Senin, 13 Desember 2010

Menyoal Jasa Kurator dalam UU Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Majelis Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), didampingi Hamdan Zoelva dan M Akil Mochtar (anggota panel) dalam sidang pemeriksaan uji materi UU 20/2000 tentang Perubahan atas UU 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diujikan MK, Jakarta (13/12).
Jakarta, MKOnline - UU 20/2000 tentang Perubahan atas UU 21/1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan diujikan MK, Senin (13/12/2010). Ketua Panel Hakim diketuai Achmad Sodiki dengan didampingi Hamdan Zoelva dan M Akil Mochtar. Sementara Pemohon adalah Harry Mulyono Machsus. Sidang perkara 68/PUU-VIII/2010 ini dimulai pukul 13.00 WIB. 

Agenda sidang kali kedua ini adalah pemeriksaan perbaikan permohonan. Dalam persidangan, Pemohon mengaku telah memperbaiki pokok permohonan sebagaimana masukan hakim pada sidang pertama. “Yang kami mohonkan hanya sebatas pemberlakuan persyaratan-persyaratan khusus terhadap kondisi yang terjadi pada Pasal 2 dan Pasal 6 UU ini,” kata Pemohon. 

Ketika Achmad Sodiki meminta dijelaskan lebih jauh mengenai kata “khusus”, Pemohon menjelaskan bahwa itu terkait tugasnya sebagai kurator dalam UU Kepailitan. “Kami merasa kami sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawab kami, tetapi penerapan Pasal 2 UU ini tidak melihat adanya hal-hal yang kami lakukan, tetapi hanya diterapkan secara umum,” jelasnya. 

Petitum Pemohon meminta Pasal 2 ayat 2a dan Pasal 6 ayat 2 dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D UUD 1945. “Pasal ini merugikan kami untuk memperoleh hak-hak dasar sebagai warga negara dalam hubungan kerja,” tutur Pemohon.

Akil Mochtar menasehati Pemohon agar lebih jeli dalam permohonannya. “Pelayanan para pihak yang menggunakan jasa kurator juga harus diberikan dalam distribusi keadilan yang sama. Ini berkaitan dengan perolehan hak atas tanah yang diakibatkan dengan perubahan UU ini terkait NJOP, upah, dan penghasilan atas berlakunya pasal ini. Ini catatan saja,” nasehat Akil.

Dalam persidangan pleno untuk sidang berikutnya, Pemohon disarankan mempersiapkan ahli untuk menguatkan permohonannya. (Yazid/mh)
 
Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More