Rabu, 03 Oktober 2012

“Ne Bis In Idem”, Uji Konstitusionalitas Materi UU Perkim Tidak Diterima

Pengujian konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perkim) yang diajukan oleh Adittya Rahman GS, Jefri Rusadi, dan Erlan Basuki, tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK). “Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Moh. Mahfud MD didampingi Hakim Konstitusi Achmad Sodiki, Muhammad Alim, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Harjono, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, dan M. Akil Mochtar, saat membacakan putusan Nomor 12/PUU-X/2012, Rabu (3/10/2012) siang di ruang sidang pleno lt. 2 gedung MK.
Pasal 22 ayat (3) UU Perkim menyatakan, "Luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 (tiga puluh enam) meter persegi."
Mahkamah berpendapat, inti persoalan uji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) UU Perkim yang diajukan oleh  Adittya Rahman GS, Jefri Rusadi, dan Erlan Basuki (permohonan Nomor 12/PUU-X/2012) adalah sama dengan permohonan yang diajukan oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI), yaitu permohonan Nomor 14/PUU-X/2012 yang juga mengujikan konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) UU Perkim.  
Mahkamah dalam Putusan Nomor 14/PUU-X/2012 yang juga dibacakan pada 3 Oktober 2012, telah memutus pasal dan ayat yang sama dengan alasan konstitusionalitas dalam permohonan Adittya Rahman GS dkk (permohonan Nomor 12/PUU-X/2012). Sehingga pertimbangan Mahkamah dalam permohonan Nomor 14/PUU-X/2012 yang diajukan oleh DPP APERSI, mutatis mutandis menjadi pertimbangan pula dalam permohonan Adittya Rahman GS dkk. Oleh karena itu, Mahkamah menyatakan permohonan Adittya Rahman GS dkk ne bis in idem.
Untuk diketahui, Mahkamah dalam Putusan Nomor 14/PUU-X/2012 menyatakan mengabulkan seluruh permohonan DPP APERSI. Mahkamah menyatakan Pasal 22 ayat (3) UU Perkim bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pembacaan putusan Nomor 14/PUU-X/2012 juga dilaksanakan pada 3 Oktober 2012, sesaat sebelum pembacaan 12/PUU-X/2012. (Nur Rosihin Ana)
SATISFY KARIMUN JAVA IN YOUR HOLIDAY WITH OUR SERVICES



0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More