Kamis, 16 September 2010

UU Pornografi Melindungi Pelaku Video Porno

Majelis Hakim Panel: Hakim Konstitusi Muhammad Alim sebegai Ketua Panel dan Maria Farida Indrati serta Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota saat persidangan Uji Materi UU Pornografi di Ruang Sidang Panel MK.
Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi), Kamis (16/9), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 48/PUU-VIII/2010 dimohonkan oleh M. Farhat Abbas.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Burhanuddin, Pemohon memaparkan perbaikan permohonan yang telah dilakukan oleh Pemohon sesuai dengan saran Majelis Hakim pada sidang sebelumnya. Perbaikan tersebut, lanjut Ahmad, di antaranya dengan memperkuat kedudukan hukum (legal standing). “Kedudukan hukum Pemohon, M. Farhat Abbas sebagai warga negara perseorangan  yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya Penjelasan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi,” ujarnya.

Menurut Ahmad, pembatasan pornografi yang tertuang dalam Penjelasan Pasal 4 dan Penjelasan Pasal 6 UU Pornografi tidak dapat menjerat pelaku video porno yang menggunakan alasan untuk kepentingan pribadi. “Seharusnya asas pengaturan UU Pornografi tidak bertentangan  dengan Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 29 ayat (1),” jelasnya.

Dalam sidang perbaikan pemeriksaan ini, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi Muhammad Alim sebagai Ketua Panel dan Maria Farida Indrati serta Ahmad Fadlil Sumadi sebagai Anggota mengesahkan enam alat bukti.

Pemohon mendalilkan bahwa dengan menghapus penjelasan Pasal 4 dan Pasal 6 tentang Pornografi, maka akan membuat sanksi para pelakunya dengan video porno sehingga mereka tidak lagi berlindung di balik produk undang-undang dengan mengatakan diri mereka hanya korban belaka. Padahal tindakan mereka melakukan adegan terlarang yang didokumentasikan telah menabrak nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat sekaligus menjadi cerminan yang tidak bagus sebagai perkembangan moralitas bangsa. (Lulu Anjarsari/mh)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More