Senin, 24 September 2012

Ketentuan Pemberhentian PNS Diuji Mahkamah Konstitusi

Ketentuan mutasi dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) diuji Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/9/2012) siang. Sidang perkara nomor 91/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU Kepegawaian) dimohonkan oleh Ricky Elviandi Afrizal. Panel hakim konstitusi yang melaksanakan persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini yaitu Muhammad Alim (ketua panel), Maria Farida Indrati, dan Ahmad Fadlil Sumadi.
Ricky Elviandi Afrizal yang hadir di persidangan tanpa didampingi kuasa hukum menyatakan hak-hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 25 ayat (2) UU Kepegawaian khususnya frasa “pejabat pembina kepegawaian pusat”. Kerugian yang dimaksudkan Ricky terkait dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) unit kerja Kantor wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur dan unit kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kutai Timur.
Pasal 25 ayat (2) UU Kepegawaian menyatakan: “Untuk memperlancar pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Presiden dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan menyerahkan sebagian wewenangnya kepada pejabat pembina kepegawaian daerah yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.”
“Keterkaitan antara kewenangan pejabat pembina dengan manajemen kami masih terkait Pak. Sampai hari ini belum ada penyelesaian. Sementara ada surat dikeluarkan dari Badan Kepegawaian Negara sebagaimana yang kami sudah lampirkan di alat bukti, dinyatakan dibatalkan. Di sisi lain pula dinyatakan tidak berlaku lagi. Berarti kan kapan berlakunya dan jika dibatalkan berarti kan sama saja kami tidak pernah menjadi pegawai negeri sipil, Pak,” kata Ricky.
Ricky diberhentikan dari tempatnya bekerja yaitu BPN. Namun hingga saat ini belum ada keputusan tentang pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas namanya.
Menurut Ricky, setiap PNS dapat diberhentikan berdasarkan Pasal 8 huruf b Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS. Mengenai kapan mulai berlakunya pemberhentian, diatur dalam Pasal 29 pada PP tersebut. Ricky menganggap pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Menganggapi permohonan Ricky, Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi menasihati Ricky agar memperjelas uraian mengenai materi yang diujikan. “Uraian dalam permohonan Saudara ini tidak begitu jelas mengenai permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 itu,” kata Fadlil.
Seharusnya, lanjut Fadlil, pemohon menyebutkan bunyi Pasal 25 ayat (2) UU Kepegawaian dan sekaligus menyebutkan norma yang terkandung di dalamnya. “Berikutnya lagi, norma itu secara konstitusional, Saudara jelaskan dalam posita, apa kerugian konstitusional yang Saudara alami akibat berlakuknya Pasal 25 ayat (2) itu?,” terang Fadlil.
Fadlil juga menyinggung masalah kedudukan hukum (legal standing) Ricky. Menurut Fadlil, legal standing yang disebutkan Ricky dalam permohonannya adalah berupa kerugian praktis dari suatu norma. Dengan kata lain, kerugian yang dialami diakibatkan masalah penerapan suatu norma. “Kalau kerugian itu akibat suatu penerapan yang tidak sesuai dengan Pasal 25 ayat (2), itu pengadilannya tidak di sini,” lanjut Fadlil.
Di mata Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, permohonan Ricky cukup membingungkan karena terlampau banyak pengulangan yang saling tumpang tindih. Selain itu menurut Maria, rumusan norma dalam pasal yang diujikan, addresat-nya bukan perseorangan, tapi presiden. Sehingga menurut Maria, tiada kerugian konstitusional Rikcky yang terlanggar. “Jadi, tidak ada hak konstitusional Bapak yang akan terlanggar karena pasal ini,” kata Maria.
Hakim Konstitusi Muhammad Alim menilai banyak hal yang kurang tepat dalam permohonan Ricky. Alim menyarankan Ricky menyontoh permohonan yang ada di Mahkamah Konstitusi. “Banyak yang harus diubah permohonan Saudara ini,” nasihat Alim. (Nur Rosihin Ana)

SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More