Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dana Pensiun) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/5), di Ruang Sidang Pleno MK. Kepaniteraan MK meregistrasi perkara ini dengan Nomor 25/PUU-IX/2011 adalah Hasanuddin Shahib, Kusnendar Atmosukarto, dan Suharto yang merupakan pensiunan PT Telkom.
Pemerintah yang diwakili oleh Mulabasa Hutabarat menjelaskan permohonan Pemohon tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Menurut Mulabasa, dalam positanya, Pemohon juga memohonkan pengujian terhadap peraturan di bawah perundang-undangan, yakni surat Dirut PT Telkom Nomor 485/PS.560/SDM-30/2004 tertanggal 30 Juni 2004. “Pemerintah tidak mendapat gambaran jelas yang menyalahi keberlakuan Pasal 27 Ayat (1) UU Dana...