Kamis, 16 September 2010

Tidak Dapat Pensiun, Mantan PNS Gugat UU Pensiun Pegawai



Kuasa Hukum Pemohon, Aji Pramudyarso menjelaskan perbaikan permohonan mengenai Uji Materi UU Pensiun Pegawai, Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - Sidang lanjutan terhadap perkara pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Janda/Duda Pegawai (UU Pensiun Pegawai) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 47/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh mantan Pegawai Kesekretariatan Gubernur Kupang, Dominikus Dagang.
Melalui kuasa hukumnya Aji Pramudyarso, Pemohon melakukan beberapa perbaikan sesuai dengan saran majelis hakim panel yang diketuai oleh Wakil Ketua MK Achmad Sodiki. Aji memaparkan bahwa jika sebelumnya Pemohon hanya meminta pengujian terhadap frasa “…sekurang-kurangnya 50 tahun…” dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pensiun Pegawai, maka Pemohon menambahkannya menjadi “telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun…”. “Kami sudah memperbaiki permohonan sesuai dengan saran majelis hakim sebelumnya, seperti menambahkan kewenangan MK, memperkuat kedudukan hukum dan menguraikan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon,” jelasnya.
Sementara itu, Sodiki mengingatkan kepada Pemohon agar mempersiapkan ahli maupun saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya. “Pada sidang berikutnya, Pemohon akan mendengarkan langsung pertimbangan dari Pemerintah dan DPR yang akan hadir. Jadi, sebaiknya Pemohon bisa menghadirkan ahli yang dapat memberikan pertimbangan dari berbagai sudut pandang mengenai pension. Itu bisa menguatkan argumentasi Pemohon,”sarannya.
Dominikus mendalilkan bahwa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Pensiun Pegawai.Dominikus menjelaskan bahwa dirinya telah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 24 tahun 7 bulan. Menurut Dominikus, pasal a quo melanggar hak konstitusionalnya yang dijamin dalam UUD 1945 terutama Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 28D Ayat (2). Pasal 9 ayat (1) hurf a UU Pensiun Pegawai menyatakan ”(1) Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri berhak menerima pensiun pegawai, jikalau ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri : a. telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun.” (Lulu Anjarsari/mh)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More