Rabu, 13 Oktober 2010

Enam LSM Uji UU APBN

Kuasa Pemohon membacakan permohonan pengujian UU No. 2 Tahun 2010 tentang APBN 2010 didepan Majelis Hakim, (13/10).
Jakarta, MKOnline - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010 diuji oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (13/10) di ruang sidang panel MK. UU tersebut adalah tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2010. Agenda sidang masih memasuki tahapan pendahuluan.

Panel hakim yang menyidangkan perkara tersebut ialah Hakim Konstitusi Harjono (Ketua Panel), beserta M. AKil Mochtar dan Muhammad Alim (Anggota Panel).

Para Pemohon terdiri dari beberapa organisasi non-pemerintah yang dikenal memperjuangkan Hak Asasi Manusia, khususnya dalam bidang anggaran negara. Mereka adalah Indonesia Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Prakarsa Masyarakat Untuk Negara Kesejahteraan dan Pembangunan Alternatif (Prakarsa), Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Perkumpulan Inisiatif, Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), serta Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK). Mereka didampingi oleh kuasanya, M. Taufikul Mujib, Janses E. Sihaloho dkk. yang tergabung dalam  Tim Advokasi Tolak UU APBNP 2010.

Dalam pokok permohonannya, para Pemohon menguji UU No. 2 Tahun 2010 secara formil maupun materil. Menurut Pemohon, UU tersebut, secara formil, telah bertentangan dengan Pasal 22A Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.”

Selain itu, lanjut Pemohon, secara materiil UU tersebut telah bertentangan dengan Pasal 18A Ayat (2); Pasal 23 Ayat (1); Pasal 28H Ayat (1); serta Pasal 34 Ayat (2) dan (3) UUD 1945.

“Bahwa undang-undang a quo setelah memasukkan belanja gaji masih jauh dari amanat pasal 171 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Porsi belanja Kesehatan pada APBNP 2010 sebagaimana diuraikan dalam tabel hanya sebesar 2,2% dari total APBN-P 2010. Selain itu, porsi belanja kesehatan dalam APBN-P 2010 masih jauh dari memadai yaitu kurang 1% dari PDB,” papar Janses.

“Dengan tidak terpenuhinya ketentuan yang terdapat dalam Pasal 171 Ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 berarti APBN-P tahun 2010 tidak memberikan penyediaan fasilitas kesehatan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945, sehingga undang-undang a quo bertentangan dengan konstitusi,” lanjutnya.

Kemudian, kuasa hukum Pemohon lainnya, Mujib, juga mengungkapkan bahwa Pasal 20 Ayat (9) UU 2/2010 telah bertentangan dengan konstitusi. “Dengan diberikannya kewenangan tersebut kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan alokasi anggaran dalam prkatiknya dilaksanakan dengan tidak adil sehingga bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945,” terangnya.

Selanjutnya, para Pemohon pun mendapatkan nasihat dari Panel Hakim. Dan, Pemohon pun menyatakan akan melaksanakan nasihat dari Panel untuk memperbaiki beberapa hal terkait permohonannya. “Menurut kami, masukan dan saran Hakim relevan dan signifikan,” tutur Janses. (Dodi/mh)
 
Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More