Senin, 06 Agustus 2012

IHCS Perbaiki Permohonan Ihwal Undur Diri Anggota TNI dan Polri yang Maju Pemilukada

Ketentuan mengenai pernyataan pengunduran Anggota TNI dan Polri dalam pencalonan Pemilukada yang tertuang dalam Pasal 59 Ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Sidang kali kedua untuk perkara 67/PUU-X/2012 beragendakan perbaikan permohonan.
Di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Moh. Mahfud MD, dan Muhammad Alim, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) melalui kuasa hukumnya, M. Zainal Umam menyampaikan perbaikan permohonan menyangkut kedudukan hukum pemohon (legal standing).
“Yang Mulia Majelis Hakim, kami telah melakukan perbaikan-perbaikan permohonan sebagaimana nasihat Majelis Hakim pada persidangan terdahulu, yaitu antara lain mengenai legal standing pemohon dalam hal ini IHCS, dan di legal standing ini kita memasukkan kerugian-kerugian konstitusional secara lebih konkret berdasarkan permohonan yang kemarin,” kata M. Zainal Umam.
Zainal juga mempertajam alasan pemohonan uji materi UU Pemda yang diajukan kliennya. Selain itu, pada petitum pun terjadi perubahan. “Petitum sedikit ada perubahan berdasarkan nasihat Majelis Hakim pada persidangan terdahulu,” lanjut Zainal.
Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti pemohon. Pemohon mengajukan alat buki P-1 sampai P-14.
Untuk diketahui, Pasal 59 Ayat (5) huruf g UU Pemda menyatakan: “Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan pasangan calon, wajib menyerahkan: (g) surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.”
Menurut IHCS, Pasal 59 Ayat (5) huruf g UU Pemda bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 30 UUD1945. Sebab, ketentuan tersebut  melegitimasi dan memperbolehkan anggota TNI/POLRI untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan terlebih dahulu menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya. Hal ini bertentangan dengan larangan yang secara tegas dinyatakan dalam UU TNI dan UU Kepolisian RI.
Pasal 59 ayat (5) huruf g UU Pemda berpotensi multafsir dan menimbulkan ketidakpastian hukum sepanjang frasa “surat pernyataan mengundurkan diri” tidak dimaknai dengan harus adanya surat keputusan “telah mengundurkan diri dari instansi dan telah disetujui oleh instansi yang berwenang” sebagai salah satu persyaratan untuk maju sebagai bakal calon kepala daerah yang berasal dari anggota TNI dan Polri dengan kata lain telah berhenti dari keanggotaan TNI atau Polri.
Dengan demikian, frasa “surat pernyataan mengundurkan diri” tersebut bertentangan  dengan Pasal 30 UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai dengan adanya surat keputusan non aktif dari jabatan stuktural dan jabatan fungsional Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More