Jakarta, MKOnline - BUMN yang ada di Indonesia belum melaksanakan sepenuhnya program jaminan sosial sebagai bagian menyesuaikan amanat dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Hal ini disampaikan oleh Sulastomo sebagai Ahli dari Pemohon Pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 pada sidang lanjutan yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (30/6). Kepaniteraan MK mencatat dengan registrasi dengan Nomor 8/PUU-VIII/2011dengan sebelas Pemohon, yakni Mudhofir, Parulian Sianturi, Edward P. Marpaung, Markus S. Sidauruk, Supardi, Herikson Pakpahan, Zulkifli S. Ekomei, Elly Rosita Silaban, Nikasi Ginting, Ully Nursia Pakpahan, serta Lundak Pakpahan.
“UU No 40/2004 ini menggariskan dua hal agar BPJS Jamsostek itu yang diatur berdasarkan...