Senin, 25 April 2011

Pemerintah: UU Parpol Mewujudkan Multi-Partai Sederhana

Jakarta, MKOnline – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dibuat agar menjamin adanya kepastian hukum. Ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU Parpol Tahun 2011 mewajibkan parpol yang telah berbadan hukum untuk melakukan penyesuaian. Salah satu bentuk penyesuaiannya adalah seluruh parpol yang telah berbadan hukum, yang saat ini berjumlah 74, melakukan verifikasi ulang pada Kementerian Hukum dan HAM. ”Jika tidak terdapat ketentuan tersebut, maka kehendak mewujudkan multi-partai sederhana di Indonesia sebagaimana diinginkan oleh pembentuk Undang-Undang, yang juga telah sejalan dengan beberapa putusan MK yang terkait dengan electoral threshold maupun parlementary threshold, niscaya akan sulit dapat diwujudkan.” Pendapat disampaikan oleh Made Suwandi saat didaulat...

Rabu, 13 April 2011

PUU Advokat: Ahli Nyatakan UU Advokat Konstitusional

Jakarta, MK Online - Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat tidak bertentangan dengan konstitusi. Akan tetapi, Mahkamah sebaiknya tetap memberikan garis-garis besar terkait pewadahan (pembentukan organisasi) advokat di Indonesia. Demikian dinyatakan oleh Ahli Prof. J. E. Sahetapy. Pendapat ini disampaikan saat digelar sidang pengujian undang-undang Advokat Rabu (13/4) di ruang sidang Pleno MK. Selain itu, Sahetapy berpandangan, Pasal 32 Ayat (4) masih belum jelas dan tegas. ”Obscuur libel,” ujarnya. Oleh karenanya ia menyarankan, nantinya, MK memberi rambu-rambu terkait pengaturan pembentukan organisasi advokat. Dan, jika kelak MK memutuskan bahwa satu wadah organisasi advokat adalah konstitusional, maka konsekuensinya organisasi-organisasi advokat...

Selasa, 12 April 2011

Syarat Penahanan Abu Bakar Ba asyir Dimasalahkan

Jakarta, MKOnline - Untuk dapat melakukan penahanan, ada syarat-syarat yang ketat, karena penahanan itu berdampak pada orang yang ditahan secara sosial, psikologis, dan juga lingkungan masyarakat. Keterangan Mualimin Abdi yang mengatasnamakan pemerintah tersebut disampaikan dalam Pengujian UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perkara dengan Pemohon Abu Bakar Ba’asyir memasuki sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pemerintah, DPR, serta Saksi/Ahli dari Pemohon dan pemerintah. Persidangan yang dimulai pukul 10.00 wib ini digelar Selasa (12/4/2011). Dalam persidangan, Mualimin Abdi juga menyebutkan kedudukan hukum Pemohon pada dasarnya terkait dengan law enforcement (penegakan hukum). “Pemerintah menyadari, legal standing itu bersifat tentatif dan tergantung MK,”...

Senin, 11 April 2011

Tidak Beralasan Hukum, Permohonan Ketua dan Anggota KPU Kota Manado Ditolak

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Manado. Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, Senin (11/4), di Ruang Sidang Pleno MK. Dolfie Daniel Angkouw, Lucky Aldrin Senduk, Franciscus Daniel Sompie, Suardi Hamzah, dan Donald Kagel Monintja tercatat sebagai Pemohon perkara yang teregistrasi dengan Nomor 36/PUU-VIII/2010. Dalam provisi, Mahkamah memutuskan menolak permohonan provisi yang dimohonkan oleh Pemohon. Mahkamah menyatakan permohonan provisi yang diajukan para Pemohon adalah tidak tepat menurut hukum karena beberapa alasan. Pertama, dalam pengujian undang-undang (judicial review), putusan Mahkamah...

Pemohon Uji Materi UU BPHTB Mangkir di Persidangan

Jakarta, MKOnline – Tanpa alasan jelas, Fahri Alamudie mangkir di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Senin (11/4/2011). Persidangan yang rencananya digelar pukul 13.00 WIB ini sempat tertunda karena Pemohon belum menunjukkan tanda-tanda kehadiran di MK. Selanjutnya, Panel Hakim membuka persidangan pukul 13:24 WIB. Namun, karena Pemohon tidak juga hadir di persidangan dengan agenda pemeriksaaan perbaikan permohonan, akhirnya Panel Hakim terpaksa menutup persidangan pada pukul 13:26 WIB. “Oleh karena Pemohon untuk perkara nomor 22/PUU-IX/2011 tidak hadir, maka sidang saya nyatakan ditutup,” kata Ketua Panel Achmad Sodiki seraya mengetok palu sidang sebanyak tiga kali pertanda persidangan ditutup. Sebagaimana persidangan pendahuluan, (18/3), Mahkamah memeriksa...

Jumat, 08 April 2011

Uji UU Pensiun, Pemohon Belum Lengkapi Syarat Formil

Jakarta, MKOnline - Undang-Undang (UU) 21/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai diujikan MK, Jumat (8/4/2011) pukul 13.30 wib. Pemohon pengujian UU ini adalah Hasanuddin Shahib, Kusnendar Atmosukarto, dan Suharto. Para Pemohon menyoal Pasal 2 huruf a dan b UU a quo yang dinilai merugikannya. Pasal ini mengatur tentang pembiayaan pensiun. Bunyinya, “Pensiun-pegawai, pensiun-janda/duda dan tunjangan-tunjangan serta bantuan-bantuan di atas pensiun yang dapat diberikan berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini: a) bagi pegawai negeri/bekas pegawai negeri yang terakhir sebelum berhenti sebagai pegawai negeri atau meninggal dunia, berhak menerima gaji atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, menjelang pembentukan dan penyelenggaraan suatu...

Rabu, 06 April 2011

Uji Materi UU Tenaker: SPM Hotel Papandayan Bukan Badan Hukum, Pemohon Ubah Kedudukan Hukum

Jakarta, MKOnline - Uji konstitusionalitas materi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (6/4/2011) pagi. Dalam persidangan perkara Nomor 19/PUU-IX/2011 dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan ini, Pemohon melakukan perubahan cukup fundamental, khususnya mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.Semula Pemohon mengambil kedudukan hukum sebagai Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Papandayan Bandung. Setelah mendengar nasihat dan arahan Panel Hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan (11/3) lalu, pada persidangan kali ini Pemohon mengambil posisi hukum sebagai perorangan warga negara Indonesia. Pemohon beralasan SPM Hotel Papandayan bukan sebuah badan hukum. “Pada hari ini kami tidak lagi memakai Serikat Pekerja,...

Pernah Diputus, MK Tidak Menerima Permohonan Bupati Lampung Timur

Jakarta, MKonline - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan Bupati Lampung Timur Hi. Satono. Demikian amar putusan nomor 53/PUU-VIII/2010 yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD dengan didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya, Rabu (6/4), di Ruang Sidang Pleno MK.  Satono merasa hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 31 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, Mahkamah menjelaskan bahwa pengujian Pasal 31 ayat (1) UU 32/2004 dan Penjelasannya pernah dilakukan terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan pernah diputus oleh Mahkamah (vide  Putusan Nomor 024/PUU-III/2005...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More