Rabu, 06 Oktober 2010

Pembuatan Pornografi untuk Konsumsi Pribadi Tidak Langgar Konstitusi

Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dengan agenda mendengarkan keterangan Pemerintah, Rabu (6/10)
Jakarta, MKOnline - Pembuatan pornografi yang dilakukan oleh diri sendiri, untuk konsumsi diri sendiri dengan objek diri sendiri serta adanya itikad baik untuk menyimpan dan tidak menyebarluaskan produk pornografi tersebut kepada khalayak merupakan hak pribadi seseorang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Litigasi Dephukham Qomaruddin  dalam sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), Rabu (6/10), di Gedung MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan Mk dengan Nomor 48/PUU-VIII/2010 ini diajukan oleh M. Farhat Abbas 

Qomaruddin yang mewakili Pemerintah juga menjelaskan bahwa dalam Penjelasan Pasal 4 dan pasal 6 UU tersebut menegaskan larangan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi kecuali yang diberi kewenangan oleh aturan perundang-undangan. Selain itu, Pemerintah mempersoalkan Pemohon yang tidak memiliki kududukan hukum (legal standing). 

“Sesuai dengan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, pemohon pengujian UU adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangannya dirugikan dengan berlakunya undang-undang. Sekarang patut dipertanyakan hak konstitusional Pemohon mana yang terlanggar dengan adanya Penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 UU Pornografi ini? Apa sudah tepat Pemohon untuk mengajukan permohonan ini?” ujarnya.

Pemohon mendalilkan bahwa dengan menghapus penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 tentang Pornografi, maka akan membuat sanksi para pelakunya dengan video porno sehingga mereka tidak lagi berlindung di balik produk undang-undang dengan mengatakan diri mereka hanya korban belaka. Padahal tindakan mereka melakukan adegan terlarang yang didokumentasikan telah menabrak nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat sekaligus menjadi cerminan yang tidak bagus sebagai perkembangan moralitas bangsa.  (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More