Tajul Muluk Alias H. Ali Murtadha, pemimpin Syi’ah
di Sampang, Madura, melalui kuasa hukumnya, Iqbal Tawakkal Pasaribu memaparkan
perbaikan permohonan tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama
dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (28/9/2012). Persidangan
untuk perkara yang diregistrasi dengan Nomor 84/PUU-X/2012 ihwal Pengujian
Pasal 156a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana juncto
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan
dan/atau Penodaan Agama, semula diajukan oleh Tajul Muluk, Hassan Alaydrus,
Ahmad Hidayat, dan Umar Shahab. Pada persidangan kali ini, Tajul Muluk dkk melalui
kuasanya menambahkan satu orang pemohon yaitu, Sebastian Joe. Sehingga jumlah
pemohon menjadi 5 orang.
Iqbal Tawakkal...