Senin, 18 Juli 2011

Peringatan Bahaya Merokok Tidak Efektif, UU Kesehatan Diuji di MK

Jakarta, MKOnline – Dua orang dokter yang fokus pada bahaya tembakau pada rokok, Widyastuti Soerojo dan Muherman Harun, beserta Ikatan senat mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 114 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Senin (18/7). Pemohon menganggap peringatan pada bungkus rokok dengan tulisan tidak efektif. 

Pemohon menganggap penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 199 ayat (1) UU yang sama. Pada Pasal 199 ayat (1) dinyatakan, ”Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah.”

Sedangkan penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan menyatakan, ”Yang dimaksud dengan ’peringatan kesehatan’ dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan dapat disertai gambar atau bentuk lainnya”.

Adanya kata ”dapat” dalam penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan tersebut menurut Pemohon menjadikan peringatan pada Pasal 199 tidak bersifat mutlak. Sehingga, produsen rokok bisa menggunakan peringatan bahaya rokok dalam bentuk tulisan saja tanpa menyertakan gambarnya. Padahal, menurut Pemohon, peringatan dalam bentuk gambar lebih efektif dan terbuka dalam menyampaikan informasi mengenai bahaya merokok dibanding hanya menuliskan peringatan tersebut.

Mustakim, kuasa hukum Pemohon, mengatakan seharusnya penjelasan pasal 114 UU kesehatan berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’peringatan kesehatan’ dalam ketentuan ini adalah tulisan yang jelas dan mudah terbaca dan disertai gambar atau bentuk lain.”

Panel Hakim yang terdiri dari Muhammad Alim selaku ketua serta didampingi Anwar Usman dan Ahmad Fadlil Sumadi selaku anggota dalam sidang perdana tersebut menyampaikan saran kepada Pemohon. Alim menyarankan agar Pemohon menegaskan kembali penggunaan istilah frasa atau kata yang lebih tepat digunakan pada penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan tersebut. Sedangkan Fadlil meminta pemohon untuk menjelaskan pasal mana yang diuji oleh Pemohon atau pasal mana yang bertentangan dengan penjelasan pasal lainnya. (Yusti Nurul Agustin/mh)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More