Rabu, 25 Mei 2011

Pengujian UU MD3: Ahli Pemohon Batal Hadir

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kembali digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/5), di Ruang Sidang Pleno MK. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Anthon Melkianus Natun tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 21/PHPU.D-IX/2011 tersebut.

Dalam sidang mendengarkan keterangan Ahli/Saksi Pemohon, Ahli Pemohon tidak bisa hadir dalam persidangan tersebut. “Kami mohon maaf karena adanya perpindahan jadwal sidang, maka Ahli Pemohon tidak dapat hadir. Untuk itu, kami mohon agar Yang Mulia memberikan izin, kalau bisa kesaksian dikirim secara tertulis,” urai Anthon tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD, menyetujui permohonan Pemohon untuk menyampaikan keterangan Ahli secara tertulis. “Ditunggu kesaksian tersebut sampai 1 Juni 2011 pada jam kerja, agar memberi kesempatan pada pemerintah untuk menyanggah. Sesudah itu, nanti saudara diminta mengirim kesimpulan ke sini pada Rabu, 8 Juni 2011. Sidang berikutnya pengucapan vonis tanpa ada lagi sidang pembuktian,” tandas Mahfud.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 354 ayat (2) UU No.27/2009. Pasal 354 ayat (2) menyatakan bahwa “Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD kabupaten/kota”. Menurut Pemohon, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28D ayat (3) UUD RI Tahun 1945. Pemohon yang berkedudukan hukum sebagai perseorangan kewarganegaraan mengungkapkan bahwa Pasal 354 ayat (2) UU No.27 /2009 mengandung multitafsir.

Pemohon menilai Pasal 354 ayat (2) memungkinkan pengisian Kursi Pimpinan DPRD secara berlaku surut dan membuka peluang penafsiran penetapan pimpinan DPRD dapat diganti dalam satu periode dengan Partai Politik yang berbeda apabila partai politik yang sementara menempati unsur pimpinan DPRD terjadi pengurangan jumlah kursi karena pengalihan kursi ke daerah pemilihan yang telah menjadi Kabupaten Otonom yang terbentuk sebelum Pemilu Tahun 2009, dan hal penggantian tersebut tidak memenuhi unsur dalam ketentuan Pasal 45 dan Pasal 42 PP 16 Tahun 2010. (Lulu Anjarsari/mh)

http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5410

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More