihentikan pula. Permintaan Susno, dinilai oleh MK tidak dapat dikabulkan karena pengajuannya merupakan kasus konkret.
Dalam hal ini, MK tidak berwenang untuk memutusnya. "Sampai saat ini MK tidak pernah memutus kasus konkret dalam pengujian UU dan MK tidak boleh memutus untuk mengabulkannya," ujar Mahfud. (RN Bayu Aji)

Rabu, 04 Agustus 2010

UU Penyelenggaraan Ibadah Haji Langgar Hak Konstitusional Calon Jamaah Haji

Tim Kuasa hukum Pemohon, Dirga Rahman dan Rama Difa mewakili pemohon menjelaskan permohonan Uji Materi mengenai UU Penyelenggaraan Ibadah Haji di ruang sidang Panel MK, Rabu (4/8).
Jakarta, MK Online - Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji (UU Penyelenggaraan Ibadah Haji) dimohonkan untuk di-judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/8), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 51/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh M. Farhat Abbas dan Windu Wijaya sebagai warga negara.

Kedua Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dirga Rahman, mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 1 angka 8 juncto Pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji. Pasal 1 angka 8 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan “Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, yang selanjutnya disebut BPIH, adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji”. Sementara Pasal 21 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan “Besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR”. Sedangkan Pasal 22 ayat (1) dan (2) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji menyatakan “(1) BPIH disetorkan ke rekening Menteri melalui bank syariah dan/atau bank umum nasional yang ditunjuk oleh Menteri; (2) Penerimaan setoran BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketentuan kuota yang telah ditetapkan”.

Dirga mengungkapkan UU Penyelenggaraan Ibadah Haji berkaitan dengan monopoli Pemerintah dalam  penyelenggaraan ibadah haji yang berakibat terlanggarnya hak konstitusional Pemohon untuk menunaikan ibadah haji sebagai rukun Islam yang ke-5. “Terjegalnya hak konstitusional Pemohon terlihat dari pembatasan kuota ibadah haji, jumlah pembiayan ibadah haji yang terlalu besar dan dana abadi umat yang secara substansi, fungsi dan penggunaannya tidak jelas sehingga merugikan calon jamaah haji,” ujarnya.

Pemohon mendalilkan pasal-pasal a quo UU Penyelenggaraan Ibadah Haji bertentangan dengan Pasal 28I juncto Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 28H ayat (2) juncto Pasal 29 ayat (1). “Pemohon ingin naik haji tahun ini, tetapi karena ada aturan kuota, maka Pemohon harus antri untuk tahun-tahun berikutnya ,” jelasnya.

Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva sebagai Ketua Panel, serta M. Akil Mochtar dan M. Arsyad Sanusi sebagai Anggota Panel memberikan saran perbaikan untuk permohonan Pemohon. Hamdan Zoelva menjelaskan masalah kuota dalam penyelenggaraan ibadah haji bukanlah ketentuan dari Pemerintah Indonesia. “Kuota negara dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi. Sementara, kuota provinsi barulah menjadi ketentuan Pemerintah Indonesia,” urainya.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar mengingatkan Pemohon bahwa pijakan agama dalam melaksanakan ibadah haji adalah bila orang itu mampu. Menurut Akil, pemohon pada intinya mempersoalkan mahalnya ibadah haji. “Pemohon harus bisa mengkonstruksikan kaitan pijakan agama dengan masalah BPIH. Kemudian juga Pemohon harus teliti apakah relevan pasal-pasal yang dimohonkan Pemohon untuk diuji dengan menggunakan batu ujinya Pasal 28?” paparnya.

Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonannya. (Lulu Anjarsari/mh)

Jumat, 30 Juli 2010

Hak Konstitusional Terlanggar UU Jamsosnas, Masyarakat Miskin Mengadu ke MK

Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan permohonan Uji Materi UU Sistem Jamsosnas kepada Majelis Hakim, Jumat (30/7) di ruang panel MKRI.
Jakarta, MK Online - Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU Sistem Jamsosnas) seharusnya merupakan sarana negara menjalankan kewajiban untuk memenuhi hak asasi setiap warga negaranya, bukan menjadi alat negara menegasikan kewajibannya terhadap warga negara. Hal ini disampaikan Hermawanto selaku kuasa hukum yang mewakili sembilan Pemohon dalam pengujian UU Sistem Jamsosnas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (30/7). Perkara yang teregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 50/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh Dewan Kesehatan Rakyat, Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, dan enam pemohon perseorangan yang merupkan pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) serta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Dalam permohonannya, para Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 17 UU Sistem Jamsosnas. Pasal 17 UU Sistem Jamsosnas menyatakan menyatakan “(1) Setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu; (2) Setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial secara berkala; (3) Besarnya iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak; (4) Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah, (5) Pada tahap pertama, iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibayar oleh Pemerintah untuk program jaminan kesehatan; dan (6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah”. “Pasal 17 UU a quo adalah bukti negara menegasikan kewajibannya untuk menjamin hak asasi warga negaranya. Tak hanya itu, ketentuan a quo juga melanggar hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 , yakni kewajiban negara memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar seperti yang tercantum dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945,” jelasnya.

Menurut Hermawanto, dalam sistem hukum HAM internasional menempatkan negara sebagai aktor utama pemegang kewajiban dan tanggung jawab warga negaranya, sementara warga negara  (rakyat) berperan sebagai pemegang hak. Negara, lanjut Hermawanto, dalam sistem HAM  tidak memiliki hak, melainkan hanya dipikulkan tanggung jawab untuk memenuhi hak-hak  yang dijamin dalam instrumen HAM tersebut. Secara substansial, sambung Hermawanto, UU Sistem Jamsosnas pada kenyataannya menyisakan masalah karena tidak mencerminkan aspirasi masyarakat terutama yang menghendaki Sistem Jaminan Sosial Nasional yang berpihak pada mayoritas masyarakat miskin, pengangguran, petani, pekerja informal. “Mestinya jaminan sosial masyarakat berpihak pada kaum tersebut. UU a quo hanya mencakup masyarakat yang mampu membayar premi dan iuran tanggung, maka hanya sekelompok masyarakat kecil saja yang mampu mendapatkan jaminan sosial. Sementara yang lain tidak berhak mendapat jaminan sosial nasional yang layak karena jumlah masyarakat miskin 100 juta lebih dengan pendapatan di bawah $2 dollar per kapita per hari,” urainya.

Selain itu, lanjut Hermawanto, Pasal 17 ayat 2  UU Sistem Jamsosnas merupakan wujud pelimpahan kewajiban negara kepada warga negara dan  sektor swasta. Menurut Hermawanto, negara justru melegitimasi perusahaan untuk melakukan pemungutan kepada para pekerjanya. “Hal ini sudah pasti membebani dan mengintimidasi para pekerja dengan sistem tersebut. Pemungutan yang dilakukan selama ini membebani pekerja khususnya pekerja rendah. Dana dari para pekerja ini tidak dikelola dengan transparan dan demokratis. Sementara itu, Pasal 17 ayat (3) UU a quo merupakan pasal yang berpotensi untuk menimbulkan kastanisasi atas jenis pleyanan bagi keluarga miskin dan keluarga kaya,” paparnya.

Perbaikan Petitum
Menanggapi permohonan Pemohon, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Ketua Panel serta Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai Anggota Panel menyarankan agar para Pemohon memperhatikan petitumnya lebih hati-hati. “Misalnya saja Pasal 17 ayat (4) yang menyatakan ‘Iuran program jaminan sosial bagi fakir miskin dan orang yang tidak mampu dibayar oleh Pemerintah’. Kalau pasal itu di-drop, itu artinya fakir miskin nanti membayar  iuran itu atau tidak ada ketentuan yang mengatur tentang itu. Apa sudah pasti Pasal 17 ayat (4) itu akan dimintakan pengujian? Kalau mendengarkan argumentasi Pemohonmengenai iuran, kenapa iuran yang sudah ditanggung malah diberhentikan?” ujar Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi.

