Pemberantasan tindak pidana korupsi terganggu dengan
adanya penafsiran lain dari makna Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Jika pemaknaan ini dibiarkan, maka akan mengambat
penegakan hukum khususnya di bidang korupsi.
Pasal 30 Ayat (1) menyatakan: “Kepala daerah
dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa
melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana yang diancam
pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan
pengadilan.”
Pasal
30 Ayat (2) menyatakan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan
oleh Presiden...