Kamis, 31 Maret 2011

UU Advokat Berpotensi Menegasikan Hak Konstitusional

Jakarta, MKOnline - Kehadiran Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat dapat dianggap bertentangan dengan konstitusi jika rumusannya mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dibentuknya UU tersebut. “Jika ada yang terganjal karena adanya frasa ‘satu-satunya’ dalam UU Advokat, maka pasal tersebut betentangan dengan UUD 1945,” ujar Saldi Isra, ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang No. 18 Tahun 2003, Kamis (31/3) di ruang sidang Pleno MK. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah. Dalam perkara tersebut terdapat tiga Pemohon, dengan nomor perkara 66/PUU-VIII/2010, 71/PUU-VIII/2010, dan 79/PUU-VIII/2010. Para Pemohon yang berjumlah 22 orang, semuanya berprofesi sebagai Advokat. Pasal-pasal yang diuji oleh para Pemohon antara...

Rabu, 30 Maret 2011

Pemerintah: Mempertentangkan UU PBB dengan UU Perikanan Bukan Ranah MK

Jakarta, MKOnline - Pengujian konstitusional materi UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB), kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/3/2011). Sidang Pleno untuk perkara 77/PUU-VIII/2010 ini mengagendakan mendengar keterangan Pemerintah dan Ahli Pemohon. Permohonan ini diajukan oleh PT West Irian Fishing Industries, PT Dwi Bina Utama, PT Irian Marine Product Development, dan PT Alfa Kurnia. Para Pemohon mengujikan Pasal 4 ayat (1) UU PBB yang menyatakan: ““Yang menjadi Subyek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.” Menurut para Pemohon, berlakunya ketentuan tersebut berdampak munculnya beban pungutan...

Selasa, 29 Maret 2011

Pemerintah: Sertifikasi Veteriner dan Halal Tidak untuk Daging Anjing dan Babi

Jakarta, MKOnline - Sertifikasi veteriner tidak dilakukan terhadap daging anjing. Sebab menurut ketentuan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (Office Internationale des Epizooties, OIE) dan Codex Alimentarius Commission (CAC), daging anjing tidak termasuk hewan potong untuk dikonsumsi manusia. Anjing termasuk kategori hewan kesayangan atau pet animal. Apabila daging anjing dikonsumsi oleh manusia, menurut OIE dan CAC dianggap melanggar prinsip kesejahteraan hewan atau animal welfare. Begitu juga sertifikasi veteriner tidak dilakukan terhadap penjualan eceran daging babi tapi dilakukan pada unit usaha peternakan. “Sertifikasi veteriner terhadap babi dilakukan terhadap sistem produksi di unit usaha peternakannya yang harus memenuhi ketentuan kesehatan masyarakat veteriner, syarat kesehatan...

Abu Bakar Ba’asyir Uji Konstitusionalitas KUHAP

Jakarta, Mkonline - Abu Bakar Ba’asyir mengajukan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke Mahkamah Konstitusi. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 16/PUU-IX/2011. Ba’asyir melalui kuasa hukumnya, HM Mahendradatta telah melakukan perbaikan seusai dengan saran Majelis Hakim Panel yang diketuai oleh Hamdan Zoelva. Sebelumnya, Pemohon mengajukan lima pasal dalam UUD 1945 sebagai batu uji. Namun, lanjut Mahendradatta, sesuai saran Majelis, Pemohon hanya menonjolkan satu pasal. yakni Pasal 28D ayat (1). “Kami juga telah mencermati Putusan MK Nomor 018/PUU-VI/2006 dan menyepakati pendapat Mahkamah. Dalam pendapatnya, Mahkamah berpendapat, bahwa penahanan oleh penyidik atau penuntut umum harus didasarkan atas pertimbangan...

Kamis, 24 Maret 2011

Dari Proses Pemilukada Gowa, Uji Materi UU Sisdiknas Bermula

Jakarta, MKOnline – Bermula dari kekalahan dalam pesta demokrasi Pemilukada Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2010, pasangan Andi Maddusila Andi Idjo-Jamaluddin Rustam kemudian ajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mahkamah dalam putusannya pada (27/7/2010) menyatakan permohonan pasangan ini tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) karena melewati tenggat waktu yang telah ditentukan. Saat itu, pasangan Andi Maddusila Andi Idjo-Jamaluddin Rustam antara lain mendalilkan Ichsan Yasin Limpo tidak dapat membuktikan syarat formal pendidikannya, yaitu ijazah asli yang menjadi persyaratan calon. Pemohon meragukan validitas ijazah yang dilampirkan Yasin Limpo saat itu.Mantan cabup Gowa ini kembali berperkara di MK tanpa didampingi pasangannya, karena kehadirannya...

