Senin, 14 Juni 2010

UU Minerba Dianggap Langgar Hak Konstitusional Petani Sekitar Pertambangan

Asep Yunan Firdaus selaku Kuasa Hukum Pemohon menjelaskan perbaikan permohonan mengenai UU Minerba di ruang sidang Panel MK, Senin (14/06).
Jakarta, MK Online - Sidang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/6). Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 32/PUU-VIII/2010 ini diajukan oleh lima badan hukum yakni, WALHI, Konsorsium  Pembaharuan Hukum Agraria, koalisi rakyat untuk Keadilan Perikanan, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia, dan Persatuan Solidaritas Perempuan serta 16 pemohon perorangan.
Dalam sidang perbaikan permohonan ini, Pemohon telah melakukan beberapa perbaikan terhadap permohonan yang diajukan terutama pasal yang akan diujikan. Asep Yunan Firdaus selaku kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa yang semula memohonkan pengujian terhadap Pasal 162 UU Minerba, maka dalam perbaikan diubah menjadi Pasal 162 juncto Pasal 136 ayat (2) UU Minerba. “Kami memasukkan Pasal 136 ayat (2) UU Minerba karena kami menilai Pasal 162 dan Pasal 136 ayat (2) merupakan satu kesatuan. Sedangkan untuk Pasal 6 ayat (1) huruf e juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 10 huruf b UU Minerba tetap kami mohonkan untuk diuji,” jelasnya.
Asep juga memaparkan bahwa Pemohon telah mengubah pasal dalam UUD 1945 yang akan menjadi alat uji. Jika semula Pemohon hanya menggunakan Pasal 33 UUD 1945 untuk dijadikan sebagai alat uji, maka dalam perbaikan, Pemohon memfokuskan hanya pada pasal mengenai Hak Asasi Manusia. “Untuk Pasal 162 juncto Pasal 136 ayat (2) UU Minerba, kami ujikan dengan Pasal 28, Pasal 28E Ayat (3), dan Pasal 28C Ayat (2) UUD 1945. Sementara, untuk Pasal 6 ayat (1) huruf e juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 10 huruf b UU Minerba, kami ujikan dengan Pasal 28H Ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28D Ayat (1), dan 28G Ayat (1),” ujarnya.
Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Harjono sebagai Ketua serta M. Akil Mochtar dan Maria Farida Indrati sebagai Anggota mengesahkan 26 alat bukti tertulis. Para Pemohon merasa hak konstitusionalnya telah terlanggar akibat berlakunya Pasal 6 ayat (1) huruf e juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 10 huruf b serta Pasal 162 UU Minerba. Para Pemohon merupakan korban dari dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan sebagai wujud dari UU Minerba tersebut. Sedangkan Para Pemohon perorangan yang berjumlah 16 orang merupakan petani harus tergusur akibat tanah yang mereka garap ditetapkan sebagai wilayah pertambangan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf e juncto Pasal 9 ayat (2) juncto Pasal 10 huruf b UU Minerba. (Lulu Anjarsari)
 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More