Minggu, 12 Desember 2010

Menguji UU Kepailitan, Menyoal Pasal Kurator

Hakim Konstitusi Harjono memberikan nasihat kepada Pemohon Pengujian UU Kepailitan, mengenai Pasal Kurator saat sidang Pemeriksaan Perkara, Selasa (21/12) di Ruang Sidang Pleno MK.
Jakarta, MK Online - UU 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dipermasalahkan lagi di MK. Pengujian (judicial review) UU ini digelar MK Selasa (21/12/2010) pukul 13.00 WIB.
Hakim Panel perkara 78/PUU-VIII/2010 ini diketuai Harjono dan didampingi Achmad Sodiki dan Muhammad Alim. Sementara itu, Pemohon ada tiga orang, yakni Endang Srikarti Handayani (Pemohon I), Sugeng Purwanto (II), Satriono (Pemohon III). Ketiganya bekerja sebagai kurator. Mereka didampingi Sunyoto dan Utami yang masing-masing adalah staf kurator.
Para Pemohon ini menyoal Pasal 15 ayat 3 UU a quo yang berbunyi “kurator yang diangkat sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) harus independen, tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Debitor atau Kreditor, dan tidak sedang menangani perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang lebih dari 3 (tiga) perkara”. Sementara itu, ayat (1) sendiri berbunyi “Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat  Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim Pengadilan”.
Pemohon I berdalih pasal ini membuat hak-hak konstitusionalnya dirugikan. “Saya merasa hak-hak saya tidak terakomodir. Saya sudah bekerja tapi tidak dibayar gara-gara pasal ini. Padahal Keputusan Menteri (Kepmen) mengatakan fee kurator harus dibayarkan,” kata Endang.
Sementara itu, Pemohon II bertutur pasal ini menimbulkan tafsiran yang bias. “Frasa ‘sebagaimana dimaksud pada ayat (1)’ membingungkan,” kata Sugeng.
Mendengar paparan Pemohon, Ketua Panel Harjono menasehati agar Pemohon memfokuskan pada alasan-alasan pasal ini bertentangan dengan UUD 1945. “Apakah syarat dalam pasal tersebut menyebabkan anda tidak diperlakukan sama sebagaimana diatur Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945?” tanya Harjono. Lebih lanjut, hakim konstitusi usulan DPR ini mengingatkan, jika memang perkara ini hendak diteruskan ke sidang pleno, Pemohon harus mempersiapkan bukti-bukti, baik tertulis maupun tidak. (Yazid)

Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More