Senin, 30 Mei 2011

UU Dana Pensiun Diskriminatif Terhadap Pegawai BUMN

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/5), di Ruang Sidang Pleno MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 25/PUU-IX/2011 adalah Hasanuddin Shahib, Kusnendar Atmosukarto, dan Suharto yang merupakan pensiunan PT Telkom. Pemerintah yang diwakili oleh Mulabasa Hutabarat menjelaskan permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Menurut Mulabasa, dalam positanya, Pemohon juga memohonkan pengujian terhadap peraturan di bawah perundang-undangan, yakni surat Dirut PT Telkom Nomor 485/PS.560/SDM-30/2004 tertanggal 30 Juni 2004. “Pemerintah tidak mendapat gambaran jelas yang menyalahi keberlakuan Pasal 27 Ayat (1) UU Dana...

Rabu, 25 Mei 2011

Pengujian UU MD3: Ahli Pemohon Batal Hadir

Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) kembali digelar Mahkamah Konstitusi, Rabu (25/5), di Ruang Sidang Pleno MK. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Anthon Melkianus Natun tercatat sebagai Pemohon perkara Nomor 21/PHPU.D-IX/2011 tersebut. Dalam sidang mendengarkan keterangan Ahli/Saksi Pemohon, Ahli Pemohon tidak bisa hadir dalam persidangan tersebut. “Kami mohon maaf karena adanya perpindahan jadwal sidang, maka Ahli Pemohon tidak dapat hadir. Untuk itu, kami mohon agar Yang Mulia memberikan izin, kalau bisa kesaksian dikirim secara tertulis,” urai Anthon tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Moh. Mahfud MD, menyetujui permohonan Pemohon untuk ...

PUU Peradilan Agama: Lagi, Pemohon Minta Diberlakukan Pidana Islam

Jakarta, MKOnline - Suryani, seorang buruh di kawasan Serang, Banten, melakukan uji materi terhadap Undang-Undang No. 7/1989 tentang Peradilan Agama. Undang-Undang ini telah diubah melalui UU No. 3/2006. Sebelumnya, pada 2008, dia telah melakukan uji materi terhadap pasal yang sama, yakni Pasal 49 ayat (1) namun Mahkamah Konstitusi menolaknya. Alasan MK saat itu, ketentuan pasal yang diuji tersebut sama sekali tidak mengurangi hak dan kebebasan Pemohon untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal yang diuji tersebut berbunyi, ”Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan, Waris, Hibah, Wakaf, Zakat,...

Mahkamah Agung Otonom Kelola Anggaran

Pemohon Prinsipal, Teguh Satya Bhakti dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 6 ayat (1) UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara) terhadap Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, Rabu (25/5) di Ruang Sidang Gedung MK. Jakarta, MKOnline – Kekuasaan kehakiman yang merdeka adalah kekuasaan kehakiman yang bebas berdiri sendiri dan tidak tergantung pada pihak tertentu dalam hal organisasi, administrasi, dan finansial. Dalam hal finansial, anggaran Mahkamah Agung (MA) diatur dalam ketentuan Pasal 81A ayat (1) UU 3/2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA), menyatakan bahwa anggaran...

Senin, 23 Mei 2011

Penggantian Pimpinan KPK Seharusnya Meniru Penggantian Hakim Konstitusi

Jakarta, MKOnline - Ketentuan Pasal 34 Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) harus dijelaskan dalam perspektif hukum tata negara. Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra ketika menjadi ahli dalam sidang pengujian UU KPK yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/5), di Ruang sidang Pleno MK. Para pemohon ini, yakni Feri Amsari, Ardisal, Teten Masduki, Zainal Mochtar Husein, dan Indonesian Corupption Watch (ICW). Perkara ini teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 5/PUU-IX/2011. Menurut Saldi, siapa saja pimpinan KPK, maka masa jabatannya harus  empat tahun, walaupun ia diangkat dari awal ataupun terjadi proses penggantian di tengah jalan. “Saya berpendirian orang...

Rabu, 18 Mei 2011

Saksi Pemohon Keberatan Bayar Premi Asuransi Jamsosnas

Majelis Hakim Konstitusi sedang mendengarkan keterangan saksi terkait perkara Pengujian Materi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN), Rabu (18/5). Jakarta, MK Online – Uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/5/2011). Perkara yang teregistrasi oleh Kepaniteraan MK dengan Nomor 50/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Dewan Kesehatan Rakyat, Perkumpulan Serikat Rakyat Miskin Kota, Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia, dan enam pemohon perseorangan yang merupkan pengguna Jaminan Kesehatan Masyarakat...