Pemerintah: Program Jamsostek Tekankan Melindungi Tenaga Kerja

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketiga pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Pasal 6 dan Pasal 25), Kamis (24/3). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah. Sidang dihadiri kuasa hukum Pemohon dan perwakilan dari Pemerintah. Sedangkan pihak DPR tidak hadir. Dalam keterangannya, pemerintah menganggap hak konstitusional Pemohon tidah dirugikan. Kuasa hukum Pemohon (Mudhofir dkk) yang hadir pada persidangan kali ini, yaitu Gusmawati Azhar, Saut Pangaribuan, Budiono, Muchtar Pakpahan, Timbul Gultom, dan Yuliana Putri. Sedangkan pihak Pemerintah diwakili oleh Heni Susilawardaya (Kemenkumham), Salkoni (Kabid Hukum PT Jamsostek), Mualimin...

Selasa, 22 Maret 2011

Permohonan TPI Uji UU Kepailitan Ditolak MK

Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan pengujian UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Pasal 16 ayat 1), Selasa (22/3). Dalam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK yang bertindak sebagai ketua pleno persidangan, Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Sebelumnya, Pemohon, Chudry Sitompul dkk sebagai kuasa PT. Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 16 ayat (1) UU Kepailitan. Pasalnya, Pemohon menganggap pasal tersebut telah memberikan kewenangan sangat luas kepada kurator, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian sangat besar bagi Pemohon selaku debitor pailit yang akan ...

Pemerintah: UU Kepailitan Bertujuan Melindungi Kepentingan Para Pihak

Jakarta, MKOnline - Kepercayaan atau trust kepada kurator menjadi pijakan dan kunci utama dalam penunjukan kurator. Sehingga, permohonan Pemohon yang mempersoalkan Pasal 15 ayat (3) UU No. 37 Tahun 2004, khususnya frasa “Kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor…”, bukanlah persoalan konstitusionalitas. Namun, kalaupun ada kerugian, hal itu hanyalah persoalan penerapan pasal bukan dikarenakan rumusan yang multitafsir.Demikian dinyatakan oleh perwakilan Pemerintah, Mualimin Abdi, dalam sidang pengujian Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang pada Selasa (22/3) pagi, di Ruang Sidang MK. Sidang dengan nomor perkara 78/PUU-VIII/2010 ini telah memasuki...

Jumat, 18 Maret 2011

Dirugikan Membayar Pajak Dua Kali, UU BPHTB Dipersoalkan

Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas UU nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan  (BPHTB) diujikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/3), di Gedung MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara yang diajukan oleh Fahri Alabudi ini dengan Nomor 22/PUU-IX/2011.Dalam pokok permohonannya, Fahri yang tidak didampingi kuasa hukum merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Pasal 2 ayat (2) huruf  b UU BPHTB. Pasal 2 ayat (2) huruf b UU tersebut menyatakan bahwa “Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: … (2) Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: b. pemberian hak baru karena: 1). kelanjutan...

Kamis, 17 Maret 2011

UU Pelayaran Memberikan Hak Sama Badan Usaha Bongkar Muat

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran (UU Pelayaran) digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (17/3), di ruang Sidang Pleno MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 74/PUU-VIII/2010. Perkara yang diajukan oleh Ketua Umum DPP APBMI  Bambang K. Rahwandi, Sekretaris Umum DPP APBMI Arlen Sitompul, serta Kabid Org. Hukum dan Otoda APBMI M. Fuadi mengagendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, dan Saksi/Ahli Pemohon. Dalam keterangannya, Pemerintah yang diwakili oleh Dirjen Perhubungan Laut Sunaryo menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 90 ayat (3) huruf  g tidak menghilangkan hak pemohon untuk melakukan kegiatan bongkar muat sebagaimana telah diatur dalam pasal 31, Pasal 32, serta Pasal...

