Selasa, 15 Juni 2010

UU Kesehatan Harus Pro Rakyat

Prof. Azrul Azwar dari UI selaku ahli pihak Pemohon sedang memberikan keterangan dalam persidangan uji materi UU tentang Kesehatan, Rabu (15/06) di ruang sidang pleno MK.
Jakarta, MK Online - Rakyat mendambakan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang pro terhadap rakyat. Kalaupun harus ada perdebatan tentang Pasal dalam UU Kesehatan maka harus pro rakyat juga.
Demikianlah yang diutarakan Prof. Azrul Azwar dari UI selaku ahli yang didatangkan oleh pihak Pemohon dalam persidangan uji materi Pasal 108 ayat (1) beserta penjelasan Pasal 108 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Rabu (15/06) di ruang sidang pleno MK. Perkara 12/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Misran selaku perawat di puskesmas pembantu daerah Kutai Kartanegara. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Pemerintah, pihak Terkait dan Saksi.
”Karena harus pro rakyat, kita tidak boleh mengabaikan untuk memberikan pertolongan darurat medis terhadap pasien. Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan, maka tenaga medis dan juga tenaga perawat yang bertugas harus memberikan. Di luar negeri perawat diberikan kewenangan memberikan obat karena demi menolong pasien,” katanya.
Oleh sebab itu, menurut pengajar UI tersebut, apakah nilai guna undang-undang apabila membatasi dan tidak menunjang keilmuan. ”Kebutuhan masyarakat lebih luas dari sekadar itu. Pasal itu (UU Kesehatan yang diujikan) harus kita kaji ulang,” paparnya.
Menanggapi pertanyaan dari Pemerintah terkait resiko pemberian kewenangan pelayanan medis antara tingkat pendidikan dan resiko kesalahan, Azrul menyatakan bahwa dua hal itu berbeda. Pendidikan yang lebih rendah bukan berarti akan semakin tinggi resiko membuat kesalahan.
”Dokter spesialis juga melakukan kesalahan. Meski demikian, memang pada dasarnya kesalahan bisa diminimalisasi dengan pendidikan. Namun, pendidikan tidak boleh dijadikan alasan,” tegasnya
Misran Pemohon uji materi ini merupakan perawat dan juga ketua puskesmas pembantu di daerah Kutai Kartanegara yang sedang dijerat pidana Pasal UU Kesehatan karena memberikan obat daftar G kepada pasien. Kerentanan pemidanaan tersebut disebabkan adanya ketentuan perawat sebagai tenaga kesehatan diharuskan memberikan pertolongan pertama kepada pasien dan tidak boleh menolaknya karena dapat dipidana penjara 2 tahun sesuai dengan Pasal 190 ayat (1). Sementara itu, ketika melakukan pertolongan dan memberikan obat, ternyata juga dapat dipidanakan karena ada ketentuan terbatas bagi perawat untuk memberikan obat kepada pasien. (RN Bayu Aji)
 

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More