Sementara itu, Wakil Ketua MK Achmad Sodiki menyampaikan agar Pemohon mengkonstruksikan petitum permohonannya menjadi konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). ”Mungkin yang Saudara (Pemohon, red.) perhatikan memang ada kelas sosial tertentu yang tidak mampu memenuhi jaminan sosial ini. Kalau begitu mestinya harus ada program khusus agar mereka tidak kena kewajiban ini, tapi negaralah yang menanggung dan memenuhinya. Mungkin harusnya Saudara merumuskan petitum saudara conditionally constitutional. Bagi yang mampu membayar, ya membayar. Bagi yang tidak, ya seharusnya tidak perlu ada kewajiban membayar,” tandasnya. (Lulu Anjarsari/MH)

Senin, 26 Juli 2010

Ketentuan Anak di Luar Perkawinan Diuji di MK

Machica‎ Mochtar selaku pemohon uji materi UU Perkawinan sedang mendengarkan nasihat dari Majelis Hakim saat pemeriksaan permohonan, Rabu (28/7) di ruang sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Hj. Aisyah Mochtar (40) atau yang lebih akrab disapa Machica‎ Mochtar, mengajukan keberatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Machica‎ merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 tentang Perkawinan. 

"Yang saya ajukan adalah permohonan untuk ananda Muhammad Iqbal Ramadhan usia 14 tahun," kata Machica‎.

Demikian pokok permohonan Machica‎ dalam sidang panel pemeriksaan permohonan perkara Nomor 46/PUU-VIII/201 mengenai pengujian Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan di MK, Senin (26/7/2010). 

Machica melalui kuasanya, Oktryan Makta, merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan atas berlakunya pasal tersebut. Ketentuan Pasal 2 Ayat (2) oleh Pemohon dianggap menyebabkan anaknya tidak bisa mencantumkan nama ayahnya dalam akte kelahiran. 

"Karena akte kelahiran itu diajukan dengan persyaratan adanya buku nikah," kata Oktryan.

Pasal 2 Ayat (2) UU 1/1974 menyatakan, "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Kemudian Pasal 43 Ayat (1) UU 1/1974 menyatakan, "Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya."

Menurut Pemohon, Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 28B Ayat (1), Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Pasal 28B Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah."  Pasal 28B Ayat (2), "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Terakhir, Pasal 28D Ayat (1) menyatakan, "Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."

Kepentingan Anak
Panel hakim yang terdiri, Maria Farida Indrati sebagai Ketua, Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi masing-masing sebagai Anggota. Majelis Hakim terlihat memberikan nasehat demi kelengkapan permohonan. Hakim Konstitusi Harjono menanyakan Pemohon mengenai pencatatan perkawinan yang menurut Pemohon melanggar UU. "Masa' ketentuan bahwa perkawinan itu dicatat kok menjadikan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar," tanya Harjono. 

Di samping itu, Harjono menyarankan agar Pemohon mempertajam dalil-dalil yang mendukung permohonan. "Menajamkan kembali alasan-alasan Anda terhadap pasal-pasal dimana Anda dalilkan sebagai pertentangan dengan Undang-Undang Dasar," tambah Harjono

Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menyarankan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon yang menganggap dirugikan berlakunya Pasal 2 Ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 43 ayat (1). "Hak konstitusional yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar kepada Machica Mochtar itu apa, lalu berlakunya undang-undang ini merugikan hak dia yang diberikan Undang-Undang Dasar itu yang harus diuraikan," nasehat Fadlil.

