Jumat, 31 Agustus 2012

UU Pemda Hambat Pemberantasan Korupsi

Pemberantasan tindak pidana korupsi terganggu dengan adanya penafsiran lain dari makna Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Jika pemaknaan ini dibiarkan, maka akan mengambat penegakan hukum khususnya di bidang korupsi. Pasal 30 Ayat (1) menyatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.” Pasal 30 Ayat (2) menyatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden...

Rabu, 29 Agustus 2012

Ditha Wiradiputra: Pemisahan Hulu dan Hilir Bisnis Migas Sangat Merugikan

Monopoli merupakan suatu kondisi dimana pelaku usaha berada di dalam pasar yang tidak memiliki pesaing berarti. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, sama sekali tidak mengharamkan dilakukannya monopoli. Bahkan di dalam Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 ditegaskan bahwa untuk cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak itu boleh dilakukan monopoli oleh BUMN, badan atau lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah. “Ini menggambarkan bahwa sesungguhnya monopoli khususnya untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara masih diperbolehkan oleh Undang-Undang Persaingan Usaha.” Pernyataan tersebut disampaikan Ditha Wiradiputra, dalam kapasitasnya sebagai ahli pemohon dalam persidangan di Mahkamah...

Selasa, 28 Agustus 2012

Arimbi Heroepoetri: Tak Semua Korban Luapan Lumpur Masuk Kategori BPLS

Peristiwa luapan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur pada 2006 meninggalkan derita berkepanjangan hingga kini. Data Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) BPLS tahun 2010 menyatakan, luapan lumpur menelan korban sekitar 40.000 jiwa yang mendiami 12 desa. BPLS mengategorikan korban dalam delapan jenis. Pertama, warga yang kehilangan harta benda. Kedua, buruh yang kehilangan pekerjaan karena daerah situ juga tempat pabrik. Ketiga, warga yang sawahnya tidak dapat berproduksi, baik sementara maupun tetap. Keempat, warga yang tidak dapat melanjutkan usaha, yaitu pengusaha mikro dan kecil. Kelima, penduduk musiman yang kehilangan tempat kontrak atau sewa. Keenam, pabrik yang tidak dapat melanjutkan operasi. Ketujuh, fasilitas umum yang hilang atau tidak dapat berfungsi secara normal. Kedelapan,...

Senin, 20 Agustus 2012

POLRI dan KPK, Siapa Paling Berwenang Sidik Kasus Simulator SIM?

Catatan Perkara MK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) kembali berseteru dalam kewenangan penegakkan hukum, setelah sebelumnya kedua lembaga penegak hukum ini terlibat dalam kasus “cicak vs buaya”. Picu perseteruan kali ini bermula dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) yang sedang ditangani oleh kedua lembaga ini. Proses penyidikan terhadap perkara yang sama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan SIM yang ditangani oleh KPK dan POLRI tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Jika KPK dan POLRI masing-masing terus menangani kasus tersebut, maka akan bermuara pada dua pengadilan yang berbeda. Semua kasus yang ditangani KPK berujung ke pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)....

Kamis, 09 Agustus 2012

Eksistensi Fraksi Diuji di Mahkamah Konstitusi

Catatan Perkara MK Keberadaan fraksi di lembaga legislatif (MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) telah meniadakan atau mengabaikan kedaulatan Rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat yang memberi mandat selama 5 tahun kepada wakil rakyat yang terpilih, ternyata dieliminasi oleh keberadaan fraksi-fraksi pada lembaga legislatif. Demikian antara lain didalilkan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) saat mengujikan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR,...

Eksistensi Fraksi Diuji di Mahkamah Konstitusi

Keberadaan fraksi di lembaga legislatif (MPR RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota) telah meniadakan atau mengabaikan kedaulatan Rakyat Indonesia. Kedaulatan rakyat yang memberi mandat selama 5 tahun kepada wakil rakyat yang terpilih, ternyata dieliminasi oleh keberadaan fraksi-fraksi pada lembaga legislatif. Demikian antara lain didalilkan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) saat mengujikan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Pasal 11, Pasal 80, Pasal 301 dan Pasal 352 UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), ke Mahkamah Konstitusi....

