Rabu, 27 Juli 2011

Halimah Agustina Kamil Ajukan Bukti Uji Materi UU Perkawinan

Chairunnisa Jafizham Kuasa Hukum dari Halimah Agustina Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, saat membacakan permohonan pada sidang uji materi Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), Rabu (27/7) di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Jakarta, MKOnline – Permohonan Halimah Agustina Kamil, mantan istri Bambang Trihatmodjo, kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/7/2011). Persidangan untuk perkara Nomor 38/PUU-IX/2011 mengenai pengujian konstitusionalitas materi UU 1/1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) ini dilaksanakan oleh sebuah Panel Hakim yang diketuai Ahmad ...

Pemerintah: Kewajiban Pekerja-Pengusaha Selama Proses Perselisihan untuk Lindungi Pekerja

Perwakilan dari Pemerintah, Mualimin Abdi (Kemenkumham) saat membacakan jawaban Pemerintah atas dalil-dalil permohonan Pemohon pada sidang uji materi Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Rabu (27/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Uji Materi Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang beragendakan mendengar keterangan Pemerintah, Rabu (27/7). Sidang pleno perkara nomor 37/PUU-IX/2011 ini diketuai Hakim Konstitusi Achmad Sodiki. Hadir dalam persidangan kali ini wakil dari pemerintah, yaitu...

Selasa, 26 Juli 2011

Uji UU Kehutanan: Pemerintah Anggap Permohonan Kabur

Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Ali Dharma Utama saat mendengarkan keterangan dari Pemerintah dalam sidang pengujian Pasal 4 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), Selasa (26/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Jakarta, MKOnline - Permohonan tidak jelas dan kabur (obscuur libel) karena Pemohon tidak menguraikan dengan jelas kedudukan hukum pemohon. Hal ini disampaikan oleh Pemerintah yang diwakili oleh Gunardo Agung Prasetyo dalam jawaban terhadap permohonan pengujian Pasal 4 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), Maskur...

Salim Alkatiri Uji Aturan Putusan MK Final dan Mengikat

Pemohon Prinsipal, Salim Alkatiri saat membacakan perbaikan Permohonannya pada sidang uji materi Pasal 10 ayat 1 huruf a, Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/7) di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Jakarta, MKOnline – Uji konstitusional materi UU 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/7/2011). Sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini dilaksanakan oleh Panel Hakim yang terdiri, Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Ketua Panel, didampingi Achmad Sodiki dan Anwar Usman. Persidangan untuk perkara Nomor 36/PUU-IX/2011 ini...

Rabu, 20 Juli 2011

Ahli Pemohon: Piagam ASEAN Menggusur Daulat Rakyat

Sri Edy Swasono saat menjadi Ahli dari Pemohon pada Sidang Pengujian Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nation (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara0 [Pasal 1 Ayat (5) dan Pasal 2 Ayat (2) huruf n], Rabu (20/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Jakarta, MKOnline - Keberadaan Piagam Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang disahkan oleh Undang-Undang No. 38/2008, telah mengeliminasi kedaulatan rakyat sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi. Dengan kata lain, ketentuan dalam Piagam tersebut, khususnya...

Sri Edy Swasono saat menjadi Ahli dari Pemohon pada Sidang Pengujian Undang-Undang (UU) No. 38 Tahun 2008 tentang Pengesahan Charter of The Association of Southeast Asian Nation (Piagam Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara0 [Pasal 1 Ayat (5) dan Pasal 2 Ayat (2) huruf n], Rabu (20/7) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Jakarta, MKOnline - Keberadaan Piagam Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yang disahkan oleh Undang-Undang No. 38/2008, telah mengeliminasi kedaulatan rakyat sebagaimana diamanahkan oleh Konstitusi. Dengan kata lain, ketentuan dalam Piagam tersebut, khususnya Pasal...

MK Tolak Seluruh Permohonan Susno Duadji

...

Selasa, 19 Juli 2011

Ahli Pemohon: UU Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Langgar HAM

Majelis Hakim Konstitusi sedang mendengarkan keterangan dari Komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadi sebagai Ahli dari Pemohon dalam Sidang Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Selasa (19/7), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Jakarta, MKOnline - Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 20 Tahun 2009 tentang  Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/7), di Ruang Sidang Pleno MK.  Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 67/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Ray Rangkuti, Muhammad Chozin Amirullah....

Senin, 18 Juli 2011

Pasangan Calon Gubernur Sulut Uji Materi UU Pemda Ditolak MK

Jakarta, MKOnline - Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur Sulut Linneke Syennie Watoelangkow-Jimmy Stefanus Wewengkang ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dengan Nomor 11/PUU-IX/2011 dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi pada Senin (18/7), di Ruang Sidang Pleno MK. “Menyatakan, dalam Provisi, menolak permohonan provisi  Pemohon. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ucap Mahfud. Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Mahkamah menolak permohonan provisi Pemohon meminta Mahkamah untuk menerbitkan putusan sela yang memerintahkan Menteri Dalam Negeri...

