Kamis, 14 Juli 2011

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji UU Tenaker

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (14/7). Kepaniteraan MK meregistrasi perkara tersebut dengan Nomor 37/PUU-IX/2011 yang diajukan oleh tiga pemohon, yakni Ugan Gandar, Eko Wahyu, dan Rommel Antonius Ginting.

Dalam sidang perbaikan permohonan, para Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya telah memperbaiki permohonan sesuai dengan yang disarankan oleh Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan Anggota Panel Hakim Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan M. Akil Mochtar. Dalam sidang sebelumnya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 155 Ayat (2). Pasal 155 Ayat (2) menyatakan “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”. 

Pada sidang tersebut, Pemohon juga mengajukan alat bukti. “Pemohon mengajukan 13 alat bukti dari P-1 sampai dengan P-13. Dan, satu tambahan alat bukti lagi, maka ada 14 alat bukti. Maka alat bukti ini, disahkan,” ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon menilai Pasal 155 Ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) karena pada implementasinya di lapangan, pasal tersebut menimbulkan dua penafsiran. Penafsiran pertama, yakni  ‘belum ditetapkan’ berarti hanya sampai pada pengadilan hubungan industrial tingkat pertama. Ada pula penafsiran kedua sampai pada tingkat Mahkamah Agung. Oleh karena itu, dalam tuntutan atau petitumnya, Pemohon meminta agar Pasal 155 ayat (2) dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional).“Sepanjang klausula 'belum ditetapkan' dalam Pasal 155 ayat (2) ditafsirkan sampai pengadilan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap," ujar kuasa hukum Pemohon. (Lulu Anjarsari/mh)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More