Pemerintah: Pemisahan Hulu dan Hilir Optimalkan Usaha Sektor Migas

Pemisahan pengusahaan kegiatan usaha hulu dan hilir pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi (Migas) adalah bertujuan untuk mengoptimalkan pengusahaan, baik pada kegiatan usaha hulu maupun hilir. Dengan konsep ini, diharapkan pelaku usaha di bidang hulu dapat fokus pada tujuannya untuk mencari migas serta mengoptimalkan kegiatan eksplorasi untuk mencari cadangan minyak dan gas bumi. Sedangkan karakteristik kegiatan usaha hilir, lebih kepada sifat bisnis dan tidak mengenal adanya mekanisme pengembalian biaya operasi. Maka dalam kegiatan usaha hilir dimungkinkan untuk memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada badan usaha baik besar, menengah, maupun kecil, yaitu BUMN, BUMD, koperasi, dan usaha kecil lainnya untuk dapat melakukan kegiatan usaha hilir. BP Migas sebagai pelaksana dan...

Rabu, 08 Agustus 2012

DPR: Kerahasiaan Bank Jamin Kepastian Hukum

Lembaga perbankan memiliki posisi yang sangat strategis antara lain sebagai lembaga intermediasi atau lembaga yang menerima simpanan dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat. Untuk itu, dana yang diterima dari masyarakat harus dikelola secara hati-hati sehingga pemilik dana atau nasabah tidak khawatir tentang keamanan dan ketersediaan dananya bila dibutuhkan. Kemudian agar fungsi bank sebagai lembaga intermediasi dapat berjalan dengan baik maka dibutuhkan adanya kepercayaan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan, perlu diciptakan suatu perangkat ketentuan perundang-undangan yang dapat menjamin kepastian hukum bagi setiap pihak yang terkait dengan kegiatan perbankan, baik itu pemilik, pengurus bank, maupun masyarakat (nasabah)...

Selasa, 07 Agustus 2012

Prof. Dr. RP Koesoemadinata: Gunung Lumpur Sidoarjo Bukan Gejala Alam

Kontroversi yang berkembang di masyarakat mengenai penyebab bencana lumpur Sidoarjo, yaitu akibat kesalahan operasi pemboran dan bencana alam. Menurut Prof. R.P. Koesoemadinata, terjadinya gunung lumpur Sidoarjo adalah bukan gejala alam. “Jawabannya jelas bahwa ini adalah bukan gejala alam,” kata Koesoemadinata dalam kapasitasnya sebagai ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/8/2012) siang. Sidang kali keempat untuk perkara nomor 53/PUU-X/2012 ihwal pengujian Pasal 19 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (UU APBN 2012) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun...

Senin, 06 Agustus 2012

IHCS Perbaiki Permohonan Ihwal Undur Diri Anggota TNI dan Polri yang Maju Pemilukada

Ketentuan mengenai pernyataan pengunduran Anggota TNI dan Polri dalam pencalonan Pemilukada yang tertuang dalam Pasal 59 Ayat (5) huruf g Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi. Sidang kali kedua untuk perkara 67/PUU-X/2012 beragendakan perbaikan permohonan. Di hadapan panel hakim konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel), Moh. Mahfud MD, dan Muhammad Alim, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) melalui kuasa hukumnya, M. Zainal Umam menyampaikan perbaikan permohonan menyangkut kedudukan hukum pemohon (legal standing). “Yang Mulia Majelis Hakim, kami telah melakukan perbaikan-perbaikan permohonan sebagaimana nasihat Majelis Hakim pada persidangan terdahulu, yaitu antara lain mengenai legal...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More