Senin, 16 Mei 2011

Pahlawan Nasional Tidak Layak untuk Koruptor dan Pelaku Pelanggar HAM

Jakarta, MKOnline – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Pengujian Undang-Undang (PUU) No. 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan tanda Kehormatan, kamis (16/5). Sidang panel yang diperluas ini dipimpin oleh Ketua MK, Moh. Mahfud MD. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi/ahli dari Pemohon dan Pemerintah. Beberapa saksi mengemukakan kriteria pahlawan nasional dan menyatakan koruptor dan pelaku pelanggar HAM tidak boleh dan tidak layak ditetapkan menjadi Pahlawan Nasional. Sidang perkara ini dimulai pukul 10.00 WIB yang dihadiri Pemohon prinsipal, AH. Wakil Kamal. Pemohon didampingi kuasa hukumnya, yaitu Gatot Goe, Guntoro, Putri Kanesia,  Yati Andriyani, M. Daud Bereuh, dan Indria Fernida. Pemohon pada persidangan kali ini menghadirkan ahli bernama...

Rabu, 11 Mei 2011

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Outsourcing Bentuk Perbudakan Modern

Jakarta, MKOnline - Pengujian UU (PUU) No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memasuki sidang kedua dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, Rabu (11/5) pukul 14.00 wib. Yang diujikan adalah Pasal 59 ayat (1) berbunyi “Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu : a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan”. Pemohon adalah Didik Supriyadi, Ketua...

Selasa, 10 Mei 2011

Asas UU Perkebunan, Ideal Tapi Abstrak

 Ahli dari Pemohon Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, SH, MH, saat memaparkan keahliannya dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 21 dan Pasal 47 ayat (1) dan (2), Selasa (10/5), di ruang sidang Pleno Gedung MK. Jakarta, Mkonline – Asas-asas pembangunan perkebunan sudah cukup ideal, yaitu asas manfaat, berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, berkeadilan. Namun asas itu masih abstrak dan baru akan menjadi konkret setelah diredaksikan dalam norma. “Nah, apakah sekarang asas-asas ini terwujud dalam norma-norma pasal-pasal selanjutnya?” Demikian dikatan Prof. Dr. I Nyoman...

Senin, 09 Mei 2011

Pemerintah Nilai PHK Karyawan Hotel Papandayan Bandung Tak Tepat

Jakarta, MKOnline – Berdalih renovasi untuk meningkatkan kualitas Hotel Papandayan Bandung dari bintang empat menjadi bintang lima, berakibat di-PHK-nya karyawan. Padahal, di antara karyawan ada yang sudah bekerja selama 20 tahun di hotel tersebut. Di antara mereka yang di-PHK, Asep Ruhiyat, Suhesti Dianingsih dan Bambang Mardiyanto. Ketiganya mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa hak konstitusional mereka yang dijamin oleh Pasal 28D Ayat (2) UUD 1945 terlanggar akibat berlakunya Pasal 164 ayat (3) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker). Pasal 164 ayat (3) UU Tenaker menyatakan, “Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tehadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan...

Kamis, 05 Mei 2011

PUU Advokat: Ahli Nyatakan Wadah Tunggal Konstitusional

Jakarta, MKOnline - Tujuan pembentukan Undang-Undang No. 18/2003 tentang Advokat adalah untuk mewujudkan organisasi advokat yang kuat dan mandiri. Karena, advokat setara dengan para penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa dan hakim. Oleh karenannya, pengangkatan advokat diserahkan kepada organisasi advokat. “Agar tidak ada intervensi oleh negara,” ujar Yusril Ihza Mahendra dalam sidang mendengarkan keterangan ahli, Kamis (5/5) siang, di ruang sidang Pleno MK. Selain Yusril, hadir pula ahli lainnya: Abdul Hakim Garuda Nusantara dan Fajrul Falaakh. Sedangkan terkait Pasal 28 UU Advokat, menurut Yusril, menyebutkan dibentuk organisasi advokat dengan huruf o dan a besar (huruf kapital). Dan itu artinya, lanjut Yusril, merupakan sebuah nama. Jadi, bukanlah kata biasa ataupun genus....

Rabu, 04 Mei 2011

Uji Materi UU Perkawinan: Nasab Anak Kepada Bapak Kandungnya

Machica Mochtar dan anaknya Iqbal didampingi kuasa hukumnya, Oktryan Makta dan Rusdianto dalam sidang uji materi Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1), Rabu (4/5) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Jakarta, MK Online – Permohonan Hj. Aisyah Mochtar (40) atau yang akrab disapa Machica‎ Mochtar, kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/5/2011). Pedangdut yang sempat ngetop dengan tembang berjudul “Ilalang”, ini hadir di MK bersama anaknya, Iqbal dan didampingi kuasa hukumnya, Oktryan Makta dan Rusdianto, serta Machica juga menghadirkan Ahli yaitu DR. H....

MK Tolak Seluruh Permohonan Uji Materi UU TNI

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Menurut Mahkamah, Dalil-dalil para Pemohon dalam pokok permohonan tidak beralasan hukum. Demikian dinyatakan oleh Mahkamah dalam putusan No. 9/PUU-IX/2011, yang dibacakan dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (4/5) sore, di ruang sidang Pleno MK. “Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi Moh. Mahfud MD. Permohonan tersebut diajukan oleh Moh. Riyadi Setyarto, seorang pengusaha barang dan jasa beserta seorang buruh, Rasma A. W. Pemohon beranggapan hak-hak konstitusionalnya telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 3 ayat (2), Pasal 15 ayat (7), ayat (8), ayat (9), Pasal 66...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More