Selasa, 27 November 2012

Pemohon Perbaiki Uji Konstitusionalitas Pembentukan Dapil dalam UU Pileg


Ketentuan mengenai pembentukan Daerah Pemilihan (Dapil) calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pileg) yang dimohonkan oleh Hadi Setiadi, kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/11/2012) siang. Persidangan kali kedua untuk perkara 109/PUU-X/2012 beragendakan perbaikan permohonan.

Di hadapan panel hakim konstitusi M. Akil Mochtar (ketua panel), Ahmad Fadlil Sumadi, dan Maria Farida Indrati, Hadi Setiadi menyatakan telah memperbaiki permohonan berdasarkan nasihat panel hakim pada persidangan pendahuluan yang digelar dua pekan yang lalu. Saat itu, ketua panel M. Akil Mochtar menasihati Hadi Setiadi agar memperbaiki struktur permohonan sebagaimana lazimnya berperkara di MK. Akil juga menyarankan Hadi memperbaiki kedudukan hukum (legal standing) beserta uraiannya. Kemudian, saran menyangkut pokok permohonan dan petitum.

Hadi menyatakan telah merombak total permohonan, termasuk mengubah pokok permohonan dan petitum. “Dalam sidang perbaikan permohonan dua ini, perbaikan permohonannya saya rombak total,” kata Hadi.

Mendengar pernyataan Hadi, Sebelum mengakhiri persidangan, panel hakim mengesahkan alat bukti. Hadi mengusung alat bukti P-1 sampai P-4 yang berisi berkas surat dan tanda terimanya, serta makalah.  

Untuk diketahui, Hadi yang pernah mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Kabupaten Cianjur dari Partai Bintang Reformasi pada pemilu legislatif tahun 2004 lalu, merasa hak-hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 24 dan Pasal 27 UU Pileg. Hadi dan para calon anggota DPRD dirugikan atau berpotensi dirugikan dari proses pembentukan Daerah Pemilihan.

Pasal 24 UU Pileg menyatakan: “(1) Daerah pemilihan anggota DPRD provinsi adalah kabupaten/kota, atau gabungan kabupaten/kota. (2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kabupaten/kota. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.”

Pasal 27 UU Pileg menyatakan: “(1) Daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota adalah
kecamatan, atau gabungan kecamatan. (2) Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD
kabupaten/kota paling sedikit 3 (tiga) kursi dan paling banyak 12 (dua belas) kursi. (3) Dalam hal penentuan daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diberlakukan, penentuan daerah pemilihan menggunakan bagian kecamatan atau nama lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan KPU.”

Hadi menyatakan ketentuan pembentukan Dapil dalam UU Pileg bersifat multi tafsir. Oleh karena itu menurutnya, ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” (Nur Rosihin Ana)


SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More