Kamis, 30 Juni 2011

BUMN Belum Laksanakan Amanat UU SJSN

Jakarta, MKOnline - BUMN yang ada di Indonesia belum melaksanakan sepenuhnya program jaminan sosial sebagai bagian menyesuaikan amanat dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).  Hal ini disampaikan oleh Sulastomo sebagai Ahli dari Pemohon Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 pada sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/6). Kepaniteraan MK mencatat dengan registrasi dengan Nomor 8/PUU-VIII/2011dengan sebelas Pemohon, yakni Mudhofir, Parulian Sianturi, Edward P. Marpaung, Markus S. Sidauruk, Supardi, Herikson Pakpahan, Zulkifli S. Ekomei, Elly Rosita Silaban, Nikasi Ginting, Ully Nursia Pakpahan, serta Lundak Pakpahan. “UU No 40/2004 ini menggariskan dua hal agar BPJS Jamsostek itu yang diatur berdasarkan...

Kamis, 23 Juni 2011

Pemerintah: Bidang Perikanan Perairan Laut Indonesia Masuk Objek PBB

Majelis Hakim Konstitusi saat mendengarkan keterangan Ahli dari Pemerintah pada sidang uji materi UU 12/1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (UU PBB), Kamis (23/6) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.  Jakarta, MKOnline – Objek usaha bidang perikanan perairan laut wilayah Indonesia, adalah termasuk dalam pengertian bumi sebagai objek PBB, sehingga wajar untuk dikenakan PBB. Di lain pihak, setiap orang pribadi atau badan yang mempunyai suatu hak atau memperoleh manfaat atas perairan laut wilayah Indonesia, ditetapkan sebagai subjek PBB atas objek dimaksud. Paparan disampaikan Endiarto Judowinarso saat didaulat sebagai...

Rabu, 22 Juni 2011

Hak Konstitusional Dirugikan, UU Tenaker Kembali Diujikan

Jakarta, MK Online - Undang-Undang Nomor 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Tenaker) kembali diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (22/6). Tiga pemohon, yakni Ugan Gandar, Eko Wahyu, dan Rommel Antonius Ginting , tercatat dalam buku registrasi perkara Kepaniteraan MK sebagai pemohon dalam perkara Nomor 37/PUU-IX/2011.Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut, para Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Ecoline Situmorang, menyatakan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 155 Ayat (2). Pasal 155 Ayat (2) menyatakan “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”. “Klausula ‘belum ditetapkan’ dalam pasal tersebut telah menimbulkan...

Senin, 20 Juni 2011

Masa Jabatan Pengganti Pimpinan KPK Empat Tahun

Jakarta, MKOnline – “Apakah secara konstitusional masa jabatan anggota Pimpinan KPK yang menggantikan anggota yang telah berhenti menurut Pasal 34 UU KPK hanya meneruskan masa jabatan pimpinan yang digantikan atau mendapatkan masa jabatan yang penuh selama empat tahun?” Demikian pokok permasalahan yang hendak dipaparkan Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pengujian UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Mahkamah dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (20/6/2011) bertempat di ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa Pimpinan KPK baik pimpinan...

Rabu, 15 Juni 2011

Lahan Kelapa Sawit ‘Diambil’ Negara, Pemohon Ujikan UU Kehutanan

Jakarta, MKOnline - Merasa hak miliknya diambil alih oleh Menteri Kehutanan dengan berlakunya Pasal 4 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), Maskur Anang bin Kemas Anang Muhamad mengajukan pengujian terhadap UU tersebut. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara yang teregistrasi dengan Nomor 34/PUU-IX/2011 ini pada Rabu (15/6). Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Ali Dharma Utama, Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya terlanggar akibat berlakunya Pasal 4 Ayat (2) huruf  b UU Kehutanan. Menurut Ali Dharma, pasal a quo bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28C Ayat (2), 28D Ayat (3), serta 28H Ayat (4) UUD 1945. Pasal 4 Ayat 92) UU Kehutanan menyatakan “(2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana...

Selasa, 14 Juni 2011

Pemohon Uji Materi UU Peradilan Agama Perbaiki Permohonan

Jakarta, MKOnline - Perkara pengujian Undang - Undang No. 7/1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3/2006, kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 14/6) di ruang sidang Panel MK. Hadir pada kesempatan itu, Pemohon, Suryani, seorang buruh di kawasan Serang, Banten. Dalam permohonannya, Suryani menguji Pasal 49 ayat (1) UU tersebut. Pasal tersebut berbunyi, ”Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: Perkawinan, Waris, Hibah, Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah; dan Ekonomi syari’ah.” Sebelumnya, pada 2008, dia telah melakukan uji materi terhadap pasal yang sama, yakni Pasal 49 ayat (1) namun MK menolaknya. Alasan MK saat itu, ketentuan...

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More