Senin, 25 Oktober 2010

Pasal tentang Peninjauan Kembali (PK) Kembali Diuji

Agus Nurudin dan Azi Widianingrum, Kuasa Hukum dari Sigit Sugiarto bin Ong Ting Kang Direktur CV. Kurnia Abadi, menguji konstitusionalitas pasal yang mengatur tentang Peninjauan Kembali (PK), Senin (25/10).
Jakarta, MKOnline - Merasa dirugikan atas berlakunya Pasal 24 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Direktur CV. Kurnia Abadi, Sigit Soegiarto (Pemohon), mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon bermaksud menguji konstitusionalitas pasal yang mengatur tentang Peninjauan Kembali (PK). Pasal itu berbunyi,“Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.”

Pemohon, melalui  kuasanya, Agus Nurudin, menyatakan, berlakunya pasal tersebut telah memunculkan ketidakadilan bagi Pemohon. “Pemohon merasa dizholimi atas undang-undang tersebut,” ungkapnya. Pemohon merasa dirugikan karena merek dagang yang telah didaftarkannya secara sah telah dicoret dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh PT. Inax International Corporation. 

Selain itu, dalam persidangan pendahuluan, Senin (25/10) siang, di ruang sidang Panel MK, Pemohon juga menguji konstitusionalitas Pasal 66 ayat (1) UU No. 14 tahun 1985 jo UU No. 3 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, serta Pasal 268 ayat (3) UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal tersebut juga berkaitan dengan tidak adanya PK setelah putusan PK, atau dengan kata lain, tidak ada PK yang kedua.

Menurut Pemohon, tidak ada PK yang kedua itu telah melanggar hak-hak konstitusionalnya. Oleh karena itu, Pemohon menguji pasal-pasal tersebut dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. ”Penekanan kami pada prinsip-prinsip keadilannya,” terang Agus.

Terhadap permohonan itu, Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (Ketua Panel), Muhammad Alim serta Harjono, memberikan beberapa saran dan masukan untuk perbaikan permohonan. Menurut Hamdan, yang penting untuk dipertimbangkan oleh Pemohon adalah batas pengajuan PK itu sendiri. “Apakah dua, tiga, empat atau berapa?” jelasnya kepada kuasa Pemohon. Karena, lanjut Hamdan, yang juga disampaikan Alim, pengaturan PK tersebut salah satunya dalam rangka memberikan kepastian hukum. Dan, kepastian hukum merupakan salah satu prinsip yang diakui dalam konstitusi.  

“Anda dirugikan haknya karena apa? Karena kekhilafan hakim, atau rugi karena ada pasal itu. Ini harus jelas. Karena MK tidak menguji putusan MA, MK hanya menguji norma,” tegas Harjono juga mengingatkan. 

Selanjutnya, Pemohon diberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan permohonan. “Ada beberapa Pemohon juga yang menguji pasal ini. Silahkan anda (Pemohon, red) lihat untuk mengelaborasi permohonan. Mungkin juga nanti akan disidangkan bersama-sama,” tutur Hamdan sesaat sebelum menutup sidang. (Dodi/mh)
 
Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More