Lagi, UU Otsus Papua Diuji ke MK

Jakarta, MKOnline – Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) kembali diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (18/7). Pemohon perkara yang teregristrasi dengan nomor 41/PUU-IX/2011, Habel Rumbiak menganggap Pasal 17 ayat (1) UU Otsus Papua mengandung frasa yang multitafsir sehingga menimbulkan ketidakjelasan. Pemohon, Habel Rumbiak, melalui kuasa hukumnya Libert Cristo menganggap frasa “dapat dipilih kembali” menimbulkan ketidakjelasan. Pasalnya, frasa tersebut dapat diartikan seseorang yang telah mencalonkan diri sebagai kepala daerah pada satu kali pemilihan, pada periode berikutnya dapat mencalonkan diri kembali. Pasal tersebut berbunyi, “(1)  Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih...

Intervensi Kemandirian Profesi Advokat, Pasal 65 UU MK Diuji

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan UU No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) - Perkara No.42/PUU-IX/2011 - pada Senin (18/7) siang di ruang sidang MK. Pemohon adalah Suhardi Somomoelyono, S.H.M.H selaku Ketua Umum Kolektif Pimpinan Pusat Komite Kerja Advokat Indonesia (KPP KKAI) dan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (DPP HAPI). Pemohon mengajukan permohonan uji materil terhadap muatan Pasal 65 UU MK karena muatan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Dalam Pasal 65 UU MK disebutkan bahwa Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945 kepada Mahkamah Konstitusi. Dalam legal standing...

Peringatan Bahaya Merokok Tidak Efektif, UU Kesehatan Diuji di MK

Jakarta, MKOnline – Dua orang dokter yang fokus pada bahaya tembakau pada rokok, Widyastuti Soerojo dan Muherman Harun, beserta Ikatan senat mahasiswa Kesehatan Masyarakat Indonesia (ISMKMI) mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 114 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Senin (18/7). Pemohon menganggap peringatan pada bungkus rokok dengan tulisan tidak efektif.  Pemohon menganggap penjelasan Pasal 114 UU Kesehatan bertentangan dengan Pasal 199 ayat (1) UU yang sama. Pada Pasal 199 ayat (1) dinyatakan, ”Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan...

Nasabah Kartu Kredit Citibank Ajukan Pengujian UU Bea Materai

Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara pengujian undang-undang No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (Pasal 6), Jumat (18/3) di gedung MK. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan pendahuluan. Pemohon dalam perkara ini, yaitu Hagus Suanto seorang Wiraswastawan yang merasa dirugikan dengan pungutan pajak bea materai oleh bank swasta asing (Citibank). Hagus Suanto di hadapan panel hakim mengatakan UU Bea Materai menjelaskan bahwa pungutan pajak dapat dilakukan sebagai pajak negara, pajak pusat, dan bea materai dalam dokumen. Hagus juga mengatakab bahwa ia juga dipungut pajak dari lembar tagihan kartu kredit yang dilakukan oleh Citibank. Pemohon sendiri merupakan nasabah kartu kredit Citibank. Pemohon selaku nasabah Citibank menganggap Citibank tidak...

Kamis, 14 Juli 2011

MK Gelar Sidang Lanjutan Uji UU Tenaker

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (14/7). Kepaniteraan MK meregistrasi perkara tersebut dengan Nomor 37/PUU-IX/2011 yang diajukan oleh tiga pemohon, yakni Ugan Gandar, Eko Wahyu, dan Rommel Antonius Ginting. Dalam sidang perbaikan permohonan, para Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya telah memperbaiki permohonan sesuai dengan yang disarankan oleh Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dengan Anggota Panel Hakim Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva dan M. Akil Mochtar. Dalam sidang sebelumnya, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 155 Ayat (2). Pasal 155 Ayat (2) menyatakan “Selama...

Majelis Hakim Ingatkan Uji Materi UU Parpol Sudah Pernah Diputus MK

Hakim Konstitusi Anwar Usman selaku Ketua Panel saat membuka Pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) [Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 Ayat (1) huruf a], Kamis (14/7) di Ruang Sidang Panel Gedung MK. Jakarta, MKOnline – Sidang uji materi UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/7/2011) siang. Permohonan ini diajukan oleh Dana Iswara Basri, Fikri Jufri, M. Husni Thamrin, Budi Arie Setiadi, Susy Rizky Wiyantini, Goenawan Susatyo...

Pemohon Uji UU Kehutanan Menilai Menhut Melanggar Hukum

Jakarta, MKOnline - Surat Menteri Kehutanan Nomor 1.198 tentang Penambahan Hutan Tanaman Indistri (HTI) PT. Wira Karya Sakti seluas 76.100 hektar di Provinsi Jambi, dipersoalkan oleh Maskur Anang Bin Kemas Anang Muhamad, selaku Pemohon dalam perkara Nomor 34/PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU Kehutanan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (14/7). Dalam Sidang Panel yang dipimpin oleh Achmad Sodiki, dengan didampingi Anwar Usman dan Harjono yang masing-masing sebagai anggota, melalui kuasa hukumnya M. Ali Darma Utama dan Ferry AS, Pemohon mendalilkan bahwa Menteri kehutanan telah melanggar hukum dengan melakukan manipulasi dan merekayasa alih fungsi atas area tanah di luar kawasan hutan yang peruntukkannya belum ditentukan sebagai kawasan hutan menjadi hutan cadangan. ”Fakta tersebut...

