Kamis, 14 Oktober 2010

Mantan Anggota DPR Uji Pasal 40 UU KPK



Majelis Hakim Konstitusi, H.M. Akil Mochtar, Harjono, dan Hamdan Zoelva sedang memeriksa permohonan uji materi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Jakarta (14/10).
Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) kembali di uji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon adalah Hengky Baramuli seorang mantan Anggota DPR RI yang terjerat kasus suap travel cheque pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Menurut Pemohon, Pasal 40 UU 30/2002 tersebut telah bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.


Dalam sidang pendahuluan, Kamis (14/10) pagi, di ruang sidang panel MK, Pemohon diwakili kuasanya, dari kantor hukum Farhat Abbas & Rekan, menyampaikan pokok-pokok permohonannya.


Farhat mengungkapkan, Pasal 40 UU 30/2002 yang berbunyi ‘Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi’ telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon. “Atau berpotensi menimbulkan kerugian bagi Pemohon,” ungkapnya. 


Farhat mengungkapkan, karena adanya norma tersebut Pemohon tidak bisa mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3). “Pemohon sebagai perorangan warga Negara Indonesia telah ditetapkan sebagai Tersangka bersama 25 Anggota DPR RI lainnya terkait kasus suap Cek Pelawat (Travel Cheque) yang seharusnya dihentikan penyidikannya oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi,” paparnya.


Hal tersebut, menurut Farhat, telah menimbulkan diskriminasi. Karena, sambungnya, terkait SP3 sebenarnya telah diatur dan dibenarkan secara hukum, yakni dalam Pasal 109 ayat (2) dan Pasal 140 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 


Oleh karena itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah untuk menyatakan Pasal 40 UU 30/2002 bertentangan dengan UUD 1945. “Atau setidaknya menghilangkan frasa/kata ‘tidak’,” tegas Farhat.


Pada kesempatan itu panel Hakim yang diketuai Hakim Konstitusi Akil Mochtar memberikan beberapa saran perbaikan atas permohonan. “Petitum perlu diperbaiki,” saran Akil. (Dodi/mh) 


Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4647

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More