Rabu, 16 Maret 2011

UU Sistem Jaminan Sosial Nasional Eksploitasi Rakyat

Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang ketiga Pengujian Pasal 17 UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari Pemohon dan pemerintah, Rabu (16/3). Pada persidangan kali ini dihadiri kuasa Pemohon, Hermawanto. Para Pemohon principal juga hadir di persidangan, yaitu Maimunah (Pengguna Jamkesmas/Pemohon 1), Sugiarto (Pengguna Jamkesmas/Pemohon 2), Sri Lindayanti (Pengguna Jamkesmas/ Pemohon 3), Rohayati Ketaren (Pengguna Jamkesmas/Pemohon 4), Tutut Herlina (Pembayar Pajak/Pemohon 6), Wiliam Enjelbes Warraw (Dewan Kesehatan Rakyat/Pemohon 7), dan Salamuddin Daeng (Institute Global Justice/Pemohon 8). Sedangkan dari pihak pemerintah yang hadir, yaitu Mulaimin Abdi...

Selasa, 15 Maret 2011

Bukan Anggota Organisasi Satu-Satunya, Advokat Tak Bisa Praktik

Jakarta, MKOnline - Konstruksi norma hukum yang terbangun dari Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3), (4) UU 18/2003 tentang Advokat (UU Advokat)  adalah bahwa setelah berlakunya UU tersebut yakni setelah tahun 2003, setiap advokat tidak lagi boleh mendirikan atau bergabung dengan organisasi profesi baru dan setiap advokat harus menjadi anggota organisasi advokat satu-satunya tersebut. Dengan kata lain, tidak ada advokat yang tidak menjadi anggota organisasi advokat tersebut. Bila seorang advokat tidak bergabung dalam organisasi advokat satu-satunya tersebut, maka ia tidak bisa menjalankan praktek profesi advokat. Demikian dikatakan Todung Mulya Lubis  saat didaulat menjadi Ahli Pemohon dalam sidang uji konstitusionalitas materi UU Advokat yang digelar...

Uji Konstitusionalitas UU Hak Tanggungan

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (15/3). Sidang perkara Nomor 70/PUU-VIII/2010 mengagendakan mendengarkan keterangan Pemerintah, DPR, Saksi Ahli Pemohon/Pemerintah dimohonkan oleh Uung Gunawan.Pemerintah membantah adanya kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dengan berlakunya Pasal 6 dan pasal 15 ayat (1) huruf b UU Nomor 4 Tahun 1996. “Pemerintah menjamin pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya pasal a quo. Karena adalam pasal 20 ayat (1) huruf b masih dimungkinkan Pemohon untuk memberikan jasa bantuan hukum melalui pelaksanaan title eksekutorial yang tercantum dalam sertifikat...

Jumat, 11 Maret 2011

Mahkamah Tidak Berwenang Menguji Putusan MA

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan ketetapan PUU Nomor 24/PUU-IX/2011. Mahkamah menetapkan bahwa pengujian putusan Mahkamah Agung (MA) No. 301K/pdt/200 tersebut bukan kewenangan MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Pemohon, Jumat (11/3). Ketetapan tersebut dibacakan sendiri oleh Ketua MK yang juga Ketua sidang pleno Moh. Mahfud MD. “Menyatakan, Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memeriksa, mengadili,dan memutus permohonan Pemohon,” ujar Mahfud membacakan ketetapan bersama tujuh hakim konstitusi lainnya. Permohonan yang diajukan Pemohon, Bibit, dimaksudkan agar MK menguji materi Putusan Mahkamah Agung Nomor 301 K/Pdt/2004, bertanggal 29 Juni 2005. Pemohon merasa sebagai pemegang sah hak atas tanah bersertifikat dirugikan...

SP Mandiri Hotel Papandayan Gugat UU Ketenagakerjaan

Jakarta, MKOnline - Serikat Pekerja Mandiri Hotel Papandayan, Bandung, mengajukan pengujian atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker), Jumat (11/3), di Ruang Sidang Pleno MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 19/PUU-IX/2011. Para Pemohon merupakan perwakilan dari para karyawan Hotel Papandayang yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, yakni Asep Ruhiyat, Suhesti Dianingsih dan Bambang Mardiyanto.Dalam pokok permohonannya, Pemohon merasa hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 terlanggar akibat Pasal 164 ayat 3 UU Ketenagakerjaan. Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tehadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup...

