Kamis, 11 November 2010

MK Kembali Gelar Uji UU Sisdiknas

H. Machmud Masjkur dari Yayasan Salafiyah dan Suster Maria Bernardine dari Yayasan Santa Maria dalam sidang kedua uji materi UU Sisdiknas dengan agenda perbaikan permohonan, Jakarta (11/11).
Jakarta, MKonline - Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/11), di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang diregistrasi Kepaniteraan MK dengan Nomor 58/PUU-VIII/2010 ini dimohonkan oleh Machmud Masjkur dari Yayasan Salafiyah dan Suster Maria Bernardine dari Yayasan Santa Maria.

Dalam sidang perbaikan permohonan, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Taufik Basari mengungkapkan ada beberapa perbaikan permohonan yang dilakukan oleh Pemohon. Salah satunya, lanjut Taufik,  penambahan jumlah norma dalam UUD 1945 untuk menjadi batu uji. “Jika sebelumnya batu uji hanya Pasal 31 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 28I ayat (2) dan (4), maka kami tambahkan dengan Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2),” jelasnya.

Selain itu, lanjut Taufik, kata ‘dapat’ dalam pasal a quo menyebabkan adanya multitafsir. Pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas menyatakan bahwa, “Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah”. ”Kata ‘dapat’ tersebut dapat diartikan bahwa Pemerintah boleh memberikan bantuan teknis ataupun Pemerintah tidak apa-apa bila tidak memberikan bantuan teknis tersebut,” urainya.

Dalam UUD 1945, jelas Taufik, padahal dijelaskan bahwa Pemerintah tidak selalu menggratiskan dana pendidikan untuk sekolah yang dikelola oleh Pemerintah. “Pemohon sebagai penyelenggara pendidikan swasta juga berhak untuk mendapatkan hak yang sama seperti tercantum dalam pasal a quo. Tetapi karena ada kata ‘dapat’ dalam pasal a quo hingga menyebabkan timbulnya multitafsir di lapangan dan menyebabkan ketidakpastian hukum,” paparnya.

Oleh karena itu, jelas Taufik, Pemohon mengubah salah satu petitumnya untuk meminta Pasal 55 ayat (4) dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constituional). “Kami meminta konstitusional bersyarat agar Mahkamah memberikan tafsiran untuk kata’ dapat’ dalam pasal a quo,” lanjutnya.

Majelis Hakim Panel yang terdiri dari Hakim Konstitusi M. Arsyad Sanusi sebagai Ketua Hakim Panel serta Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati dan Muhammad Alim sebgai Anggota Hakim Panel mensahkan 11 alat bukti Pemohon. “Dalam persidangan berikutnya, Pemohon berencana mengajukan 5 orang ahli dan 1 saksi fakta. Untuk itu, mohon disiapkan daftar ahli dan saksi,” tandasnya. 

Dalam permohonannya, Pemohon sebagai penyelenggara pendidikan swasta merasa terlanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 55 ayat (4) UU Sisdiknas. Pemohon menjelaskan adanya perbedaan perlakuan dalam implementasi pasal a quo di lapangan antara penyelenggara pendidikan yang dikelola oleh Pemerintah dan swasta. (Lulu Anjarsari/mh)
 
Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More