Senin, 30 Mei 2011

UU Dana Pensiun Diskriminatif Terhadap Pegawai BUMN

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/5), di Ruang Sidang Pleno MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 25/PUU-IX/2011 adalah Hasanuddin Shahib, Kusnendar Atmosukarto, dan Suharto yang merupakan pensiunan PT Telkom.

Pemerintah yang diwakili oleh Mulabasa Hutabarat menjelaskan permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Menurut Mulabasa, dalam positanya, Pemohon juga memohonkan pengujian terhadap peraturan di bawah perundang-undangan, yakni surat Dirut PT Telkom Nomor 485/PS.560/SDM-30/2004 tertanggal 30 Juni 2004. “Pemerintah tidak mendapat gambaran jelas yang menyalahi keberlakuan Pasal 27 Ayat (1) UU Dana Pensiun. Apalagi mengenai dalil Pemohon mengenai adanya kesewenangan dan ketamakan dari peserta. Peserta yang manakah yang dimaksudkan oleh Pemohon? UU Dana Pensiun menjalankan amanah yang diberikan oleh UUD 1945,” urainya.

Pemerintah, lanjut Mulabasa, mempertanyakan tentang kedudukan hukum Pemohon. “Pemerintah menganggap hak konstitusional Pemohon tidak terlanggar akibat keberlakuan Pasal 27 Ayat (1) UU Dana Pensiun. Kami melihat tidak ada causa verband dengan kerugian yang dialami Pemohon. Untuk itu, sepatutnya Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau ditolak,” urainya.

Sementara itu, Rianto yang merupakan saksi Pemohon menegaskan bahwa Pasal 27 Ayat (1) UU Dana Pensiun bersifat diskriminatif terutama pada pensiunan PT Telkom per 2001. “Hal ini sebagai dampak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 1992 atau UU Dana Pensiun. Terlihat jelas Pasal 27 Ayat (1) UU Dana Pensiun tidak tegas dalam menerapkan rumusan pensiun,” tuturnya.

Hal serupa disampaikan Ahli Pemohon, M. Gamar. Dalam keterangannya, Gamar menuturkan UU Dana Pensiun tidak memenuhi beberapa syarat perundangan, diantaranya dari segi yuridis, sosiologis, dan filosofis. Dari segi yuridis, lanjut Gamar, UU Dana Pensiun tidak memiliki landasan yuridis dan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1) dan Pasa 28D Ayat (1) UUD 1945. “Secara filosofis, UU Dana Pensiun memiliki lebih banyak keburukan daripada kebaikan  dengan membedakan pensiunan PNS dan pegawai BUMN. Hal ini menyebabkan keterpurukan dalam masalah pensiun,” paparnya.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 27 Ayat 1 yang berbunyi “Peserta yang pensiun pada usia pensiun normal atau setelahnya, berhak atas manfaat pensiun yang dihitung berdasarkan rumus pensiun yang berlaku bagi kepesertaannya sampai saat pensiun”. (Lulu Anjarsari/mh)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More