Tiada Kerugian Konstitusional, Uji Soal PK Tidak Diterima

Jakarta, MKOnline - Ada atau tidak adanya permohonan peninjauan kembali (PK), tidak menghalangi pelaksanaan putusan demi kepastian hukum yang adil. Asas tersebut justru mengimplementasikan prinsip negara hukum. Demikian diantara pertimbangan hukum MK dalam gelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 22/PUU-VIII/2010 mengenai uji materi UU 8/1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jum’at (11/3/2011), bertempat di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.Permohonan diajukan oleh Yusri Ardisoma Bin Urdiman. Pria kelahiran Subang, Jawa Barat, ini menguji konstitusionalitas Pasal 268 ayat (1) KUHAP. Yusri mendalilkan hak konstitusionalnya yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (1),...

Kamis, 10 Maret 2011

Tak Miliki Legal Standing, Permohonan Uji KUHAP Tidak Diterima

Jakarta, MKOnline - Mahkamah tidak menemukan adanya kerugian yang dialami para Pemohon karena adanya norma pasal-pasal yang dimohonkan pengujian, tetapi karena para Pemohon merasa mendapatkan tindakan sewenang-wenang akibat berlarut-larutnya penahanan terhadap para Pemohon karena tidak segera diajukan ke sidang pengadilan. Demikian pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gelar sidang pengucapan putusan perkara nomor 41/PUU-VIII/2010 mengenai uji materi UU 8/1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP), pada Kamis (10/3/2011), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.Permohonan diajukan oleh Chairulhadi, Afdal Azmi Jambak, Yanto Kurniawan, Carmadi, Sugeng Hari Santoro, Fransiskus...

Syarat Pahlawan Nasional Seharusnya ‘Beyond Call of Duty’

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 20 Tahun 2009 tentang  Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan (Pasal 1 angka 4, Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 25, dan pasal 26)., Kamis (10/3), di Ruang Sidang Pleno MK.  Sidang perkara Nomor 67/PUU-VIII/2010 ini beragendakan mendengar keterangan pemerintah, DPR, dan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah.Dalam keterangannya, Pemerintah menjelaskan bahwa permohonan pemohon bukan mengenai masalah konstitusionalitasnya. “Permohonan Pemohon lebih karena sikap pro dan kontra rencana pemberian gelar terhadap mantan Presiden Soeharto. Pertanyaan adalah apakah rencana pemberian gelar terhadap mantan presiden soeharto tidak dilakukan Pemohon akan tetap mengajukan permohonan...

Rabu, 09 Maret 2011

Dalil Tak Beralasan Hukum, Mahkamah Tolak Uji Materi UU Minerba

Jakarta, MK Online – Para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional dengan berlakunya Pasal 172 UU Minerba sepanjang frasa yang diujikan para Pemohon. Sehingga permohonan para Pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Demikian pendapat Mahkamah dalam gelar sidang pengucapan putusan perkara nomor 121/PUU-VII/2009 mengenai uji materi Pasal 172 UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pada Rabu (9/3/2011), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.Pemohon Perkara ini adalah Nunik Elizabeth, Yusuf Merukh, PT Pukuafu Indah, PT Bintang Purna Manggala, PT Lebong Tandai, PT Merukh Ama Coal, dan PT Merukh Lores Coal.  Pemohon memberikan kuasa...

MK Tolak Uji Materi UU Energi Pemkab Tanjabbar

Jakarta, MKOnline - Kata ”daerah” dalam Pasal 20 ayat (3) UU 30/2007 adalah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Kata “daerah” dalam pasal tersebut merupakan ketentuan yang bersifat umum yang menunjuk kepada pengertian kedua daerah tersebut. Sebab, apabila kata ”daerah” menunjuk kepada salah satu daerah, yaitu provinsi ataupun kabupaten/kota maka UU tersebut akan menyebutkan dengan jelas mengenai maksud daerah.Demikian pendapat Mahkamah dalam gelar sidang pengucapan putusan perkara nomor 153/PUU-VII/2009 mengenai Pengujian UU 30/2007 tentang Energi, pada Rabu (9/3/2011), di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Dalam amar putusan, Mahkamah menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.Permohonan diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang dalam...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More