Selasa, 08 Februari 2011

Uji Materi UU Kesehatan: Tembakau Bukan Zat Adiktif


Pemohon prinsipal Bambang Sukarno (perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010) menghadirkan saksi fakta, Dr. Subagyo dalam persidangan uji materi Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan, Selasa (8/2/11).
Jakarta, MKOnline - Masuknya frasa ”....tembakau, produk yang mengandung tembakau,....”, dalam Pasal 113 ayat (2) UU 36/ 2009 tentang Kesehatan, secara struktural tidak tepat. Sebab, pelembagaan Pasal 113 ayat (2) mengkategorisasi bentuk zat adiktif yang diatur dalam ayat (1). Sehingga pembacaan sesungguhnya adalah kategorisasi yang menunjukkan zat dalam bentuk padat, cair maupun gas. Demikian presentasi Zaenal Arifin Muchtar dalam kapasitasnya sebagai Ahli Pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa (8/2/2011). Sidang pleno dengan agenda mendengar keterangan ahli ini dihadiri Pemohon prinsipal Bambang Sukarno (perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010), Pemohon prinsipal Nurtanto Wisnu Brata (perkara Nomor 34/PUU-VIII/2010) dan kuasanya, A.H. Wakil kamal dan Iqbal Tawakkal Pasaribu.
Pemohon perkara Nomor 34/PUU-VIII/2010 menghadirkan 5 orang pakar, yaitu Prof. Dr. Muzdakkir, SH, MH, Ir. Purwono, MS, Dr. Revrisond Baswir, SE, Zaenal Arifin  Muchtar, SH. L.LM, Dan Prof. Dr. Saldi Isra, SH. Sedangkan Pemohon perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010 menghadirkan 2 orang Saksi Fakta, Ala Sulistiono, dan dr. Subagyo. Hadir pula pihak terkait dan kuasanya yaitu Tulus Abadi dari YLKI, Muhammad Joni, Kuasa Pihak Terkait Komnas Perlindungan Anak, Sudaryatmo Kuasa Pihak Terkait dari Yayasan Kanker Indonesia, Tubagus  Haryo Karbianto, kuasa Pihak Terkait  dari Yayasan Jantung Indonesia, serta Ari Subagio Wibowo dari forum warga kota Jakarta. Sedangkan dari Kemenkum dan HAM (Pemerintah) tampak hadir antara lain, Heni Susila Wardoyo, Budi Sampurna.
Sebagaimana dalam permohonan, Pemohon perkara Nomor 19/PUU-VIII/2010 mengujikan Pasal 113 ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan. Sedangkan Pemohon perkara 34/PUU-VIII/2010 mengujikan norma Pasal 113 ayat (2) sepanjang frasa ”....tembakau, produk yang mengandung tembakau,....”, Pasal 114, dan Pasal 199 ayat (1) UU 36/ 2009 tentang Kesehatan.
Ahli Pemohon Mudzakkir dalam presentasinya mengatakan, perumusan norma hukum pada Pasal 113 ayat (2) mengandung unsur ketidakjelasan atau kesalahan dalam perumusan norma. Hal ini, lanjutnya, akan tampak jelas jika dihubungkan dengan norma hukum Pasal 113 ayat (1). Menurutnya, norma hukum pada Pasal 113 ayat (1) sudah tepat yaitu memuat norma hukum yang bersifat umum, yang dapat mendasari pengaturan lebih lanjut dalam UU pelaksanaannya. “Pengertian zat adiktif bermakna umum, genus, tidak merujuk pada benda atau objek tertentu, tidak hanya berlaku pada satu objek saja. Namun rumusan Pasal 113 ayat (2) ternyata secara eksplisit menyebutkan kata-kata ‘tembakau, produk yang mengandung tembakau’. Jelas ini susunan norma yang tidak tepat. Tembakau dan produk yang mengandung tembakau bukan zat adiktif. Karena zat adiktif adalah kandungan yang terdapat dalam tembakau,” paparnya.
Seharusnya, lanjut Mudzakkir, semua tanaman yang mengandung unsur zat adiktif disebutkan dalam Pasal 113 ayat (2). “Ini susunan yang kacau, karena satu sisi menyebutkan tembakau, sementara tanaman-tanaman lain yang mengandung unsur zat adiktif tidak dimasukkan di dalamnya,” lanjutnya.
Ahli selanjutnya, Purwono memaparkan mengenai konversi tanaman tembakau ke tanaman lainnya. Menurutnya, secara biofisik, konversi lahan tembakau ke tanaman lain bisa dilakukan jika ditemukan jenis tanaman yang mampu berkembang di areal tembakau. Akan tetapi, secara sosial-ekonomi, hal ini memerlukan upaya-upaya terkait bagaimana merubah perilaku dan budaya petani. “Petani harus dibina tentang tekhnik penguasaan tanaman yang baru. Kemudian harus ada jaminan pasar, kalau memang harus pindah ke komoditi yang lain,” papar pakar agronomi ini. 
Pertarungan Bisnis Rokok
Sementara itu, dari sisi ekonomi dan bisnis Revrisond Baswir menyoroti tiga aspek pertarungan bisnis dalam hal ini. Pertama, pertarungan antar sesama pengusaha rokok nasional. “Pertarungan terjadi antara produsen rokok putih dengan rokok kretek,” jelasnya. Kedua, antara pengusaha rokok domestik dan multinasional. “Perusahaan rokok multinasional ingin masuk ke Indonesia dan mendominasi pasar di tanah air. Pada tahap tertentu, pertarungan itu berakhir dengan diambilalihnya pabrik rokok nasional oleh sebuah pabrikan dari mancanegara,” lanjutnya. Ketiga, antara perusahaan rokok dengan perusahaan farmasi. “Perusahaan-perusahaan farmasi inilah yang besar kemungkinan secara terus menerus berkampanye bukan anti nikotin, tapi anti cara mengkonsumsi nikotin dari cara konvensional ke cara baru yang lebih menguntungkan secara bisnis,” tandas Revrisond. Selanjutnya Revrisond menyerahkan sebuah buku karya Wanda Hamilton, “Nicotine War” untuk dijadikan sebagai salah satu alat bukti pertarungan bisnis dalam industri rokok.
Pakar hukum tatanegara Saldi Isra yang juga didapuk sebagai ahli Pemohon, menjelaskan adanya rumusan pasal-pasal dalam UU Kesehatan yang menurutnya diskriminatif. “Perumusan Pasal Pasal 113 ayat (2) itu terkategori sebagai indirect discriminatioan,” kata Saldi. “Gagasan niliai mulia yang ada di dalam konsideran nilai “Menimbang”, tercederai oleh rumusan Pasal 113 ayat (2),” lanjutnya.
Pesan yang ingin disampaikan dalam UU Kesehatan menurut Saldi, bertujuan memelihara HAM, terutama untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun, pemeliharaan HAM yang diinginkan oleh pembentuk UU ternyata dalam perumusan norma, terutama dalam Pasal 113 ayat (2), mencederai HAM lain pula. “Setidak-tidaknya, hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan serta hak untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif,” papar Saldi. (Nur Rosihin Ana/mh)
Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More