Selasa, 29 Juni 2010

Uji UU Pemilu: Bukan Masalah Konstitusionalitas, Tetapi Masalah Internal Parpol

Ketua KPU Kabupaten TTS, James Tuka mewakili KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan memberikan keterangan berkaitan dengan uji materi UU Pemda mengenai "Daftar Calon Tetap" di ruang sidang pleno MK, Selasa (29/06).
Jakarta, MK Online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) memberikan keterangan terkait frasa “daftar calon tetap (DCT)” yang dipermasalahkan oleh Sefriths E. D. Nau dalam pengujian Undang-Undang 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu), Selasa (29/6), di Ruang Sidang Pleno MK. Sidang yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 27/PUU-VIII/2010 ini, mengagendakan mendengar keterangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Ketua KPU Kabupaten TTS, James Tuka, yang mewakili KPU Kabupaten TTS mengakui bahwa pihaknya memang masih mengosongkan satu kursi DPRD untuk Partai Penegak Demokrasi Indonesia secara de facto dan de yure. “Hal tersebut dilakukan KPUD Kabupaten TTS sesuai dengan arahan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Lagipula, dari PPDI sendiri masih ada masalah internal partai. Jadi, ini bukan masalah mengenai konstitusionalitas Pasal 218 ayat (3) UU 10 Tahun 2008,” jelasnya.
James menjelaskan bahwa pihaknya menerima 15 nama yang diajukan oleh PPDI sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten TTS melalui Yunus Berry yang merupakan pengurus PPDI di bawah kepengurusan Endung Sutrisno. Pihak KPUD Kabupaten TTS, jelas James, menyusun Daftar Calon Tetap (DCT) menggunakan 15 nama tersebut. Menanggapi pernyataan James, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi mempertanyakan alasan KPU Kabupaten TTS tetap memutuskan untuk menangguhkan pelantikan Anggota DPRD Terpilih PPDI. “Apa alasan Pihak Anda tetap menangguhkan bahkan memutuskan mengosongkan satu kursi bagi PPDI?” Tanya Fadlil.
Menanggapi pertanyaan tersebut, James beralasan bahwa KPU Kabupaten TTS belum mendapatkan calon dari PPDI berhubung PPDI sudah memecat 15 nama yang tercantum dalam DCT sebelumnya. “Selain itu, KPUD Kabupaten TTS masih menunggu konfirmasi dari KPU Provinsi NTT dan KPU pusat,” jelasnya.
Sidang mendengarkan keterangan KPU kembali ditunda karena ketidakhadiran KPU Pusat dalam sidang tersebut. Dalam penjelasannya di persidangan sebelumnya, Pemohon mengungkapkan bahwa frasa “daftar calon tetap” dalam Pasal 218 Ayat (3) UU Pemilu telah merugikan dirinya beserta masyarakat adat di Kabupaten TTS.
Adapun bunyi Pasal 218 Ayat (3) UU Pemilu tersebut adalah “Calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu pada daerah pemilihan yang sama berdasarkan surat keputusan pimpinan partai politik yang bersangkutan.”
Kerugian dikarenakan frasa tersebut menjadikan KPU Kabupaten TTS sampai sekarang tidak menetapkan 1 kursi Anggota DPRD Kabupaten TTS, yang semestinya berjumlah 40 kursi, hanya menjadi 39 kursi. Satu kursi tersebut adalah berasal dari partai Pemohon, yakni Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI). (Lulu Anjarsari)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More