Rabu, 04 Mei 2011

MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi UU TNI

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Menurut Mahkamah, Dalil-dalil para Pemohon dalam pokok permohonan tidak beralasan hukum. Demikian dinyatakan oleh Mahkamah dalam putusan No. 9/PUU-IX/2011, yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (4/5) sore, di ruang sidang Pleno MK. “Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD.

Permohonan tersebut diajukan oleh Moh. Riyadi Setyarto, seorang pengusaha barang dan jasa beserta seorang buruh, Rasma A. W. Pemohon beranggapan hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 3 ayat (2), Pasal 15 ayat (7), ayat (8), ayat (9), Pasal 66 ayat (2), Pasal 67, dan Pasal 68 ayat (2) UU TNI. Menurut mereka, ketentuan dalam UU tersebut telah memberi peluang dan kesempatan lebih besar kepada negara asing dan warga negara asing dan/atau menjadikan mereka lebih berani untuk melanggar wilayah dan mencoba menguasai sebagian wilayah Indonesia serta sumber-sumber kekayaan alam yang terkandung di dalamnya

Namun Mahkamah berpendapat berbeda. Mahkamah menilai, dalil para Pemohon tersebut tidak tepat karena tidak ada hubungan kausalitasnya. “Namun hanya bersifat co-accident saja, tidak ada bukti, dan hanya berdasarkan asumsi para Pemohon belaka,” ujar Hakim Konstitusi Muhammad Alim. 

Sedangkan terkait keberadaan Kementerian Pertahanan yang secara konstitusional ada kaitannya dengan keberadaan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, menurut Mahkamah, pengaturan hubungan organisatoris antara kedua unit organisasi pemerintahan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) yang dapat ditetapkan oleh pembentuk Undang-Undang.

“Pasal-pasal yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon, pada pokoknya mengatur tata organisasi Tentara Nasional Indonesia yang merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) dari pembentuk Undang-Undang dalam hal ini adalah DPR bersama-sama dengan Presiden,” tegas Alim.

Pengaturan tersebut meletakkan manajemen tentang dukungan administrasi pertahanan kepada Kementerian Pertahanan yang juga merupakan unit organisasi yang secara langsung membantu pelaksanaan tugas-tugas Presiden. Dengan demikian, lanjut Alim, dalil para Pemohon bahwa TNI harus berada langsung di bawah Presiden tidak benar dan tidak pula mengurangi efektivitas peran dan fungsi substansinya hanya karena Kementerian Pertahanan mengurus soal-soal dukungan administrasi terhadap TNI. (Dodi/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5347

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More