Jumat, 11 Maret 2011

Mahkamah Tidak Berwenang Menguji Putusan MA

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan ketetapan PUU Nomor 24/PUU-IX/2011. Mahkamah menetapkan bahwa pengujian putusan Mahkamah Agung (MA) No. 301K/pdt/200 tersebut bukan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon, Jumat (11/3).

Ketetapan tersebut dibacakan sendiri oleh Ketua MK yang juga Ketua sidang pleno Moh. Mahfud MD. “Menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili,dan memutus permohonan Pemohon,” ujar Mahfud membacakan ketetapan bersama tujuh hakim konstitusi lainnya.

Permohonan yang diajukan Pemohon, Bibit, dimaksudkan agar MK menguji materi Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pdt/2004, bertanggal 29 Juni 2005. Pemohon merasa sebagai pemegang sah hak atas tanah bersertifikat dirugikan dan meminta Mahkamah untuk memutuskan kebenaran surat tersebut.
Sebelumnya, MK telah membahas dengan saksama permohonan Pemohon dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada Kamis, 10 Maret 2011. Dari pembahasan tersebut diketahui bahwa permohonan Pemohon kabur (obscuur libel) meski substansinya dapat dipahami. “Berdasarkan pemahaman Mahkamah Konstitusi terhadap substansi tersebut, Mahkamah Konstitusi berkesimpulan bahwa objek permohonan Pemohon tidak termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya,” ujar Hamdan Zoelva. 

Hal itu disimpulkan sesuai ketentuan dalam Pasal 24C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) UU 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (Yusti Nurul Agustin/mh)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More