Senin, 13 Desember 2010

Kewenangan Pemberian Izin Pinjam Pakai Hutan oleh Menteri Diuji di MK

Kuasa Hukum dari Pemohon, Drs. Muafi Sahudji, S.H. dan Isman Nasution, S.H. yang mewakili Pemohon Prinsipal Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, H. Andi Harahap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jakarta (13/12).
Jakarta, MKOnline - Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 72/PUU-VIII/2010 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/12) pagi di ruang sidang panel MK. Pemohon adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Andi Harahap. Dalam persidangan, Andi, diwakili oleh para kuasa hukumnya: Muafi Sahuji, Isman Nasution, Rangga Maheswara dkk.

Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurut Pemohon, rumusan dalam ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18, dan Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945. 

Pasal 38 ayat (3) UU Kehutanan tersebut berbunyi: “Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan dilakukan melalui pemberian izin pinjam pakai oleh Menteri dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.” Sedangkan Pasal 50 ayat (3) hurug g menyatakan: “(3) Setiap orang dilarang:... g. melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri.”

Pemohon, dalam hal ini mempermasalahkan kewenangan pemberian izin yang dimiliki oleh Menteri Kehutanan. Pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan, lanjut Pemohon, seharusnya dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang lebih mengetahui dan memahami kebutuhan daerah masing-masing. “Karena yang sehari-hari dia (Bupati, red) yang melihat keadaan daerahnya,” ujar Muafi. Ia juga beralasan, pengaturan dalam pasal diuji tersebut, telah melanggar prinsip otonomi seluas-luasnya yang dianut dalam perundang-undangan.

Terhadap permohonan tersebut, Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva (Ketua Panel), Maria Farida Indrati dan Ahmad Fadlil Sumadi, memberikan beberapa pertanyaan dan saran perbaikan. Menurut Panel, Pemohon belum secara jelas menguraikan legal standing dan hak konstitusional yang terlanggar atas berlakunya ketentuan yang diuji. “Bapak tidak konsisten (dalam menguraikan permhonan),” kata Fadlil kepada para Kuasa Pemohon. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan permohonan oleh Panel. (Dodi/mh)
 
Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More