Jakarta, MKOnline - Kehadiran Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat dapat dianggap bertentangan dengan konstitusi jika rumusannya mengakibatkan tidak tercapainya tujuan dibentuknya UU tersebut. “Jika ada yang terganjal karena adanya frasa ‘satu-satunya’ dalam UU Advokat, maka pasal tersebut betentangan dengan UUD 1945,” ujar Saldi Isra, ahli yang dihadirkan oleh Pemohon dalam perkara pengujian undang-undang No. 18 Tahun 2003, Kamis (31/3) di ruang sidang Pleno MK. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Saksi/Ahli dari Pemohon dan Pemerintah.
Dalam perkara tersebut terdapat tiga Pemohon, dengan nomor perkara 66/PUU-VIII/2010, 71/PUU-VIII/2010, dan 79/PUU-VIII/2010. Para Pemohon yang berjumlah 22 orang, semuanya berprofesi sebagai Advokat. Pasal-pasal yang diuji oleh para Pemohon antara...