Kamis, 24 Maret 2011

Dari Proses Pemilukada Gowa, Uji Materi UU Sisdiknas Bermula

Jakarta, MKOnline – Bermula dari kekalahan dalam pesta demokrasi Pemilukada Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2010, pasangan Andi Maddusila Andi Idjo-Jamaluddin Rustam kemudian ajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam putusannya pada (27/7/2010) menyatakan permohonan pasangan ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena melewati tenggat waktu yang telah ditentukan.
Saat itu, pasangan Andi Maddusila Andi Idjo-Jamaluddin Rustam antara lain mendalilkan Ichsan Yasin Limpo tidak dapat membuktikan syarat formal pendidikannya, yaitu ijazah asli yang menjadi persyaratan calon. Pemohon meragukan validitas ijazah yang dilampirkan Yasin Limpo saat itu.
Mantan cabup Gowa ini kembali berperkara di MK tanpa didampingi pasangannya, karena kehadirannya kali ini memang tidak mempersoalkan kekalahan dalam Pemilukada lalu. Namun dalil yang diusung Andi dalam permohonan, terkait dengan proses tahapan pencalonan Pemilukada Gowa yaitu mengenai surat keterangan pengganti ijazah yang digunakan salah satu calon. Andi mengujikan konstitusionalitas materi UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Persidangan kedua yang digelar MK pada Kamis (24/3/2011) ini mengagendakan pemeriksaan perbaikan permohonan perkara Nomor 14/PUU-IX/2011. Melalui kuasa hukumnya, Kriya Amansyah, Andi Maddusilla melakukan perbaikan permohonannya sesuai saran Majelis Hakim pada sidang pendahuluan (23/2/2011). Selanjutnya, majelis hakim akan membawa perkara ini ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Proses berikutnya akan dibawa ke RPH, dan akan ditentukan nasib persidangan berikutnya,” kata Ketua Panel Harjono.
Kendati demikian, Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva sarankan penyempurnaan petitum Pemohon poin 2. “Petitum poin 2 harus terlebih dulu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” saran Hamdan. Perbaikan permohonan itu, kata Hamdan, bisa langsung direnvoi dengan tulisan tangan. “Jadi karena sudah tidak ada lagi waktu untuk perbaikan, saudara renvoi saja ya,” lanjut Hamdan.        
Sebagaimana dalam sidang pendahuluan yang digelar MK, Rabu (23/2/2011), Kriya Amansyah dalam permohonannya mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas yang menyatakan “Sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi”. Pasal ini, menurutnya, bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945.
Andi  mendalilkan, saat tahapan Pemilukada Gowa, KPU Kab. Gowa meloloskan salah satu pasangan calon yang menggunakan surat keterangan pernah sekolah sebagai pengganti ijazah tanpa melakukan verifikasi kepada lembaga pendidikan yang mengeluarkan surat keterangan tersebut. Menurut Andi, hal tersebut telah mencoreng dunia pendidikan karena tidak mengacu pada Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas. Ketentuan Pasal 61 ayat (1) UU Sisdiknas merupakan pasal yang potensial dikualifikasikan merugikan alumni peserta didik yang telah menempuh jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi serta telah menempuh ujian akhir  termasuk Pemohon. (Nur Rosihin Ana/mh)
 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More