Selasa, 26 Juli 2011

Salim Alkatiri Uji Aturan Putusan MK Final dan Mengikat

Pemohon Prinsipal, Salim Alkatiri saat membacakan perbaikan Permohonannya pada sidang uji materi Pasal 10 ayat 1 huruf a, Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/7) di Ruang Sidang Panel Gedung MK.
Jakarta, MKOnline – Uji konstitusional materi UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/7/2011). Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang terdiri, Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Ketua Panel, didampingi Achmad Sodiki dan Anwar Usman. Persidangan untuk perkara Nomor 36/PUU-IX/2011 ini dimohonkan oleh Salim Alkatiri. Materi yang diujikan Salim yaitu Pasal 10 ayat 1 huruf a, UU 24/2003 yang mengatur kewenangan MK untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final.

Di hadapan Panel Hakim Konstitusi, Salim memperbaiki kedudukan hukum (legal standing) Pemohon. “Hal-hal yang paling penting adalah pada poin 3, dari kedudukan hukum legal standing,” kata Salim.

Salim merasa dirugikan dengan keputusan MK Nomor 224/PHPU.D VIII/2010 mengenai Perselisihan Hasil Pemilukada Kab. Buru Selatan yang diucapkan tanggal 31 Desember 2010 lalu. Dalam amar putusan Nomor 224/PHPU.D VIII/2010, Mahkamah menyatakan permohonan pasangan Salim Alkatiri-La Ode Badwi  tidak dapat diterima.

Putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat. Hal inilah yang menjadi halangan bagi Salim untuk melakukan banding, sehingga Salim tidak bisa lolos sebagai calon peserta Pemilukada Buru Selatan karena pernah menjadi narapidana dengan vonis 2 tahun penjara. Salim mendalilkan MK merubah putusannya sendiri, yaitu Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, sehingga mengakibatkan dia tidak bisa mengikuti Pemilukada Buru Selatan.

Putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009, tanggal 24 Maret 2009 telah menentukan syarat mengenai ketentuan Pasal 58 huruf f UU 12/2008 mengenai persyaratan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pasal 58 huruf f UU 12/2008 poin 3 menyatakan, “Kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan Terpidana”.

Salim mengaku sudah mengungkap jati dirinya sebagai mantan narapidana. “Kami telah mengemukakan secara terbuka pada publik di koran Suara Maluku di Ambon, Provinsi Maluku,” terang Salim.

Menurutnya, MK telah melanggar putusan Nomor 4/PUU-VII/2009. “Mahkamah Konstitusi melanggar putusan yang dia buat sendiri,“ lanjutnya. Padahal, tambah Salim, putusan Pengadilan Negeri Kelas I Ambon memperbolehkan pasangan Salim Alkatiri-La Ode Badwi mengikuti Pemilukada Buru Selatan Tahun 2010. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More