Selasa, 14 Desember 2010

Uji Kontitusionalitas UU Advokat

Salah satu Pemohon, Firman Wijaya membacakan permohonannya pada sidang uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Jakarta (14/12).
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap perkara pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (14/12), di Ruang Sidang Panel MK. Perkara yang teregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 66/PHPU.D-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Sembilan Pemohon perorangan, yakni Frans Hendra Winarta, Bob P. Nainggolan, Maruli Simorangkir, Murad Harahap, Lelyana Santosa, Nursyahbani Katjasungkana, David Abraham, Firman Wijaya, dan SF. Marbun.

Salah satu Pemohon, yakni Firman Wijaya menyampaikan beberapa perbaikan yang telah dilakukan Pemohon, di antaranya mengenai penambahan penekanan terkait dengan Undang-Undang Advokat yang mengakui tentang kebinekaan atau pluralitas dan menjamin atas hak atas kebebasan bersikap serta berkumpul dengan perlakuan yang sama di depan hukum serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. 

“Kemudian, advokat yang bebas dari campur tangan negara segi pemerintahan terhadap profesi advokat yang menjadi vocal point kami. Kemudian juga Undang-Undang Advokat yang dapat mencegah organisasi advokat. Ini harapan kami dari proses komersialisasi penyelenggaraan pendidikan dan uji profesi advokat serta dalam hal pemberian sertifikasi advokat. Dan yang terakhir, mengenai intinya adalah Undang-Undang Advokat yang menjamin pengawasan perilaku dan penegakan kode etik profesi serta kebijakan terhadap advokat yang melanggar kode etik secara efektif,” jelas Firman.

Selain itu, dalam tuntutan atau petitumnya, Pemohon berharap Mahkamah dapat mengabulkan permohonan judicial review ini agar konflik berkepanjangan antarorganisasi profesional advokat dapat diselesaikan secepatnya dan diadakan musyawarah nasional advokat untuk menentukan bentuk organisasi advokat yang ideal dan sesuai aspirasi advokat. 

“Nantinya pengurusnya dipilih secara demokratis dan terbuka secara one man one vote di seluruh Republik Indonesia. Kami juga berharap akan timbul kompetisi yang sehat dari organisasi profesi advokat itu sendiri, guna menghasilkan organisasi profesi advokat yang berwibawa, efektif, bersatu kuat, dan bermartabat, yang berdampak dalam upaya meningkatkan kualitas advokat menegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yudisial atau judicial corruption serta penertiban dan pengawasan anggota,” paparnya.

Dalam sidang perbaikan permohonan, Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Muhammad Alim sebagai Ketua Panel serta Wakil Ketua MK Achmad Sodiki dan Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengesahkan 17 alat bukti. Dalam permohonannya, Pemohon meminta pengujian terhadap Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat. (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More