Selasa, 12 April 2011

Syarat Penahanan Abu Bakar Ba asyir Dimasalahkan

Jakarta, MKOnline - Untuk dapat melakukan penahanan, ada syarat-syarat yang ketat, karena penahanan itu berdampak pada orang yang ditahan secara sosial, psikologis, dan juga lingkungan masyarakat.
Keterangan Mualimin Abdi yang mengatasnamakan pemerintah tersebut disampaikan dalam Pengujian UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perkara dengan Pemohon Abu Bakar Ba’asyir memasuki sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta Saksi/Ahli dari Pemohon dan pemerintah. Persidangan yang dimulai pukul 10.00 wib ini digelar Selasa (12/4/2011).
Dalam persidangan, Mualimin Abdi juga menyebutkan kedudukan hukum Pemohon pada dasarnya terkait dengan law enforcement (penegakan hukum). “Pemerintah menyadari, legal standing itu bersifat tentatif dan tergantung MK,” katanya.
Terhadap norma yang dimohonkan, Mualimin mengatakan argumentasi Pemohon tidak jelas dan kabur. “Anggapan telah timbulnya kerugian, tidak ada penjelasan secara rinci,” lanjutnya. Ia menyampaikan, tujuan utama dibentuknya UU 8/1981 adalah untuk verifikasi system hukum nasional dan perlindungan harkat dan martabat manusia. “Ketentuan Pasal 21 ayat (1) justru untuk mengedepankan HAM. Selain itu, penahanan juga harus ada syarat subyektif dan obyektif,” katanya.
Syarat Penahanan
Terhadap penjelasan tersebut, Pemohon Abu Bakar Ba asyir yang diwakili kuasa hukumnya HM Mahendradatta dkk balik bertanya mengenai dasar hukum syarat subyektif dan obyektif. Pemohon juga ingin adanya penjelasan tentang pengertian conditionally constitutional. Pertanyaan berikutnya yang diajukan ke pemerintah mengenai surat penahanan. “Dalam surat penahanan, apa diberitahu tindakan in casu dia dikategorikan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dll? Bagaimana dengan konteks Ariel Peterpan yang ditahan, tapi Luna Maya dan Cut Tari tidak?” kata Mahendradatta.
Pemerintah yang diwakili Sumarsono, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa syarat subyektif adalah adanya kekuatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sementara syarat obyektif terkait dengan penegakan hukum yang dimaksud.
Pemohon dalam sidang kali ini menyodorkan lima barang bukti (P-1 sampai P-5). “Sidang berikutnya Selasa depan, mohon nama-nama ahli segera dilaporkan Jumat ini agar kami bisa mengundang mereka dalam persidangan,” kata Mahfud MD. Majelis Hakim MK dalam persidangan ini sebanyak delapan hakim konstitusi, minus Maria Farida Indrati yang berhalangan.
Materi yang dipersoalkan kuasanya Abu Bakar Ba'asyir adalah Pasal 21 ayat (1) berbunyi “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.
Pemohon meminta frasa “diduga keras melakukan tindak pidana” dibatalkan MK. Alasan pengujian Pemohon adalah karena ditangkapnya Abu Bakar Ba’asyir oleh Densus 88 dalam mobil yang sedang ditumpanginya dan adanya penahanan secara paksa oleh polisi. Pemohon merasa polisi hanya mendasarkan pada dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan Pemohon.
Penjelasan Pasal 95 ayat (1) ikut diujikan. Menurut Pemohon, penjelasan pasalnya justru membuat Pemohon tidak bisa mengajukan tuntutan ganti rugi berdasarkan ketentuan Pasal 95 ayat (1) yang berbunyi “tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan”. Penjelasannya sendiri berbunyi “Yang dimaksud dengan "kerugian karena dikenakan tindakan lain" ialah kerugian yang ditimbulkan oleh pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana yang dijatuhkan”. (Yazid/mh)


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More