Selasa, 11 September 2012

Hendak Maju dalam Pemilukada, Mantan Napi Minta Uji UU Pemasyarakatan Dipercepat

Pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yaitu Sudirman Hidayat dan H. Samsul Hadi Siswoyo melalui kuasanya, Andi Muhammad Asrun berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memvonis perkara yang diujikan. Sebab keduanya akan maju pemilihan umum kepala daerah (pemilukada). “Mudah-mudahan putusan tidak terlalu lama karena ada kepentingan praktis para pemohon ini mau maju dalam pilkada sekitar bulan Oktober,” kata Asrun berharap. Hal ini disampaikan Asrun di hadapan panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Hamdan Zoelva, dan Anwar Usman dalam persidangan di MK, Selasa (11/9/2012) siang.
Menanggapi permintaan tersebut, ketua panel hakim M. Akil Mochtar menyatakan hal tersebut merupakan harapan klise para pemohon yang berperkara di MK. “Semua pemohon punya harapan yang sama, perkaranya minta dipercepat,” kata Akil.
Mengenai keinginan para pemohon yang hendak maju dalam pemilukada, Akil menyarankan agar para pemohon segera mendaftar ke KPU. Kemudian mengenai kendala persayaratan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, bisa menyusul kemudian setelah ada putusan MK. “Kalau soal daftar, daftar saja dulu, kan enggak apa-apa,” lanjut Akil.
Sidang kali kedua untuk perkara 79/PUU-X/2012 ihwal Pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Pasal 3 beserta penjelasannya) ini beragendakan perbaikan permohonan. Pemohon melalui kuasanya menyampaikan perbaikan antara lain mengenai pengujian pasal dan menambahkan pasal yang diuji.
“Sehingga permohonan pengujian yang kami ajukan adalah permohonan pengujian Pasal 3 dan Penjelasan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pasal 58 huruf (f) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pasal 12 huruf (g) dan Pasal 51 ayat (1) huruf (g) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UUD 1945,” kata Andi Muhammad Asrun menyampaikan perbaikan permohonan.
Asrun mendalilkan pasal-pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum sehingga bertentangan dengan konstitusi. Asrun meminta MK menafsirkan Pasal 3 UU Pemasyarakatan yang menyatakan: ”Sistem pemasyarakatan berfungsi menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat berintegrasi secara sehat dengan masyarakat, sehingga dapat berperan kembali sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.”
Tafsir MK yang dinginkan Asrun terhadap ketentuan Pasal 3 yaitu bahwa yang dimaksud anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab yaitu termasuk dalam hal untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah dan atau hak untuk menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. “Tidak boleh terjadi hambatan pelaksanaan hak politik bagi para Pemohon, karena Indonesia adalah negara demokrasi dimana setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih dan dipilih,” tegas Asrun.
Asrun menambahkan, dalam ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia jelas dikatakan bahwa: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melaui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Hak politik ini bersifat universal dan sesuai dengan ajaran hukum (legal doctrine) sehingga perlu diterapkan dalam kehidupan politik.
“Tetapi yang terjadi bahwa para Pemohon ini menghadapi kendala ke depan untuk melaksanakan hak politiknya karena sebagai mantan narapidana yang dihukum dan menjalani hukuman 5 tahun dan karena itu tidak bisa melaksanakan hak-hak politiknya” jelas Asrun. (Nur Rosihin Ana)

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More