Kamis, 24 Maret 2011

Pemerintah: Program Jamsostek Tekankan Melindungi Tenaga Kerja

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketiga pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Pasal 6 dan Pasal 25), Kamis (24/3). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah. Sidang dihadiri kuasa hukum Pemohon dan perwakilan dari Pemerintah. Sedangkan pihak DPR tidak hadir. Dalam keterangannya, pemerintah menganggap hak konstitusional Pemohon tidah dirugikan.

Kuasa hukum Pemohon (Mudhofir dkk) yang hadir pada persidangan kali ini, yaitu Gusmawati Azhar, Saut Pangaribuan, Budiono, Muchtar Pakpahan, Timbul Gultom, dan Yuliana Putri. Sedangkan pihak Pemerintah diwakili oleh Heni Susilawardaya (Kemenkumham), Salkoni (Kabid Hukum PT Jamsostek), Mualimin Abdi (Kemenkumham), Sunarno (Ka. Biro Hukum Kemen. Transmigrasi dan Tenaga Kerja), S. Lumban Daol (Kemen Transmigrasi dan tenaga Kerja), Basani Situmorang (Staf Ahli Direksi PT Jamsostek), Hutri, Rima, Toni, dan Erik. 

Sunarno, wakil pemerintah saat membacakan opening statement Pemerintah, menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 6 dan 25 ayat (2) UU Jamsostek telah sesuai dengan ketentuan Pasal 34 UUD 1945. Karena dalam pembentukannya UU Jamsostek berlandaskan pembangunan sektor ketenagakerjaan sebagai salah bentuk pengamalan Pancasila dan UUD 1945 yang diarahkan pada peningkatan harkat dan martabat dan kemampuan manusia serta kepercayaan pada diri sendiri dalam rangka mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur baik materi maupun spiritual.

Selain itu, pemerintah juga menganggap UU Jamsostek telah berlandaskan pada upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja. Dan upaya peningkatan kesejahteraan itu diwujudkan dalam program Jamsostek yang berazaskan kekeluargaan, gotong royong, dan usaha bersama.

Pemerintah juga menganggap program Jamsostek  telah menekankan perlindungan terhadap tenaga kerja yang memiliki kedudukan yang lebih rentan atau lemah. Jamsostek pun meminta pengusaha memikul tanggung jawab utama dan secara moral pengusaha memiliki kewajiban untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja. Pemerintah juga menganggap sudah seharusnya tenaga kerja ikut beperan aktif dan ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program Jamsostek.

Jamsostek, di mata pemerintah juga telah memenuhi prinsip-prinsip yang diminta Pasal 4 UU SJSN. Prinsip-prinsip tersebut, yaitu kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, kepersertaan bersifat wajib, dan portabilitas. Jamsostek juga sudah disesuaikan dengan kesepakatan internasional.

“UU Jamsostek selain sejalan dengan UU SJSN dan konstitusi, juga telah mengacu pada konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952 tentang Social Security yang mewajibkan negara menjalankan minimal empat dari sembilan program, yaitu layanan kesehatan, tunjangan sakit, tunjangan untuk pengangguran, tunjangan persalinan, tunjangan kecacatan, tunjangan hari tua, tunjangan keluarga, tunjangan ahli waris, dan tunjangan kcelakaan. Dari sembilan itu, UU Jamsostek telah menyelenggarakan empat program, yaitu tunjangan kecelakaan kerja, tunjangan kematian, tunjangan hari tua, dan tunjangan pemeliharaan kesehatan,” papar Sunarno.

Di akhir paparannya, Sunarno mengatakan Pasal 6 dan Pasal 25 ayat (2) UU Jamsostek telah sejalan dengan amanat konstitusi dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, khususnya Pasal 34 ayat (2). “Karena itu Pasal 6 dan Pasal 25 ayat (2) tidak merugikan hak konstitusional Pemohon,” tutup Sunarno saat membacakan opening statement pemerintah.

Pada persidangan sebelumnya, Pemohon berpendapat bahwa UU Jamsostek bertentangan dengan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945. Pasalnya, program Jamsostek saat ini tidak mencakup dana pensiun seperti yang diperintahkan UU Nomor 40 Tahun 2004 yang mengharuskan Jamsostek mencakup program pensiun. “Peserta Jamsostek yang sudah meninggal tidak dapat dana pensiun. Berarti presiden menyengsarakan rakyat yang seharusnya mendapat dana pensiun menjadi tidak dapat dana pensiun. Seperti saya, kalau tidak ada Undang-Undang Jamsostek yang nantinya disesuaikan ini, saya akan pensiun tiga tahun lagi sebagai peserta Jamsostek. Berarti, tiga tahun lagi saya tidak menerima dana pensiun,” jelas Muchtar pada persidangan pertama (24/1). (Yusti Nurul Agustin/mh)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More