Ketua Panel Hakim Maria Farida Indrati juga memberi kesempatan kepada Pemohon. Machica‎ menegaskan bahwa permohonan yang diajukan semata demi kepentingan dan masa depan anaknya. "Saya mengajukan permohonan ini untuk kepentingan anak saya, bukan untuk kepentingan diri saya pribadi, tapi semata-mata untuk kepentingan anak saya dan masa depan anak saya nantinya, tandas Machica‎.

Sebelum menyatakan persidangan ditutup, Ketua Panel Maria Farida Indrati memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. (Nur Rosihin Ana)
 

Kamis, 15 Juli 2010

Yusril Minta MK Menunda Proses Pidana Kejaksaan Agung



Yusril Ihza Mahendra didampingi para kuasa hukumnya memberikan keterangan pers seusai persidangan pemeriksaan perkara uji materi UU Tentang Kejaksaan Agung, Kamis (15/07) di luar ruang sidang pleno MK Jakarta.
Jakarta, MK Online - Tafsir jabatan Jaksa Agung harus diartikan memiliki batas masa jabatan. Apabila tidak ada masa batasnya kapan berakhir, maka akan bertentangan dengan UUD 1945.
Demikian yang diutarakan oleh Yusril Ihza Mahendra dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung, Kamis (15/07) di ruang sidang pleno MK Jakarta.
Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-Undang tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P Tahun 2009.
”Jadi yang tepat terkait jabatan Jaksa Agung sebagai pejabat negara tersebut harus seperti masa jabatan pejabat negara dalam kabinet pemerintahan Presiden SBY. Apabila kabinet berganti dan selesai, maka seiring dengan itu pula jabatan Jaksa Agung pun seharusnya selesai dan berganti,” tutur mantan Menteri Hukum dan HAM ini.
Denga tidak adanya aturan masa batasan jabatan Jaksa Agung dan tidak dapat diberhentikan kecuali meninggal dunia, sakit dan mengundurkan diri, maka menurut Yusril hal itu tidak sesuai dengan azas hukum administrasi. Selain itu juga bertentangan dengan azas demokrasi dan negara hukum serta tidak ada kepastian hukum.
“Penafsiran pasal yang mengatur tersebut mengakibatkan Presiden tidak bisa memberhentikan Jaksa Agung. Dan apabila Jaksa Agung diberhentikan, maka Jaksa Agung bisa berkata kapan masa jabatan saya berakhir dan tidak mau diberhentikan. Hal itu menimbulkan masalah tersendiri dalam hukum administrasi,” katanya.
Dengan demikian Yusril meminta kepada MK agar masa jabatan dalam UU Kejaksaan Agung harus ditafsirkan sesuai dengan berakhirnya masa jabatan dalam kabinet. Apabila tidak seperti itu, harus ada keputusan  presiden yang mengatur masa jabatan. Tanpa ada kejelasan itu megakibatkan Pasal 22 tersebut berpeluang inkonstitusional
“Apabila pajabat negara tidak bisa diberhentikan dan dapat menjabat seumur hidupnya maka bertentangan pula dengan azas negara hukum yang tercantum dalam Pasal 1 UUD 1945. Negara hukum dan demokrasi tidak dapat memberikan peluang seorang menjabat sebagai pejabat negara seumur hidup karena hal itu dibatasi,” terangnya.
Terkait adanya hak konstitusionalnya yang dirugikan, Yusril menyatakan bahwa pencekalan pergi ke luar negeri melanggar haknya sebagai warga negara. Kemudian dalam penetapan status tersangka terkait tindak pidana korupsi, pencekalan  bepergian ke luar negeri tidak bisa ditetapkan oleh penyidik. Hal itu hanya bisa dilakukan oleh Jaksa Agung.
Selain itu, Yusril kepada MK juga meminta putusan provisi agar kejaksaan menunda seluruh proses putusan penetapan status tersangka, memanggil paksa tersangka, mencekal bepergian ke luar negeri karena kedudukan yang mecekalnya dipermasalahkan dalam sidang uji materi UU Kejaksaan Agung ini. (RN Bayu Aji)

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More