
Hakim Konstitusi Achmad Sodiki (ketua panel) sedang memeriksa permohonan uji materi UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh, Selasa (22/2/11).
Jakarta, MKOnline – Berbagai upaya hukum telah ditempuh Idrus Nawawi dan Haimingsi Hapsari untuk mencari keadilan. Namun semuanya tidak berpihak sebagaimana harapan keduanya. Idrus dan Haimingsi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Direksi PT Semen Baturaja, sebuah BUMN tempat di mana mereka bekerja. Idrus dan Hamingsi menilai tindakan Direksi PT Semen Baturaja yang mem-PHPK mereka bertentangan dengan UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Demikian paparan Pemohon...