Rabu, 06 April 2011

Pernah Diputus, MK Tidak Menerima Permohonan Bupati Lampung Timur

Jakarta, MKonline - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Bupati Lampung Timur Hi. Satono. Demikian amar putusan nomor 53/PUU-VIII/2010 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, Rabu (6/4), di Ruang Sidang Pleno MK.  Satono merasa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Mahkamah menjelaskan bahwa pengujian Pasal 31 ayat (1) UU 32/2004 dan Penjelasannya pernah dilakukan terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan pernah diputus oleh Mahkamah (vide  Putusan Nomor 024/PUU-III/2005 bertanggal 29 Maret 2006) sehingga  mutatis mutandis (dapat diberlakukan juga, red.) alasan hukum putusan tersebut berlaku dalam putusan ini sepanjang berkenaan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Selain itu, dianggap ne bis in idem  (sudah pernah diperiksa dan diputus, red.), maka yang akan dipertimbangkan adalah Pengujian Pasal 31 ayat (1) UU 32/2004 dan Penjelasannya terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” ujarnya.
Fadlil menambahkan meskipun Pemohon menambahkan batu uji (touch stone) pengujian a quo yaitu terhadap Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sehingga seolah-olah tampak adanya perbedaan dengan perkara Nomor 024/PUU-III/2005. Akan tetapi, lanjut Fadlil, dari uraian permohonan dan keterangan ahli Pemohon (Syaiful Ahmad Dinar) tidaklah berbeda karena baik permohonan maupun keterangan ahli Pemohon menguraikan pengujian a quo terhadap prinsip praduga tak bersalah, prinsip kepastian hukum, dan prinsip non-diskriminatif sehingga Mahkamah berpendapat secara substansi permohonan beserta alasan-alasan atas pengujian a quo adalah sama dengan permohonan yang telah diputus dalam Perkara Nomor 024/PUU-III/2005 tanggal 29 Maret 2006.
“Menimbang bahwa dari rangkaian pertimbangan Mahkamah di atas dalam kaitannya satu dengan yang lain, menurut Mahkamah, Pemohon tidak dapat menunjukkan alasan konstitusionalitas yang berbeda dari permohonan yang telah diputus dalam Perkara Nomor 024/PUU-III/2005 tanggal 29 Maret 2006 sehingga terhadap permohonan Perkara Nomor 53/PUU-VIII/2010 dinyatakan  ne  bis  in idem,” urai Fadlil.
Oleh karena itu, dalam konklusi yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Mahkamah menyimpulkan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo serta pokok permohonan Pemohon ne bis in idem. “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tandas Mahfud membacakan amar putusan. (Lulu Anjarsari/mh)
 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More