Jumat, 15 Oktober 2010

Menyoal Pelaksanaan Ketentuan Calon Perseorangan di Aceh

Dalam Uji materi terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kuasa Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi agar menghadirkan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar pada persidangan berikutnya, (15/10).
Jakarta, MKOnline - Uji materi terhadap Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh kembali digelar oleh MK pada Jum’at (15/10) siang, di ruang sidang pleno MK. Pada kesempatan itu, Pemohon melalui kuasanya menyampaikan perbaikan dari permohonan yang diajukan.
Meskipun ada perbaikan, Pemohon menyatakan masih menguji Pasal 256 UU tersebut. “Ada perbaikan pada identitas terkait domisili Pemohon, kedudukan hukum, dan perubahan pada beberapa poin,” ungkap salah satu kuasa hukum Pemohon.


Pasal 256 UU Pemerintahan Aceh tersebut berbunyi: “Ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, bupati/wakil bupati, atau walikota/wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan.”


Adapun Pemohon, pada persidangan sebelumnya, Rabu (15/6), menyatakan Pasal 256 tersebut telah bertentangan dengan Pasal 18 ayat (4), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 3, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Pertentangan tersebut, lanjut Pemohon, khususnya terhadap frasa ‘hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangkan’. Menurut Pemohon, seharusnya pencalonan kepala daerah untuk calon perseorangan di Aceh tidak hanya berlaku untuk pemilihan kepala daerah yang pertama saja. Karena, lanjut Pemohon, telah atau setidak-tidaknya berpotensi merugikan hak konstitusionalnya.


Pada kesempatan yang sama, hadir pula Pihak Terkait, yakni Fajrul Rahman. Fajrul menyampaikan, pihaknya akan menghadirkan ahli dan saksi terkait perkara pengujian UU ini. Ahli yang akan dihadirkan diantaranya Refly Harun, Irman Putra Sidin dan Yudi Latif; sedangkan sebagai saksi yaitu Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar. Namun, permintaan untuk menghadirkan ahli dan saksi tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Mahkamah. “Ini persoalan sederhana. Apakah kita memerlukan ahli? Kita lihat nanti, apakah perlu menghadirkan ahli atau tidak. Kami kan sudah ahli semua,” seloroh Ketua Panel Hakim, M. Akil Mochtar setengah bercanda, disambut dengan senyum kecil para Pemohon dan Fajrul. (Dodi/mh).
 
Sumber:
http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4657

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More