Rabu, 06 Juli 2011

Pemerintah: PKWT dan Outsourcing Amanat Konstitusi


Jakarta, MKOnline - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 64 UU No. 13 tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dinilai sebagai bagian dari kewajiban pemerintah untuk memberi kesempatan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan layak sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Ayat 2 UUD RI 1945.

Pendapat tersebut disampaikan oleh Sunarno, Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selaku Pihak Pemerintah di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Moh. Mahfud MD dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU No. 13 tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan, Rabu (6/7).

Dalam kesempatan itu, Sunarno juga menolak dalil Pemohon, yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, bahwa Pasal 59 dan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945. Menurutnya, pasal tersebut justru memberikan perlakuan yang adil dan layak bagi semua warga negara dalam hubungan kerja, guna mendapatkan imbalan yang layak dan setimpal dengan pekerjaan yang dilaksanakannya. “Sehingga diberlakukan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain atau outsourcing,” terangnya.

Bagi perkerja outsourcing, menurut Sunarno, bisa menggunakan seluruh kemampuannya dalam bekerja. Menurutnya, mereka akan mendapatkan keterampilan yang belum mereka miliki sebelumnya dan jika telah memiliki kemampuan tersebut, maka pekerja akan menambah kemampuan mereka dengan bekerja di outsourcing. “Pekerjaan tersebut akan lebih bermanfaat jika dalam bekerja mampu untuk menerapkan ilmu yang mereka dapatkan dari perusahaan yang mereka terima,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pemohon menghadirkan saksi Moh. Fadli Alwi dan Moh. Yunus Budi Santoso, pekerja pembaca meter PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kepada Majelis Hakim Konstitusi, Fadli dan Yunus mengeluhkan bagaimana susahnya menjadi pekerja outsourcing. Menurut Yunus, sebelum diberlakukan sebagai pekerja outsourcing dirinya menjadi pegawai karyawan koperasi. “Setelah ada aturan baru, kami merasa kurang ada jaminan karena tiap tahun perusahan pemenang tender outsourcing berganti. Sehingga kami seolah-olah menjadi karyawan baru terus menerus,” ucap Yunus.

Yunus menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan yang menaunginya berbeda dalam sistem penggajian. Sejak tahun 2004 sampai sekarang dirinya sudah berganti pada 3 perusahaan, yaitu PT Data Energi Info Media, PT. Bukit Alam Barisani, dan PT Mustika Berkah Abadi. “Pergantian manajemen pemenang outsourcing di PLN ternyata menyebabkan gaji turun. Saya pernah bertanya kepada pihak perusahaan, kenapa harus turun, kan seharusnya naik. Mereka menjawab bahwa mereka punya manajemen sendiri yang berbeda dengan sebelumnya,” jelas Yunus. (Shohibul Umam/mh)


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More