Senin, 11 Juli 2011

UU Penertiban Perjudian Konstitusional

...

Jumat, 08 Juli 2011

Untuk Kedua Kali Yoseph Ly Uji Materi KUHAP

Pemohon Prinsipal Yoseph Ly pada sidang uji materi Pasal 7 ayat (1) huruf i dan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jum’at (8/7) di ruang Sidang Panel Gedung MK. Jakarta, Mkonline – Konstitusionalitas materi UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kembali diuji di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (8/7/2011). Permohonan perkara nomor 39/PUU/-IX/2011 ini diajukan oleh Yoseph Ly. Yoseph sebelumnya pernah mengujikan materi Pasal 109 ayat (2) KUHAP di MK. Dalam amar putusan yang dibacakan pada 20 Januari 2011 lalu, MK menyatakan permohonan Yoseph tidak...

Syarat Perceraian dalam UU Perkawinan Diuji di MK

Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (8/7). Kali ini syarat perceraian dalam Pasal 39 ayat (2) huruf f (Penjelasan, Red) UU Perkawinan dimohonkan oleh Halimah Agustina Binti Abdullah Kamil kepada MK untuk dilakukan pengujian terhadap UUD 1945. Dalam Sidang Pendahuluan Perkara No. 38/PUU-IX/2011, Halimah selaku Pemohon yang diwakili kuasa hukumnya, Choirunnisa Jafizham, mendalilkan pasal tersebut merugikan hak konstitusionalnya. Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Achmad Sodiki, dengan didampingi Anwar Usman dan Harjono, masing-masing sebagai anggota, Pemohon mengatakan bahwa Pasal 39 Ayat (2) haruf f tentang perkawinan sepanjang frase “antara suami istri itu tidak akan dapat...

Kamis, 07 Juli 2011

Ketua MRP: Pemimpin di Papua Harus Orang Asli Papua

Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) mendengarkan keterangan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Yoram Wambrauw pada persidangan pengujian UU No. 35 Tahun 2008, Kamis (7/7). Dalam persidangan itu, Yoram mengatakan pemimpin pemerintahan daerah di Papua, termasuk anggota MRP haruslah orang asli Papua. Perkara yang memiliki nomor registrasi 29/PUU-IX/2011 ini dimohonkan oleh Kepala Suku Yawaonad, Kab. Kepulauan Yapen, Papua, David Barangkea (Pemohon I) dan Komarudin Watubun Tanawani Mora (Pemohon II). Para Pemohon didampingi kuasa hukumnya, Abdul Rahman Upara. Pada persidangan yang beragendakan mendengarkan keterangan MRP, hadir Ketua MRP, yaitu Yoram Wambrauw. Yoram menjelaskan mengenai syarat seseorang dapat menjadi pemimpin di lingkungan pemerintahan daerah Papua, termasuk untuk menjadi...

Rabu, 06 Juli 2011

Pemerintah: PKWT dan Outsourcing Amanat Konstitusi

Jakarta, MKOnline - Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing yang diatur dalam Pasal 59 dan Pasal 64 UU No. 13 tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dinilai sebagai bagian dari kewajiban pemerintah untuk memberi kesempatan bagi seluruh rakyat Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan layak sebagaimana diamanatkan Pasal 27 Ayat 2 UUD RI 1945. Pendapat tersebut disampaikan oleh Sunarno, Kepala Biro Hukum Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selaku Pihak Pemerintah di hadapan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Moh. Mahfud MD dalam Sidang Pleno Perkara Nomor 27/PUU-IX/2011 tentang Pengujian UU No. 13 tahun 2007 tentang Ketenagakerjaan, Rabu (6/7). Dalam kesempatan itu, Sunarno juga menolak dalil Pemohon, yang disampaikan dalam sidang sebelumnya, bahwa...

Senin, 04 Juli 2011

Uji UU MK: Sifat Final Putusan MK Dipersoalkan

Jakarta, MKOnline - Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, khusunya menguji UU terhadap UUD, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 huruf a UU MK, dipersoalkan oleh Salim Alkatiri. Dalam Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 36/PUU-IX/2011, Salim mendalilkan bahwa ia dirugikan atas berlakuknya Pasal 10 Ayat 1 huruf a tersebut. “Oleh karenanya, saya mengajukan pengujian pasal tersebut ke Mahkamah,” terangnya pada Sidang Pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Senin, (4/7). Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Fadlil Sumadi selaku pimpinan sidang menegaskan bahwa sidang pendahuluan adalah untuk memberikan nasehat perbaikan permohonan. “Sidang ini untuk menjalankan kewajiban hakim memberi nasihat kepada Pemohon supaya permohonan...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More