Selasa, 22 Februari 2011

Uji Materi UU Serikat Pekerja: Pelaporan Dugaan Korupsi Berbuah PHK

Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel) sedang memeriksa permohonan uji materi UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh, Selasa (22/2/11).
Jakarta, MKOnline – Berbagai upaya hukum telah ditempuh Idrus Nawawi dan Haimingsi Hapsari untuk mencari keadilan. Namun semuanya tidak berpihak sebagaimana harapan keduanya.
Idrus dan Haimingsi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Direksi PT Semen Baturaja, sebuah BUMN tempat di mana mereka bekerja. Idrus dan Hamingsi menilai tindakan Direksi PT Semen Baturaja yang mem-PHPK mereka bertentangan dengan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Demikian paparan Pemohon dalam sidang pendahuluan uji materi UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/2/2011).
Pemohon Idrus Nawawi dan Hamingsi Hapari adalah mantan Ketua dan mantan Sektretaris PUK SP KEP SPSI PT Semen Baturaja Site Baturaja. Keduanya memohonkan uji materil Pasal 1 Ayat (8) UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam paparannya di depan sidang panel MK, Idrus menyatakan, sewaktu menjabat Ketua dan Sekretaris SPSI PT Semen Baturaja, Idrus dan Haimingsi melaporkan dugaan korupsi di tubuh PT Semen Baturaja. Pelaporan ini mengakibatkan keduanya di-PHK. Merasa diperlakukan tidak adil, keduanya pun melakukan upaya hukum yaitu melaporkan Direksi PT Semen Baturaja ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dengan tuduhan menghalang-halangi kegiatan Serikat Pekerja dengan cara mem-PHK. Namun, Polda Sumsel menghentikan penyidikan dengan alasan tindakan Direksi PT Semen Baturaja bukan ranah pidana. “Kami tidak menerima penghentian penyidikan atas laporan kami,” imbuh Idrus menyampaikan keberatan.
Selanjutnya, Idrus menempuh jalur hukum mempra-peradilan-kan SP3 Polda Sumsel ke PN Palembang. Namun putusan PN Palembang No.01/Pra-Per/Akte-Pid/2006 tanggal 10 Februari 2006 antara lain menyatakan, SP3 yang dikeluarkan oleh Polda Sumsel adalah sah menurut hukum. Tidak terima dengan putusan PN Palembang, Idrus pun mengajukan kasasi ke MA, namun permohonannya juga ditolak. “Permohonan kasasi kami ditolak oleh Mahkamah Agung dengan alasan perkara yang tidak dapat diajukan kasasi antara lain putusan tentang praperadilan,” terangnya.
Akhirnya, Idrus mengajukan PK ke MA. Lagi-lagi permohonannya ditolak. “Karena itu kami melakukan upaya hukum yang terakhir untuk menentukan apakah benar kapasitas kami di dalam menjalankan kegiatan ini dilindungi oleh UU, khususnya UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” lanjut Idrus.
Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Tenaga Kerja Kab. OKU Prov. Sumsel, terang Idrus, bahwa PT Semen Baturaja yang merupakan perusahaan BUMN, tidak tunduk pada UU 21/2000. Pasal 1 ayat (8) UU 21/2000 menyatakan: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan memberi upah atau imbalan dalam bentuk lain”.
Dalam tuntutannya, Idrus dan Haimingsi memohonkan agar Pasal 1 ayat (8) UU 21/2000 dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, Pemohon meminta tindakan Direksi PT. Semen Baturaja yang mem-PHPK Pemohon, tunduk pada UU Serikat Pekerja tersebut.
Selanjutnya, Pemohon juga meminta MK menyatakan Ketetapan tentang penghentian penyidikan yang dikeluarkan oleh Termohon dengan No. Pol: S.Tap/89.b/XI/2005/Um/Dit. Reskrim SS, tgl 18 November 2005 tidak sah menurut hukum dan memerintahkan Kepolisian Negara RI melanjutkan penyidikan terhadap laporan para Pemohon kepada Polda Sumsel No. Pol: LP/159-K/III/2002 Yanmas Polda Sumsel Tanggal 28 Maret 2002. “Kami mengharapkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI kiranya berkenan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pinta Idrus di akhir paparannya.

“Salah Kamar”
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Nomor 13/PUU-IX/2011 ini dilaksanakan oleh panel hakim Achmad Sodiki sebagai Ketua Panel, didampingi Anggota Panel Ahmad Fadlil Sumadi dan M. Akil Mochtar. Achmad Sodiki menyarankan Pemohon menghubungi Panitera MK untuk mendapatkan arahan mengenai format permohonan yang benar. Sodiki juga menjelaskan mengenai pengujian UU di MK. “Yang menjadi wewenang Mahkamah adalah pengujian UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Sodiki. Selain itu, Sodiki menyarankan Pemohon menguraikan tentang kerugian konstitusional yang dideritanya.    
    
Mengkritisi permohonan, M. Akil Mochtar menyatakan permohonan belum memenuhi syarat untuk diajukan ke MK. Sebab, kata Akil, yang diuji di MK adalah pasal atau ayat dalam UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945. “Sementara petitum Saudara malah menyatakan bahwa Pasal Pasal 1 angka 8 itu tidak bertentangan dengan UUD 1945. Ini salah kamar” kata Akil. Sedangkan Ahmad Fadlil Sumadi menilai hak yang dimaksudkan Pemohon bukanlah termasuk hak konstitusional. Senada dengan Akil, Fadlil juga menilai permohonan “salah kamar”. (Nur Rosihin Ana). 
 
Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More